Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang
mempunyai tugas pokok menegakkan hukum, ketertiban umum dan
memeliharaan keamanan dalam negeri.
KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2000-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan langsung di bawah
Presiden.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Kepolisian
Republik Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab
langsung kepada Presiden.
(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan Kejaksaan
Agung dalam urusan yustisial dan dengan Departemen Dalam Negeri dalam
urusan ketentraman dan ketertiban umum.
Pasal 3
Ketentuan tentang susunan, sebutan dan tanda pangkat Kepolisian Negara
Republik Indonesia diubah dan lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 4
Menyiapkan Rancangan Undang-undang pengganti Undang-undang Nomor 28
Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia selambat-lambatnya
6 (enam) bulan sejak ditetapkan Keputusan Presiden ini.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2000
ttd.
