Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1984 TENTANG PROYEK TAMBAK INTI RAKYAT

KEPPRES No. 9 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan diktum KETIGA dan KEEMPAT Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1984, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi:

" KETIGA :

1) Penyelenggaraan Proyek TIR dilakukan oleh pelaksana Proyek yang mempunyai tugas :

a. menyelenggarakan pembangunan proyek sesuai dengan Rencana Induk dan Rencana Pentahapan;

b. melaksanakan dan mengendalikan pengelolaan proyek

2) Pelaksanaan Proyek terdiri dari :

Pemimpin Proyek :
Sdr. Brigjen Pol. (Purn) Drs. Moerman

Wakil Pemimpin

Proyek

:
Sdr. Ir. Damanhuri

3).
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Pemimpin Proyek dapat mengangkat staf sesuai dengan kebutuhan.

4).
Pelaksanaan proyek bertanggung jawab kepada PRESIDEN.

KEEMPAT :

(1) Dalam melaksanakan tugasnya Pelaksana Proyek dibantu oleh Penasehat Teknis yang mempunyai tugas memberikan bimbingan teknis di bidang masing-masing kepada Pemimpin Proyek mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan proyek.

(2) Penasehat Teknis terdiri dari :

a. Direktur Jenderal Perikanan, Departemen Pertanian, sebagai Koordinator;

b. Direktur Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri;

c. Direktur Jenderal Pengairan dan Direktur Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum;

d. Bupati/Kepala Daerah Tingkat II Karawang;

e. dr. Ir. Sudarmadi;

f. Sdr. Brigjen (Purn) Otjoe Sapri.

(3) Penasehat Teknis dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada PRESIDEN."

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 April 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO