Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN DAGANG ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONASIA DENGAN PEMERINTAH ROMANIA

KEPPRES No. 9 Tahun 1992 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan Dagang antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Romania, yang telah ditandatangani di Bucharest, Romania, pada tanggal 3 Mei 1991 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Romania, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Romania, dan Inggris, sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 1992

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO