Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN KEPPRES 89-1996 TENTANG KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

KEPPRES No. 9 Tahun 1998 berlaku

Pasal 3

(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET yang terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II.

(2) Ketua dan Wakil Ketua Badan Pengelola KAPET diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Tim Pengarah segbagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Ketua Badan Pengelola KAPET yang terletak di wilayah timur INDONESIA berasal dari keanggotaan Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA.

(4) Wakil Ketua Badan Pengelola KAPET sekaligus berfungsi sebagai Pelaksana Harian Badan Pengelola KAPET dan berkedudukan di lokasi KAPET yang bersangkutan.

(5 Anggota Badan Pengelola KAPET diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan Pengelola KAPET atas usul Pelaksana Harian.

(6) Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola KAPET memperhatikan arahan kebijaksanaan yang ditetapkan Tim Pengarah."

2. Ketentuan Pasal 4 diubah,sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET diberikan perlakuan di bidang Pajak Penghasilan berupa:
a. Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal, bahan baku dan peralatan lain, yang berhubungan lansung dengan kegiatan produksi;
b. Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan/atau amortiasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan, sebagai berikut :

Tarif Penyusutan dan

Kelompok Harta

Masa Manfaat amortisasi

Menjadi berdasarkan metode

Garis

Saldo

Lurus

Menurun

I. Bukan Bangunan

atau harta tak

berwujud

Kelompok I

2 Tahun

50%

100%

Kelompok II

4 Tahun

25%

50%

Kelompok III

8 Tahun

12,5% 26%

Kelompok iV

10 Tahun

10%

20%

II. Bangunan

Permanen1

10 Tahun

10%

-

Tidak Permanen

5 Tahun

20%

-

c. Kompensasi kerugian, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) tahun;
d. Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen, sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya dibayar;
e. Pengurangan sebagai biaya produksi:
1) kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan, dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan;
2) biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum.

(2) Selain perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dengan memperhatikan kondisi masing-masing KAPET, kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET dapat diberikan perlakuan perpajakan tambahan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas :

a. Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET, yand berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;

b. Impor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha di KAPET, untuk diolah lebih lanjut;

c. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET kepada pengusaha di KAPET, untuk diolah lebih lanjut;

d. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di dalam KAPET yang sama atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET;

e. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET kepada pengusaha di daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET;

f. Penyerahan jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET kepada atau antar pengusaha di KAPET, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET;

g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET;

h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET.

(3) Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atau ayat
(2), kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET diberikan kemudahan di bidang administrasi dan pengurusan perijinan yang dilakukan di KAPET".

3. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5

(4) Selain perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Berikat dalam KAPET diberikan perlakukan kepabeanan berupa tidak dipungutnya Bea Masuk atas impor barang modal, peralatan dan bahan lain yang diperlukan dan berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.

#### Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya ,memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Januari 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 17