Langsung ke konten

PANITIA NASIONA L PENYELENGGARA

KEPPRES No. 9 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

**(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Sail.** Wakatobi Belitong Tahun 2011. **(2) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi-Belitong** Tahun 2011 berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 2

**(1) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi-Belitong** Tahun 2011 mempunyai tugas: - menyiapkan dan mcnyelenggarakan Sail Wakatobi- Belitong Tahun 2011; - menyusun dan menyiapkan anggaran penyelenggaraanepkumham.go Sail Wakatobi-Belitong Tahun 2011. **(2) Penyelenggaraan Sail Wakatobi-Belitong Tahun 2011** sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) huruf a meliputi : - Upacara Bendera Peringatan Hari "Jiang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di salah situ pulau terluar; - Bhakti Sosial Surya I31.1askara Jaya; - Lintas Nusantara Remaja dan Pemuda Bahari; - Re li Kapa l La yar (Yacht Rally); - Pameran Potensi Daerah; - Seminar Nasional dan Internasional; - Olahraga Bahari; - Pentas Budaya dan Atraksi Wisata; - Kegiatan lain yang disesuaikan dengan perkembangan di daerah. - Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi-Belitong Tahun 2011 bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Penyelenggaraan Sail Wakatobi-Belitong Tahun 2011 dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Tenggara clan Provinsi Kepulauan Bangka www.djpp.depkumham.go.id --- Belitung pada Tahun 2011.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi-Belitong Tabun 2011 dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait dan pihak lain yang dipandang perlu.

Pasal 5

Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi-Belitong Tahun 2011 diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sekaligus merangkap Ketua Pengarah dalam susunanepkumham.go keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi- Belitong Tatum 2011.

Pasal 6

Susunan keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi-- Belitong Tahun 2011 adalah sebagai berikut : - Pengarah, terdiri dari : Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum. dan Keamanan; Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Anggota 1. Menteri Dalam Negeri; 1. Menteri Luar Negeri; 1. Menteri Pertahanan; 1. Menteri Keuangan; 1. Menteri Perhubungan; 1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: 1. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; 1. Menteri Komunikasi dan Informatika; 1. Menteri Kesehatan: 1. Menteri Perdagangan; www.djpp.depkumham.go.id --- 1. Menteri Pemuda dan Olahraga; 1. Menteri Lingkungan Hidup; 1. Menteri Pendidikan Nasional; 1. Menteri Agama; 1. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 1. Menteri Pekerjaan Umum; 1. Menteri Sosial; 1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;epkumham.go 1. Menteri Sekretaris Negara; 1. Sekretaris Kabinet; 1. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 1. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana; 1. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut; - Panitia, terdiri dari : Ketua : Menteri Kelautan dan Perikanan: Wakil Ketua I : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat: Wakil Ketua II : Gubernur Sulawesi Tenggara; Wakil Ketua III : Gubernur Kepulauan Bangka Belifting; Sekretaris I : Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan: Sekretaris II : Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, www.djpp.depkumham.go.id --- Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; I. Bidang Seminar Ketua : Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan; Wakil Ketua : Direktur Jen deral Pemerintah an Umum, Kementerian Dalam Negeri; II. Bidang Bhakti Sosialepkumham.go Ketua : Asisten Operasi Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan: III. Bidang Kepelabuhan, Kepabeanan. Karantina, dan Imigrasi Ketua : Direktur Jenderal Perh bungan Laut, Kementerian Perhubungan Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bea clan Cukai, Kementerian Keuangan; IV. Bidang Kegiatan Kebudayaan dan Pariwisata Ketua : Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata, Kementerian Kebudayaan clan Pariwisata: Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kementerian Kebudayaan clan Pariwisata; V. Bidang Kegiatan Olahraga clan Limas Nusantara Remaja dan Pemuda Bahari - Ketua : Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga; www.djpp.depkumham.go.id --- Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional; VI. Bidang Promosi Potensi Daerah Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan; Wakil Ketua : Deputi Promosi Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal; VII. Bidang Perlengkapan, Akomodasi, dan Fasilitas Umum Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautanepkumham.go dan Perikanan: Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; VIII. Bidang Fasilitasi Sarana clan Prasarana Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum: IX. Bidang Media, Humas, clan Dokumentasi Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik. Kementerian Komunikasi dan Informatika; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; X. B i d a n g K e a m a n a n Ketua : Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Operasi; Wakil Ketua : Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia. www.djpp.depkumham.go.id ---

Pasal 7

**(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional** Penyelenggara Wakatobi-Belitong Tahun 2011, dibentuk Panitia Pelaksana. **(2) Susunan keanggotaan Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud** pada ayat (I) adalah sebagai berikut Ketua : Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan clan Perikanan; Wakil Ketua I : Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesiepkumham.go Tenggara; Wakil Ketua II : Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Anggota : 1. Wa l i kot a K endar i ; 2 . W a l i kot a B a u- B a u; 3 . B u p a t i B u t o n : 1. Bupati But on utara; 5 . B u p a t i B o mb a na ; 6 . B u p a t i M u n a ; 7 . B u pa t i W a ka t ob i ; 8 . W a l i k o t a Pa n g k a l p i na n g ; 9 . B u pa t i B el i t u ng ; 1 0 . B u p a t i B el i t u n g Ti m m; 1 1 . B u p a t i B a n g k a ; 1 2 . B u pa t i B a n g ka Sel a t a n; 1 3 . B u pa t i B a n g ka T e nga h: 1 4 . B u pa t i B a n g ka B a r a t ; 1. Wakil (tali Kementerian/Lembaga terkait dan pihak lain yang dipandang perlu. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja** Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi-Belitong Tahun 2011. www.djpp.depkumham.go.id ---

Pasal 8

Pengara h b er t uga s me mb eri ka n ara ha n kepada Pa ni t ia da n Pa ni tia Pelaksana dalarn pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi-Belitong Tahun 2011.

Pasal 9

**(1) Segala pembiyaan yang diperlukan hagi penyelenggaraan Sail** Wakatobi-Belitong Tahun 2011 dibebankan pada - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun 2011; - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2011; - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintahepkumham.go Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 clan Anggaran Pendapatan dan Belartja Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Relining Tahun 201 1; - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Kendari, Pemerintah Kota 13au-Bau, Pemerintah Kabupaten Buton. Pcmerintah Kabupaten •Buton Utara, Pemerintah Kabupaten Bombana, Pemerintah Kabupaten Muna. Pemerintah Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011; - Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Pemerintah Kota Pangkalpinang. Pemerintah Kabupaten Belitung, Pemerintah Kabupaten Bclitung Timur, Pemerintah Kabupaten Bangka, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Bclitung Tahtm 2011; - Anggaran Pendapatan dun Belanja Negara cq. Anggaran Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang terkait dengan penyelenggaraan Sail Wakatobi-Bclitong Tahun 2011. **(3) S e l a i n p e r n b i a y a a n s e b a g a i m a n a d i m a k s u d p a d a a y a t ( 1 ) ,** Pe n ye l e n g ga r a a n S a i l W a ka t ob i - B el i t o n g Ta h un 2 0 1 1 da pa t dibiayai dari sumber-sumber lain yang sah dan tidal mengikat, yang pela ksa naannya di la kuka n ses ua i denga n ket ent ua n perat uran perundang-undangan. www.djpp.depkumham.go.id ---

Pasal 10

**(1) Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi-Belitong** Tahun 2011 menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi- Belitong Tahun 2011 kepada Presiden. **(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksa naan tugas sebagai ma na** dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling la mbat tanggal 31 Desember 2011.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi-Belitong Tahun 2011.epkumham.go

Pasal 12

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2011 INDONESIA, ttd. www.djpp.depkumham.go.id