PANITIA NASIONA L PENYELENGGARA
Ditetapkan: 2011-01-01
Pasal 1
**(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Sail.**
Wakatobi Belitong Tahun 2011.
**(2) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi-Belitong**
Tahun 2011 berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia.
Pasal 2
**(1) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi-Belitong**
Tahun 2011 mempunyai tugas:
- menyiapkan dan mcnyelenggarakan Sail Wakatobi-
Belitong Tahun 2011;
- menyusun dan menyiapkan anggaran penyelenggaraanepkumham.go
Sail Wakatobi-Belitong Tahun 2011.
**(2) Penyelenggaraan Sail Wakatobi-Belitong Tahun 2011**
sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) huruf a meliputi :
- Upacara Bendera Peringatan Hari "Jiang Tahun
Kemerdekaan Republik Indonesia di salah situ pulau
terluar;
- Bhakti Sosial Surya I31.1askara Jaya;
- Lintas Nusantara Remaja dan Pemuda Bahari;
- Re li Kapa l La yar (Yacht Rally);
- Pameran Potensi Daerah;
- Seminar Nasional dan Internasional;
- Olahraga Bahari;
- Pentas Budaya dan Atraksi Wisata;
- Kegiatan lain yang disesuaikan dengan perkembangan di
daerah.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional
Penyelenggara Sail Wakatobi-Belitong Tahun 2011
bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Penyelenggaraan Sail Wakatobi-Belitong Tahun 2011 dilaksanakan
di Provinsi Sulawesi Tenggara clan Provinsi Kepulauan Bangka
www.djpp.depkumham.go.id
---
Belitung pada Tahun 2011.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi-Belitong Tabun
2011 dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi
dengan Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non
Kementerian terkait dan pihak lain yang dipandang perlu.
Pasal 5
Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi-Belitong Tahun
2011 diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat sekaligus merangkap Ketua Pengarah dalam susunanepkumham.go
keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi-
Belitong Tatum 2011.
Pasal 6
Susunan keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi--
Belitong Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
- Pengarah, terdiri dari :
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat;
Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum.
dan Keamanan;
Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota 1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Pertahanan;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perhubungan;
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia:
1. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
1. Menteri Komunikasi dan Informatika;
1. Menteri Kesehatan:
1. Menteri Perdagangan;
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Menteri Pemuda dan Olahraga;
1. Menteri Lingkungan Hidup;
1. Menteri Pendidikan Nasional;
1. Menteri Agama;
1. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
1. Menteri Pekerjaan Umum;
1. Menteri Sosial;
1. Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral;
1. Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;epkumham.go
1. Menteri Sekretaris Negara;
1. Sekretaris Kabinet;
1. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
1. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
1. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana;
1. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut;
- Panitia, terdiri dari :
Ketua : Menteri Kelautan dan Perikanan:
Wakil Ketua I : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat:
Wakil Ketua II : Gubernur Sulawesi Tenggara;
Wakil Ketua III : Gubernur Kepulauan Bangka Belifting;
Sekretaris I : Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan
dan Perikanan:
Sekretaris II : Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan,
Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga,
www.djpp.depkumham.go.id
---
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat;
I. Bidang Seminar
Ketua : Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan
Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan
dan Perikanan;
Wakil Ketua : Direktur Jen deral Pemerintah an Umum,
Kementerian Dalam Negeri;
II. Bidang Bhakti Sosialepkumham.go
Ketua : Asisten Operasi Kepala Staf Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Laut;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan,
Kementerian Kesehatan:
III. Bidang Kepelabuhan, Kepabeanan. Karantina, dan Imigrasi
Ketua : Direktur Jenderal Perh bungan Laut,
Kementerian Perhubungan
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bea clan Cukai, Kementerian
Keuangan;
IV. Bidang Kegiatan Kebudayaan dan Pariwisata
Ketua : Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata,
Kementerian Kebudayaan clan Pariwisata:
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi
Pariwisata, Kementerian Kebudayaan clan
Pariwisata;
V. Bidang Kegiatan Olahraga clan Limas Nusantara Remaja dan Pemuda
Bahari
- Ketua : Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga,
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
www.djpp.depkumham.go.id
---
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,
Kementerian Pendidikan Nasional;
VI. Bidang Promosi Potensi Daerah
Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor
Nasional, Kementerian Perdagangan;
Wakil Ketua : Deputi Promosi Penanaman Modal, Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
VII. Bidang Perlengkapan, Akomodasi, dan Fasilitas Umum
Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautanepkumham.go
dan Perikanan:
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina Pembangunan
Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
VIII. Bidang Fasilitasi Sarana clan Prasarana
Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian
Pekerjaan Umum;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian
Pekerjaan Umum:
IX. Bidang Media, Humas, clan Dokumentasi
Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi
Publik. Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan
Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
X. B i d a n g K e a m a n a n
Ketua : Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Bidang Operasi;
Wakil Ketua : Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional
Indonesia.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 7
**(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional**
Penyelenggara Wakatobi-Belitong Tahun 2011, dibentuk
Panitia Pelaksana.
**(2) Susunan keanggotaan Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud**
pada ayat (I) adalah sebagai berikut
Ketua : Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya
Kelautan dan Perikanan Kementerian
Kelautan clan Perikanan;
Wakil Ketua I : Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesiepkumham.go
Tenggara;
Wakil Ketua II : Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung;
Anggota : 1. Wa l i kot a K endar i ;
2 . W a l i kot a B a u- B a u;
3 . B u p a t i B u t o n :
1. Bupati But on utara;
5 . B u p a t i B o mb a na ;
6 . B u p a t i M u n a ;
7 . B u pa t i W a ka t ob i ;
8 . W a l i k o t a Pa n g k a l p i na n g ;
9 . B u pa t i B el i t u ng ;
1 0 . B u p a t i B el i t u n g Ti m m;
1 1 . B u p a t i B a n g k a ;
1 2 . B u pa t i B a n g ka Sel a t a n;
1 3 . B u pa t i B a n g ka T e nga h:
1 4 . B u pa t i B a n g ka B a r a t ;
1. Wakil (tali Kementerian/Lembaga terkait
dan pihak lain yang dipandang perlu.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja**
Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Sail
Wakatobi-Belitong Tahun 2011.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 8
Pengara h b er t uga s me mb eri ka n ara ha n kepada Pa ni t ia da n Pa ni tia
Pelaksana dalarn pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Sail
Wakatobi-Belitong Tahun 2011.
Pasal 9
**(1) Segala pembiyaan yang diperlukan hagi penyelenggaraan Sail**
Wakatobi-Belitong Tahun 2011 dibebankan pada
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun
2011;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran
Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2011;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintahepkumham.go
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 clan Anggaran
Pendapatan dan Belartja Daerah Pemerintah Provinsi
Kepulauan Bangka Relining Tahun 201 1;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota
Kendari, Pemerintah Kota 13au-Bau, Pemerintah Kabupaten
Buton. Pcmerintah Kabupaten •Buton Utara, Pemerintah
Kabupaten Bombana, Pemerintah Kabupaten Muna.
Pemerintah Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2011;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Pemerintah Kota
Pangkalpinang. Pemerintah Kabupaten Belitung, Pemerintah
Kabupaten Bclitung Timur, Pemerintah Kabupaten Bangka,
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten
Bangka Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Provinsi Kepulauan Bangka Bclitung Tahtm 2011;
- Anggaran Pendapatan dun Belanja Negara cq. Anggaran
Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang
terkait dengan penyelenggaraan Sail Wakatobi-Bclitong Tahun
2011.
**(3) S e l a i n p e r n b i a y a a n s e b a g a i m a n a d i m a k s u d p a d a a y a t ( 1 ) ,**
Pe n ye l e n g ga r a a n S a i l W a ka t ob i - B el i t o n g Ta h un 2 0 1 1 da pa t
dibiayai dari sumber-sumber lain yang sah dan tidal mengikat, yang
pela ksa naannya di la kuka n ses ua i denga n ket ent ua n perat uran
perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 10
**(1) Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi-Belitong**
Tahun 2011 menyampaikan laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi-
Belitong Tahun 2011 kepada Presiden.
**(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksa naan tugas sebagai ma na**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling la mbat tanggal 31
Desember 2011.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Sail
Wakatobi-Belitong Tahun 2011.epkumham.go
Pasal 12
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2011
INDONESIA,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
