( 1) Dalam rangka percepatan impor barang yang
digunakan untuk penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19), Pimpinan Kementerian/Lembaga
memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan
tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(2) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau pejabat
yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian
tata niaga impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat disampaikan secara elektronik (online).
Pasalii
Keputusan Presiden 1n1 mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2020
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
jjH~~~:}_JQlm dan Perundang-undangan,
Djaman
