Langsung ke konten

PANITIA PENCALONAN TNDONESIA SEBAGAI TUAN RUMAH OLIMPIADE

KEPPRES No. 9 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

**(1) Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai** T\ran Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olgmpic Games 2032 yang selanjutnya disebut Panitia INABCOG. **(2) Panitia INABCOG sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik** Indonesia.

Pasal 2

Panitia INABCOG berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden.

Pasal 3

( 1) Panitia INABCOG sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 bertugas: - melakukan persiapan pencalonan (bidding); - men)rusun peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032; dan - melakukan promosi, kampanye publik Qtublic camp aign| dan sosialisasi pencalonan I ndonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032. **(2) Peta jalan strategi dan/atau rencana induk** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun berdasarkan prinsip-prinsip efisien dan efektif serta ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan. Pasal4... SK No 102589 A --- PRESIDEN

Pasal 4

Panitia INABCOG terdiri atas: - Pengarah; - Penanggungjawab; dan - Pelaksana.

Pasal 5

**(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** huruf a terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. (21 Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) adalah sebagai berikut:** 1. Ketua : Wakil Presiden Republik Indonesia. 1. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 1. Anggota : a) Menteri Luar Negeri; - Menteri Sekretaris Negara; - Menteri Keuangan; - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; - Kepala Badan Intelijen Negara; Kabinet; dan 0 Sekretaris - Erick Thohir (anggota Komite Olimpiade Internasionall International Olympic Committee Membefl. **(3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Penanggungjawab dan Pelaksana dalam rangka pemenangan pencalonan Indonesia sebagai T\ran Rumah Olimpiade Tahun 2032.

Pasal 6

**(1) Penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam** Pasal4 huruf b adalah Menteri Pemuda dan Olahraga. (21 Penanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) memiliki tugas:** - mengoordinasikanperencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032; dan - menugaskan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.

Pasal 7

**(1) Susunan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4 huruf c terdiri atas: - Ketua; - Sekretaris; dan - Anggota. (21 Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: - melakukan koordinasi persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032; - men5rusun, menetapkan, dan melaksanakan peta jalan strategi tlan/atau rencana induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032; dan - men5rusun dan menetapkan proposal pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032. **(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a** adalah Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia. **(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf b terdiri atas: - Sekretaris SK No 102595 A --- PRESIDEN - Sekretaris Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga. - Wakil Sekretaris Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia.

Pasal 8

Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) huruf c terdiri atas sejumlah pejabat dan/atau perwakilan dari: - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; - Kementerian SekretariatNegara; - Kementerian Keuangan; - Kementerian Luar Negeri; - Kementerian Dalam Negeri; - Kementerian Komunikasi dan Informatika; - Kementerian Badan Usaha Milik Negara; - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasionall Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; - Kementerian Pemuda dan Olahraga; - Badan Intelijen Negara; - SekretariatKabinet; - Kejaksaan Agung Republik Indonesia; - Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pasal 9

Kementerian/lembaga yang masuk dalam keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing melalui perencanaan, penganggaran, dan pengawasan berdasarkan rencana induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.

Pasal 10

**(1) Untuk mendukung proses persiapan pencalonan** Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Ketua Pelaksana dapat membentuk Tim Kerja Pemenangan. (21 Tim Kerja Pemenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri paling banyak 40 (empat puluh) orang. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi,** tata kerja, dan personil Tim Kerja Pemenangan ditetapkan oleh Ketua Pelaksana. ### Pasal 1 1 Tim Kerja Pemenangan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10 dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah, swasta, dan pihak lain yang terkait.

Pasal 12

Tim Kerja Pemenangan melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Ketua Pelaksana. ### Pasal 13. . . SK No 102593 A --- PRESIDEN

Pasal 13

Tim Kerja Pemenangan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Ketua Pelaksana paling lambat 31 Desember 2024.

Pasal 14

Masa keda Panitia INABCOG terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Pasal 15

Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Panitia INABCOG diperbantukan sekretariat yang dilaksanakan secara fungsional oleh Komite Olimpiade Indonesia.

Pasal 16

**(1) Pendanaan yang diperlukan bagi Panitia INABCOG** dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. **(2) Pendanaan yang bersumber dari anggaran** pendapatan dan belanja negira Tahun Anggaran 2021 dilakukan melalui optimalisasi anggaran. **(3) Pendanaan yang diterima Panitia INABCOG dari** sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara. (41 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. ### Pasal 17 . .. SK No 102594 A --- PRESIOEN

Pasal 17

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2027 INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinYa Perundang-undangan dan Hukum, Djaman SK No 102550 A