PANITIA PENCALONAN TNDONESIA SEBAGAI TUAN RUMAH OLIMPIADE
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
**(1) Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai**
T\ran Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid
Committee Olgmpic Games 2032 yang selanjutnya
disebut Panitia INABCOG.
**(2) Panitia INABCOG sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik**
Indonesia.
Pasal 2
Panitia INABCOG berada di bawah dan bertanggungiawab
kepada Presiden.
Pasal 3
( 1) Panitia INABCOG sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 bertugas:
- melakukan persiapan pencalonan (bidding);
- men)rusun peta jalan strategi dan/atau rencana
induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai
Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032; dan
- melakukan promosi, kampanye publik Qtublic
camp aign| dan sosialisasi pencalonan I ndonesia
sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.
**(2) Peta jalan strategi dan/atau rencana induk**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun
berdasarkan prinsip-prinsip efisien dan efektif serta
ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah
Keputusan Presiden ini ditetapkan.
Pasal4...
SK No 102589 A
---
PRESIDEN
Pasal 4
Panitia INABCOG terdiri atas:
- Pengarah;
- Penanggungjawab; dan
- Pelaksana.
Pasal 5
**(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
huruf a terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
(21 Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) adalah sebagai berikut:**
1. Ketua : Wakil Presiden Republik
Indonesia.
1. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
1. Anggota : a) Menteri Luar Negeri;
- Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
- Kepala Badan Intelijen Negara;
Kabinet; dan 0 Sekretaris
- Erick Thohir (anggota Komite
Olimpiade Internasionall
International Olympic
Committee Membefl.
**(3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
bertugas memberikan arahan, saran, dan
pertimbangan kepada Penanggungjawab dan
Pelaksana dalam rangka pemenangan pencalonan
Indonesia sebagai T\ran Rumah Olimpiade Tahun
2032.
Pasal 6
**(1) Penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam**
Pasal4 huruf b adalah Menteri Pemuda dan Olahraga.
(21 Penanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) memiliki tugas:**
- mengoordinasikanperencanaan, persiapan, dan
pelaksanaan pencalonan Indonesia sebagai Tuan
Rumah Olimpiade Tahun 2032; dan
- menugaskan, mengawasi, dan mengevaluasi
pelaksanaan pencalonan Indonesia sebagai Tuan
Rumah Olimpiade Tahun 2032.
Pasal 7
**(1) Susunan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 4 huruf c terdiri atas:
- Ketua;
- Sekretaris; dan
- Anggota.
(21 Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
- melakukan koordinasi persiapan pencalonan
Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade
Tahun 2032;
- men5rusun, menetapkan, dan melaksanakan
peta jalan strategi tlan/atau rencana induk
persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan
Rumah Olimpiade Tahun 2032; dan
- men5rusun dan menetapkan proposal
pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah
Olimpiade Tahun 2032.
**(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
adalah Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia.
**(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b terdiri atas:
- Sekretaris
SK No 102595 A
---
PRESIDEN
- Sekretaris Sekretaris Kementerian
Pemuda dan Olahraga.
- Wakil Sekretaris Sekretaris Jenderal Komite
Olimpiade Indonesia.
Pasal 8
Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l)
huruf c terdiri atas sejumlah pejabat dan/atau perwakilan
dari:
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan;
- Kementerian SekretariatNegara;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Ralryat;
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasionall
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Badan Intelijen Negara;
- SekretariatKabinet;
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pasal 9
Kementerian/lembaga yang masuk dalam keanggotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memberikan
dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas
dan fungsi masing-masing melalui perencanaan,
penganggaran, dan pengawasan berdasarkan rencana
induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan
Rumah Olimpiade Tahun 2032.
Pasal 10
**(1) Untuk mendukung proses persiapan pencalonan**
Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun
2032, Ketua Pelaksana dapat membentuk Tim Kerja
Pemenangan.
(21 Tim Kerja Pemenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri paling banyak 40 (empat puluh) orang.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi,**
tata kerja, dan personil Tim Kerja Pemenangan
ditetapkan oleh Ketua Pelaksana.
### Pasal 1 1
Tim Kerja Pemenangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10 dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja
sama dan/atau berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,
instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah,
swasta, dan pihak lain yang terkait.
Pasal 12
Tim Kerja Pemenangan melaporkan pelaksanaan tugasnya
secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
kepada Ketua Pelaksana.
### Pasal 13. . .
SK No 102593 A
---
PRESIDEN
Pasal 13
Tim Kerja Pemenangan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Ketua
Pelaksana paling lambat 31 Desember 2024.
Pasal 14
Masa keda Panitia INABCOG terhitung sejak tanggal
Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal
31 Desember 2024.
Pasal 15
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Panitia
INABCOG diperbantukan sekretariat yang dilaksanakan
secara fungsional oleh Komite Olimpiade Indonesia.
Pasal 16
**(1) Pendanaan yang diperlukan bagi Panitia INABCOG**
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara melalui Bagian Anggaran Kementerian
Pemuda dan Olahraga Tahun 2021 sampai dengan
Tahun 2024 dan sumber-sumber lain yang sah dan
tidak mengikat.
**(2) Pendanaan yang bersumber dari anggaran**
pendapatan dan belanja negira Tahun Anggaran
2021 dilakukan melalui optimalisasi anggaran.
**(3) Pendanaan yang diterima Panitia INABCOG dari**
sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
penerimaan negara.
(41 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang keuangan negara.
### Pasal 17 . ..
SK No 102594 A
---
PRESIOEN
Pasal 17
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2027
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinYa
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 102550 A
