Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIAK

KEPPRES No. 90 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

(1) Pualau Biak di wilayah Daerah Tingkat I Irian Jaya ditetapkan sebagai pusat dari Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAPET Biak.
(2) KAPET Biak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kawasan-kawasan tertentu di Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Paniai, Kabupaten Administratif Mimika serta daerah-daerah lain, yang batas-batasnya ditetapkan oleh Tim Pengarah.

Pasal 2

Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Biak ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari:

  • Ketua : Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA.

- Wakil Ketua :
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BPPENAS.

- Anggota :
-Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA.
- Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET Biak dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET Biak, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pengelola.

(2) Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah KAPET Biak berdasarkan Rencana Induk Pengembangan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah.

(3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi:

a. melaksanakan Rencana Induk Pengembangan KAPET Biak yang ditetapkan oleh Tim Pengarah;
b. mengembangkan dan mengendalikan pembangunan industri, perdagangan dan jasa di wilayah KAPET Biak termasuk pembangunan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya;
c. memberikan dan mengendalikan perijinan usaha berdasarkan pelimpahan wewenang dari instansi terkait dalam rangka pelayanan satu atap.

(4) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola setelah mendapat pertimbangan dari Tim Pengarah.

Pasal 5

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Pengelola dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1996