HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Ditetapkan: 2002-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah Bensin Premium, Minyak
Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar.
1. Terminal Transit/Instalasi/Depot adalah tempat penimbunan BBM
yang dimiliki atau dikuasai oleh PERTAMINA.
1. Stasiun pengisian BBM untuk umum adalah setiap tempat untuk
melayani pembelian BBM yang terdiri dari Stasiun Pengisian Bahan
Bakar untuk Umum (SPBU), Premium Solar Packed Dealer
(PSPD), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan
Bakar Industri (SPBI), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia (SPBT/P), dan Bunker service PERTAMINA.
1. Usaha…
---
PRESIDEN
1. Usaha Kecil adalah usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
1. Mid Oil Platt’s Singapore (MOPS) adalah harga transaksi jual beli
pada bursa minyak di Singapura.
1. Harga patokan adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan
MOPS rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah 5%
(lima persen) yang digunakan sebagai dasar penetapan harga jual
eceran BBM dalam negeri.
Pasal 2
Harga jual eceran BBM jenis Minyak Tanah untuk rumah tangga dan
Usaha Kecil, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap liter
ditetapkan Rp 700,00 (tujuh ratus rupiah).
Pasal 3
Harga jual eceran BBM jenis Bensin Premium, Minyak Tanah yang
digunakan selain untuk rumah tangga dan Usaha Kecil, Minyak Solar,
Minyak Diesel, dan Minyak Bakar untuk setiap liter ditetapkan sama
dengan harga patokan ditambah PPN dengan ketentuan sebagai berikut :
- Bensin Premium : harga jual terendah Rp 1.650,00 (seribu enam
ratus lima puluh rupiah) dan harga jual tertinggi Rp 2.100,00 (dua
ribu seratus rupiah);
- Minyak Tanah : harga jual terendah Rp 1.800,00 (seribu
delapan ratus rupiah) dan harga jual tertinggi Rp 2.200,00 (dua ribu
dua ratus rupiah);
- Minyak Solar : harga jual terendah Rp 1.650,00 (seribu
enam ratus lima puluh rupiah) dan harga jual tertinggi Rp 2.100,00
(dua ribu seratus rupiah);
- Minyak Diesel : harga jual terendah Rp 1.600,00 (seribu enam
ratus rupiah) dan harga jual tertinggi Rp 2.050,00 (dua ribu lima
puluh rupiah);
- Minyak Bakar : harga jual terendah Rp 1.150,00 (seribu seratus
lima puluh rupiah) dan harga jual tertinggi Rp 1.600,00 (seribu
enam ratus rupiah).
### Pasal 4…
---
PRESIDEN
Pasal 4
**(1) Terhadap BBM jenis Bensin Premium dan Minyak Solar untuk**
kendaraan bermotor dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
**(2) Harga jual eceran BBM jenis Minyak Solar sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 untuk kendaraan bermotor sudah termasuk Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor .
Pasal 5
Dalam hal harga patokan lebih tinggi daripada harga jual eceran BBM
tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka selisihnya
ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 6
Harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal
4 ditetapkan oleh Direktur Utama Pertamina setiap awal bulan.
Pasal 7
Harga jual eceran BBM untuk Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah
Industri Pulau Batam besarannya ditetapkan sama dengan harga jual
eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 8
Harga jual eceran BBM untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan
luar negeri diberlakukan harga pasar internasional, yang ditetapkan oleh
Direktur Utama Pertamina.
Pasal 9
**(1) Tatacara penjualan/penyerahan, penetapan dan pembayaran BBM**
untuk keperluan dalam negeri berpedoman pada ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
**(2) Penggolongan jenis, titik penyerahan dan konsumen BBM untuk**
keperluan dalam negeri berpedoman pada ketentuan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.
Pasal 10
Usaha Kecil dapat membeli BBM pada stasiun pengisian BBM untuk
umum setelah terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pertamina.
---
PRESIDEN
### Pasal 11...
Pasal 11
**(1) Semua jenis BBM sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan**
Presiden ini dan/atau campurannya dilarang diangkut dan/atau
diperdagangkan ke luar negeri.
**(2) Apabila diperlukan, Pertamina dapat mengekspor jenis BBM**
setelah terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri Perindustrian
dan Perdagangan.
**(3) Izin Menteri Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud**
dalam ayat (2) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 12
Perusahaan dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau
penyimpanan serta penggunaan BBM yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Perusahaan dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan
Menteri Keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Pasal 15
Pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor
9 Tahun 2002 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam
Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun
2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 46),
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2003.
---
PRESIDEN
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2002
INDONESIA,
ttd
---
PRESIDEN
