PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 121 TAHUN 2000
Ditetapkan: 2001-07-26
Pasal 1
Keputusan Presiden nomor 121 tentang Penugasan presiden Kepada Wakil Presiden Untuk Melaksanakan
Tugas Teknis Pemerntahan sehari-hari,dinyatakan dicabut.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 juli 2001
INDONESIA,
ttd
