Langsung ke konten

PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 121 TAHUN 2000

KEPPRES No. 91 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-07-26

Pasal 1

Keputusan Presiden nomor 121 tentang Penugasan presiden Kepada Wakil Presiden Untuk Melaksanakan Tugas Teknis Pemerntahan sehari-hari,dinyatakan dicabut. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 juli 2001 INDONESIA, ttd