PENDANAAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DAN PERLINDUNGAN
Ditetapkan: 2001-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Korps Pegawai Republik Indonesia yang
selanjutnya disingkat KORPRI adalah Korps Pegawai Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.
Pasal 2
Sumber pendanaan KORPRI dapat diperoleh dari iuran anggota, bantuan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, bantuan pihak lain yang tidak mengikat, dan usaha-usaha lain yang sah, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
**(1) Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh pada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI di**
semua tingkatan, dijamin hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
**(2) Administrasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)**
dilaksanakan oleh Instansi Induk Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
---
PRESIDEN
### Pasal 4 …
Pasal 4
**(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat dinaikkan pangkatnya**
setiap kali setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam kenaikan
pangkat.
**(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sesuai dengan**
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
INDONESIA,
ttd.
