PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2003-01-01
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik India mengenai Peningkatan dan Perlindungan
atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah
Republik Indonesia di Montego Bay, Jamaica, pada tanggal 8
Pebruari 1999, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India yang
salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Hindi dan Inggris
sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 2003
INDONESIA,
---
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 2003
