PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
Ditetapkan: 2004-10-18
Pasal 1
**(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh**
Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.
**(2) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik**
Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.
Pasal 2
Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini,
diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai
dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd.
