PENGELOLAAN KOMPLEKS GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Ditetapkan: 2004-01-01
Pasal 1
Tanah dan bangunan yang berada dan berdiri di dalam maupun di luar
Komplek Gelanggang Olahraga Bungkarno yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Komplek Gelanggan Olahraga Bung
Karno, yang penguasaan dan pengelolaannya diatur dalam Keputusan
Presiden Nomor 4 Tahun 1984 sebagaimana telah bebrapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1999 ditetapkan
sebagai "Peninggaan Nasional" (National Heritage), dan dilanjutkan
penguasaan serta pengelolaannya berdasarkan Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Untuk mengelola Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dibentuk :
- Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno, yang untuk
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Badan
Pengelola; dan
- Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung
Karno, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini
disebut Direksi Pelaksana.
Pasal 3
Maksud dan tujuan pengelolaan Komplek Gelanggan Olahraga Bung
Karno adalah :
- mengurus dan memelihara Komplek Gelanggan Olahraga Bung
Karno sebagai "Peninggalan Nasiona" guna memberikan manfaat
yang sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dan masyarakat;
- mengusahakab pemanfaatan Komplek Gelanggan Olahraga Bung
Karno, untuk menunjang kegiatan dan kemajuan olahraga
nasional sebagai upaya untuk meningkatkan prestasi olahraga di
tingkat nasional, regional dan internasional.
Pasal 4
1. Susunan keanggotan Badan Pengelola adalah sebagai berikut :a
- Ketua
Merangkap Anggota : Sekretaris Negara;
- Anggota :
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Pendidikan Nasional;
1. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
1. Gubernur Kepala Daerah Ibukota Jakarta;
---
PRESIDEN
1. Ketua…
1. Ketua Umum KONI Pusat.
- Seorang Sekretaris merangkap sebagai Anggota, yang
pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Persiden
tersebut.
1. Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, dibantu
oleh sebuah keskretaria yang pembentukan serta struktur
organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Ketua Badan
Pengelola
Pasal 5
1. Badan Pengelolaan bertugas :
- menetapkan kebijakan umum pengelolaan Komplek
Gelanggan Olahraga Bung Karno;
- mengawasi kebijakn Direksi Pelaksana dalam
melaksanakan pengelolaan Komplek Gelanggan Olahraga
Bung Karno dan memberikan nasihat kepada Direksi
Pelaksana.
1. Kebikan umum pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
**(1) meliputi :**
- kebijakan umum pengurusan dan pemeliharaan Komplek
Gelanggan Olahraga Bung Karno sebagai "Peninggalan
Nasional"; dan
- kebijakan umum pengusahaan pemanfaatan Komplek
Gelanggan Olahraga Bung Karno.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
Badan Pengelola berwenang :
- memeriksa kas dan melihat buku-buku, surat-surat serta
dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan
tugas Direksi Pelaksana;
- meminta penjelasan Direksi Pelaksana mengenai segala
persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengusahaan
Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno;
- memberikan persetujuan kepada Direksi Pelaksanaan dalam hal
melakukan perbuatan hokum tertentu;
---
PRESIDEN
- meminta…
- meminta dan menunjuk auditor independen guna menilai kinerja
Direksi Pelaksana;
- meminta Direksi Pelaksana untuk mengumumkan laporan
keuangankepada masyarakat;
- meminta masukan dan/atau bantuan instansi Pemerintah maupun
pihak lain yang dipandang perlu, dan/atau bekerjasama dengan
para ahli atau konsultan sesuai kebutuhan.
Pasal 7
1. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola melaksanakan
sidang pleno sedikitnya sekali dalam satu tahun.
1. Sidang pleno sebagaimana dimaksu dalam aya (1) dihadiri oleh
seluruh anggota Badan Pengelola.
1. Dalam hal dipandang perlu, Badan Pengelola dapat meminta
Direksi Pelaksana untuk menghadiri sidang pleno sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
Pasal 8
1. Badan Pengelola berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
1. Badan Pengelola melaporkan pelaksanaan tugasnya secara
berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada Presiden.
1. Tata kerja Badan Pengelola ditetapkan oleh Ketua Badan
pengelola setelah disetujui dalam sidang Badan Pengelola.
Pasal 9
1. Direksi Pelaksana terdiri dari seorang Ketua Direksi dan beberapa
anggota Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua
Badan Pengelola.(
1. Pengangkatan Direksi Pelaksana dilakukan setelah melalui uji
kelayakan dan kepatuhan.
1. Masa jabatan Direksi Pelaksana ditetapkan 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
1. Direksi Pelaksana dapat diberhentikan sewaktu-waktu sebelum
habis masa jabatannya, apabila anggota Direksi tidak
melaksanakan tugasnya dengan baik dan melakukan tindakan-
tindakan yang merugikan pengelolaan Komplek Gelanggang
Olahraga Bung Karno.
---
PRESIDEN
1. Ketentuan…
1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan
pemberhentian serta syarat-syarat Direksi Pelaksana, ditetapkan
oleh Ketua Badan Pengelola.
Pasal 10
1. Direksi Pelaksana bertugas melaksanakan pengelolaan Komplek
Gelanggang Olahraga Bung Karno, sesuai kebijakan umum yang
ditetapkan oleh Badan Pengelola.
1. Tugas pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi pengurusan dan pemeliharaan serta pengusahaan
pemanfaatan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Pasal 11
1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10, Direksi Pelaksana wajib :
- menyiapkan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja
dan Anggaran Tahunan pengelolaan Komplek Gelanggang
Olahraga Bung Karno;
- mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi
pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno;
- menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala
pelaksanaan tugas pengelolaan Komplek Gelanggang
Olahraga Bung Karno.
1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10, Direksi Pelaksana berwenang :
- mewakili Pemerintah dalam melakukan perbuatan hokum
untuk kepentingan Komplek Gelanggang Olahraga Bung
Karno baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
- menetapkan kebijakan pengelolaan Komplek Gelanggang
Olahraga Bung Karno berdasarkan kebijakan umum yang
ditetapkan oleh Badan Pengelola;
- memanfaatkan hasil pengelolaan Komplek Gelanggang
Olahraga Bung Karno sesuai kebijakan umum yang
ditentukan oleh Badan Pengelola.
1. Dalam rangka mengusahakan pemanfaatn Komplek Gelanggang
Olahraga Bung Karno, Direksi Pelaksana wajib memeperolah
persetujuan Badan Pengelola terlebih dahulu dalam hal ini
mengadakan kerjasama dan/atau perikatan pihak lain sesuai
---
PRESIDEN
ketentuan yang berlaku.
### Pasal 12…
Pasal 12
1. Direksi Pelaksana bertanggung jawab kepada Badan Pengelola
dan menyampaikan laporan tahunan dan laporan berkala
pelaksanaan tugasnya kepada Badan-badan Pengelola.
1. Persetujuan Badan Pengelolaan atas laporan tahunan yang
disampaikan oleh Ddireksi Pelaksana, membebaskan Direksi
Pelaksana dari tanggung jawab terhadap segala sesuatu yang
termuat dalam laporan tahunan tersebut.
1. Dalam hal laporan tahunan dan/atau menyesatkan, maka Direksi
Pelaksana secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap
pihak yang dirugikan.
1. Direksi Pelaksana dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut
bukan karena kesalahannya.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungssi, susunan organisasi dan tta
kerja, termasuk pelaporan dan pertanggungjwaban Direksi Pelaksana
ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola.
Pasal 14
1. Dalam mendukung tugas Direksi Pelaksana dibentuk Satuan
Pengawas Intern yang bertugas melaksanakan pengwasan intern
keuangan dan operasional Direksi Pelaksana.
1. Satuan Pengawasan Intern sebgaimana dimaksud dalam ayat (1),
dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada
Ketua Direksi Pelaksana.
1. Satuan Pengawas Intern bertugas :
- membantu Direksi Pelaksana dalam melaksanakan
pemeriksaan intern keuangan dan operasional Direksi
Pelaksana, serta memberikan saran-saran perbaikan.
- Memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau
hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern
sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direksi
Pelaksana.
1. Direksi Pelaksana wajib memperhatikan ddan segera mengambil
langkah-langkas yang diperlukan atas segala sesuatu yang
dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat
---
PRESIDEN
oleh Satuan Pengawas Intern.
1. Atas…
1. Atas permintaan tertulis Badan Pengelola, Direksi Pelaksana
memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil
pelaksanaan tugas Satuan Pengawas Intern sebagaiman
dimaksud dalam ayat (3) huruf b.
Pasal 15
1. Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan
Pengelola dan Direksi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 dan Pasal 10 berasal dari pengelolaan Komplek
Gelanggang Olahraga Bung Karno.
1. Untuk mendukung pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga
Bung Karno, pemerintah dan/atau pihak lain dapat memberikan
bantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. Dalam hal Direksi Pelaksanaan untuk mengelola Komplek
Gelanggang Olahraga Bung Karno memperoleh bantuan dana
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
maka penggunaan bantuan tersebut dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Dalam hal terdapat surplus hasil pengelolaan setelah dikurangi
biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas pengelolaan
Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, dana surplus tersebut disetor ke Kas
Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelasanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Ketua Badan Pengelola.
Pasal 17
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga
Senayan sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1999, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Keputusan Presiden Ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
---
PRESIDEN
INDONESIA
ttd
