(1) Badan Pertanahan Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini
disebut Badan Pertanahan, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Presiden.
(2) Badan Pertanahan dipimpin oleh seorang Kepala yang dijabat oleh Menteri
---
PRESIDEN
Dalam Negeri.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala.
