Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1998 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP BAGI PENANAM MODAL

KEPPRES No. 96 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

(1) Daftar bidang usaha yang tertutup mutlak untuk penanaman modal dan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal yang dalam modal perusahaan ada pemilikan warga negara asing atau badan hukum asing, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Daftar ...

(2) Daftar bidang usaha sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) berlaku untuk seluruh Wilayah Negara Republik INDONESIA.

Pasal 2

Penetapan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Keputusan PRESIDEN ini, tidak berlaku bagi penanaman modal tidak langsung yang dilaksanakan dengan membeli saham perusahaan yang sudah berdiri melalui pasar modal dalam negeri.

Pasal 3

Kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG, bidang usaha diluar yang tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini terbuka untuk penanaman modal.

Pasal 4

Daftar bidang usaha sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan apabila dipandang perlu setiap tahun dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangkan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE