PERNYATAAN PERPANJANGAN KEADAAN BAHAYA
Ditetapkan: 2003-11-06
Pasal 1
Keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 28 Tahun 2003 dinyatakan diperpanjang selama 6 (enam) bulan.
Pasal 2
Dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan Operasi Terpadu
meliputi :
- Operasi Kemanusiaan;
- Operasi Pemulihan Ekonomi;
- Operasi Penegakan Hukum;
- Operasi Pemantapan Pemerintahan;
- Operasi Pemulihan Keamanan.
Pasal 3
Untuk melaksanakan Operasi Terpadu sebagaimana dimaksud pada Pasal
2, Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Militer Pusat
bertugas dan berkewajiban :
- menyusun organisasi dan tugas operasi terpadu;
- merencanakan dan mengendalikan pelaksanaan operasi terpadu
untuk meningkatkan hasil operasi;
- membentuk Tim Monitoring Terpadu untuk mengoptimalkan hasil
operasi terpadu dan mencegah terjadinya kebocoran serta
penyalahgunaan dana operasi;
- melaksanakan evaluasi bulanan.
Pasal 4
Keanggotaan Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Militer Pusat
ditambah dengan :
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Kehutanan;
- Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 5
Keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dievaluasi setiap bulan.
---
Pasal 6
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan dalam
Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 2003 dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pukul 00.00 WIB tanggal 19
November 2003 untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, kecuali
diperpanjang atau dicabut dengan Keputusan Presiden tersendiri.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2003
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2003
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands
