Langsung ke konten

PERNYATAAN PERPANJANGAN KEADAAN BAHAYA

KEPPRES No. 97 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-11-06

Pasal 1

Keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2003 dinyatakan diperpanjang selama 6 (enam) bulan.

Pasal 2

Dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan Operasi Terpadu meliputi : - Operasi Kemanusiaan; - Operasi Pemulihan Ekonomi; - Operasi Penegakan Hukum; - Operasi Pemantapan Pemerintahan; - Operasi Pemulihan Keamanan.

Pasal 3

Untuk melaksanakan Operasi Terpadu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Militer Pusat bertugas dan berkewajiban : - menyusun organisasi dan tugas operasi terpadu; - merencanakan dan mengendalikan pelaksanaan operasi terpadu untuk meningkatkan hasil operasi; - membentuk Tim Monitoring Terpadu untuk mengoptimalkan hasil operasi terpadu dan mencegah terjadinya kebocoran serta penyalahgunaan dana operasi; - melaksanakan evaluasi bulanan.

Pasal 4

Keanggotaan Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Militer Pusat ditambah dengan : - Menteri Perindustrian dan Perdagangan; - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; - Menteri Kelautan dan Perikanan; - Menteri Pertanian; - Menteri Kehutanan; - Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 5

Keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dievaluasi setiap bulan. ---

Pasal 6

Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 2003 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pukul 00.00 WIB tanggal 19 November 2003 untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, kecuali diperpanjang atau dicabut dengan Keputusan Presiden tersendiri. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2003 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2003 ttd Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands