Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1998 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 1995 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN YANG DIBERIKAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 92 TAHUN 1996

KEPPRES No. 98 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 1996.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.
AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 110