Langsung ke konten

PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA

KEPPRES No. 98 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-07-26

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia

di Lisabon, Portugal.

(2) Kedutaan Besar Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia.

Pasal 2

Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Lisabon, Portugal
meliputi wilayah negara Portugal.

Pasal 3

Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik Indonesia di Lisabon,
Portugal ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Pembiayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Lisabon, Portugal
dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.

Pasal 5

---

PRESIDEN

Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Kedutaan
Besar Republik Indonesia di Lisabon, Portugal ditetapkan oleh Menteri Luar
Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pendirian Kantor Seksi Kepentingan (Interest Section)
Republik Indonesia di Lisabon, Portugal, dinyatakan dicabut.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2000

INDONESIA,

ttd.