(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural
diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur sebagai berikut:
- terhitung bulan April sampai dengan Mei 2000 diberikan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini;
- terhitung bulan Juni 2000 diberikan sebagaimana tercantum dalam
---
PRESIDEN
