TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT METEOROLOGI DAN
Ditetapkan: 2004-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengamat Meteorologi dan
Geofisika adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika,
diberikan Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika setiap
bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam
