KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Ditetapkan: 2019-07-01
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Peta Dasar Teknik adalah peta yang memuat penyebaran titik-titik dasar teknik dalam
cakupan wilayah tertentu.
1. Gambar Ukur adalah dokumen tempat mencantumkan gambar suatu bidang tanah atau lebih
dan situasi sekitarnya serta data hasil pengukuran bidang tanah baik berupa jarak, sudut,
azimuth ataupun sudut jurusan.
1. Pengukuran Bidang Tanah Secara Sistematik adalah proses pemastian letak batas bidang-
bidang tanah yang terletak dalam satu atau beberapa desa/kelurahan atau bagian dari
desa/kelurahan atau lebih dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah secara
sistematik.
1. Pengukuran Bidang Tanah Secara Sporadik adalah proses pemastian letak batas satu atau
beberapa bidang tanah berdasarkan permohonan pemegang haknya atau calon pemegang
hak baru yang letaknya saling berbatasan atau terpencar-pencar dalam satu desa/kelurahan
dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sporadik.
1. Pemetaan Bidang Tanah adalah kegiatan menggambarkan hasil pengukuran bidang tanah
secara sistematik maupun sporadik dengan suatu metode tertentu pada media tertentu
seperti lembaran kertas, drafting film atau media lainnya sehingga letak dan ukuran bidang
tanahnya dapat diketahui dari media tempat pemetaan bidang tanah tersebut.
1. Peta Bidang Tanah adalah hasil pemetaan 1 (satu) bidang tanah atau lebih pada lembaran
kertas dengan suatu skala tertentu yang batas-batasnya telah ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang dan digunakan untuk pengumuman data fisik.
1. Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) adalah tanda pengenal khusus yang diberikan untuk
bidang tanah yang bersifat unik atau tunggal untuk setiap bidang tanah di seluruh Indonesia.
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
1. Orde adalah peringkat titik-titik dasar teknik berdasarkan kerapatan dan ketelitian sehingga
dapat dibedakan dalam 5 (lima) peringkat yaitu orde 0 sampai dengan 4 dan berfungsi
sebagai titik ikat.
1. Pemegang Hak adalah orang atau badan hukum yang mempunyai hak atas tanah, Hak Milik
Atas Satuan Rumah Susun atau Hak Pengelolaan, atau nadzir dalam hal tanah wakaf, baik
yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.
1. Kuasa adalah orang atau badan hukum yang mendapat kuasa tertulis yang sah dari
pemegang hak.
1. Pihak Yang Berkepentingan adalah pemegang hak dan pihak atau pihak-pihak lain yang
mempunyai kepentingan mengenai bidang tanah.
1. Warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang
tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut.
12a. Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan
rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah
yang bersangkutan.
12b. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
12c. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan
sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
12d. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto
atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna
atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya
disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria/pertanahan dan tata ruang.
1. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah
instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Provinsi yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
1. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota
yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Kepala
Kantor Wilayah BPN.”
Bagian Kesatu
Pengukuran dan Pemetaan Titik Dasar Teknik.
Pasal 2
**(1) Titik dasar teknik diklasifikasikan menurut tingkat kerapatannya yaitu titik dasar teknik orde**
0, titik dasar teknik orde 1, titik dasar teknik orde 2, titik dasar teknik orde 3, titik dasar teknik
orde 4 dan titik dasar teknik perapatan.
**(2) Pengukuran titik dasar teknik orde 2 dilaksanakan dengan kerapatan ± 10 kilometer.**
**(3) Pengukuran titik dasar teknik orde 3 dilaksanakan dengan kerapatan = 1 - 2 kilometer.**
**(4) Titik dasar teknik orde 4 merupakan titik dasar teknik dengan kerapatan hingga 150 meter.**
**(5) Titik dasar teknik perapatan merupakan hasil perapatan titik dasar teknik orde 4.**
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
Pasal 3
**(1) Sistem koordinat nasional menggunakan sistem koordinat proyeksi Transverse Mercator**
Nasional dengan lebar zone 3° (tiga derajat) dan selanjutnya dalam Peraturan ini disebut
TM-3°.
**(2) Meridian sentral zone TM-3° terletak 1,5° (satu koma lima derajat) di timur dan barat**
meridian sentral zone UTM yang bersangkutan.
**(3) Besaran faktor skala di meridian sentral (k) yang digunakan adalah 0,9999.**
**(4) Titik nol semu yang digunakan adalah timur (x) = 200.000 meter, dan utara (y) = 1.500.000**
meter.
**(5) Model matematik bumi sebagai bidang referensi adalah spheroid pada datum WGS-1984**
dengan parameter a = 6.378.137 meter dan f =1/298,25722357.
**(6) Penggunaan sistem proyeksi lain hanya diperkenankan dengan persetujuan Menteri.**
Pasal 4
**(1) Pengukuran titik dasar teknik orde 2 dilaksanakan dalam sistem koordinat nasional dengan**
mengikatkan ke titik-titik dasar orde 0 dan orde 1 yang dibangun oleh Badan Koordinasi
Survey dan Pemetaan nasional.
**(2) Pengukuran titik dasar teknik orde 3 dilaksanakan dalam sistem koordinat nasional dengan**
mengikatkan ke titik-titik dasar teknik orde 2.
**(3) Pengukuran titik dasar teknik orde 4 pada prinsipnya dilaksanakan dalam sistem koordinat**
nasional dengan mengikatkan ke titik-titik dasar teknik orde 3.
**(4) Apabila tidak memungkinkan, pengukuran titik dasar teknik orde 4 dapat dilaksanakan dalam**
sistem koordinat lokal dimana dikemudian hari harus ditransformasi kedalam sistem
koordinat nasional.
**(5) Titik dasar teknik yang dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) disebut titik dasar teknik**
nasional, sedangkan titik dasar teknik yang dimaksud pada ayat (4) apabila belum
ditransformasi ke dalam koordinat sistem koordinat nasional disebut titik dasar teknik lokal.
Pasal 5
**(1) Titik dasar teknik orde 2 dibuat dengan konstruksi beton dari campuran semen, pasir dan**
kerikil dengan perbandingan 1 : 2 : 3 dengan diameter tulang besi 12 mm, yang besarnya
sekurang-kurangnya 0,35 m x 0,35 m dan tinggi sekurang-kurangnya 0,80 m, dan berdiri di
atas beton dasar dengan ukuran 0,55 m x 0,55 m dan tinggi 0,2 m, diberi warna biru dan
dilengkapi dengan marmer dan logam yang berbentuk tablet yang memuat sekurang-
kurangnya nomor titik dasar teknik tersebut.
**(2) Titik dasar teknik orde 3 dibuat dengan konstruksi beton dari campuran semen, pasir dan**
kerikil dengan perbandingan 1 : 2 : 3 dengan diameter tulang besi 8 mm, yang besarnya
sekurang-kurangnya 0.30 m x 0,30 m dan tinggi sekurang-kurangnya 0,60 m, dan berdiri di
atas beton dasar dengan ukuran 0,40 m x 0,40 m dan tinggi 0,20 m, diberi warna biru dan
dilengkapi dengan logam yang berbentuk tablet yang memuat sekurang-kurangnya nomor
titik dasar teknik tersebut.
**(3) Titik dasar teknik orde 4 dibuat dengan konstruksi yang dapat disesuaikan dengan kondisi di**
lapangan.
**(4) Contoh gambar konstruksi titik dasar teknik adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran**
1.
Pasal 6
**(1) Titik dasar teknik orde 2 diberi nomor yang unik/tunggal sebanyak lima digit yang terdiri dari**
dua digit kode propinsi dan tiga digit nomor unit.
**(2) Titik dasar teknik orde 3 diberi nomor yang unik/tunggal sebanyak tujuh digit yang terdiri dari**
dua digit kode propinsi, dua digit kode kabupaten/ kotamadya dan tiga digit nomor urut.
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
**(3) Titik dasar teknik orde 4 diberi nomor yang unik/tunggal berdasarkan wilayah**
desa/kelurahan sebanyak tiga digit.
**(4) Kode propinsi dan kode kabupaten untuk nomor titik dasar teknik sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan (2) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 2.
Pasal 7
Pengukuran titik dasar teknik orde 2, orde 3, dan orde 4 dilaksanakan dengan menggunakan
metoda pengamatan satelit atau metoda lainnya.
Pasal 8
**(1) Penyebaran titik-titik dasar teknik dipetakan pada peta topografi atau peta lain yang ada.**
**(2) Untuk titik dasar teknik lokal, penyebarannya dipetakan dalam peta skala besar yang**
meliputi sate wilayah desa/kelurahan.
**(3) Peta yang menggambarkan penyebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)**
dinamakan peta dasar teknik.
**(4) Nomor lembar peta yang digunakan untuk peta dasar teknik mengikuti nomor lembar peta**
asalnya.
Pasal 9
**(1) Titik-titik dasar teknik dipetakan dengan simbol berbeda, sesuai dengan klasifikasi titik dasar**
teknik tersebut.
**(2) Titik dasar teknik orde 0 dan orde 1 dipetakan dengan simbol segi empat dengan panjang**
sisi 3 mm, dan diberi warna hitam.
**(3) Titik dasar teknik orde 2 dipetakan dengan simbol segitiga dengan panjang sisi 3 mm, dan**
diberi warna hitam.
**(4) Titik dasar teknik orde 3 dipetakan dengan simbol segitiga dengan panjang sisi 3 mm.**
**(5) Titik dasar teknik orde 4 nasional dipetakan dengan simbol lingkaran yang bergaris tengah 3**
mm, sedangkan titik dasar teknik orde 4 lokal dipetakan dengan simbol lingkaran yang
bergaris tengah 3 mm yang diberi warna hitam.
**(6) Titik dasar teknik perapatan dipetakan dengan simbol segi empat dengan panjang 3 mm.**
**(7) Simbol-simbol titik dasar teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3). (4), (5) dan (6)**
dibuat seperti contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran 3.
Pasal 10
**(1) Untuk t itik d asar teknik orde 2, orde 3 dan orde 4 dibuatkan deskripsi sketsa lokasi, dan**
foto yang menggambarkan dan menjelaskan cara pencapaian lokasi titik tersebut serta
daftar koordinat yang sekurang-kurangnya memuat nilai koordinat titik dasar teknik tersebut
dalam sistem koordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
**(2) Deskripsi. sketsa lokasi, daftar koordinat dan foto titik dasar teknik dijilid menjadi sate dan**
disebut buku tugu.
**(3) Deskripsi, sketsa lokasi, daftar koordinat dan foto titik dasar teknik orde 2 dibuat dengan**
menggunakan daftar isian 100, 100A, 100B dan 100C.
**(4) Deskripsi, sketsa lokasi, daftar koordinat dan foto titik dasar teknik orde 3 dibuat dengan**
menggunakan daftar isian 101, 101A, 101B dan 101C.
**(5) Deskripsi, sketsa lokasi, daftar koordinat dan foto titik dasar teknik orde 4 dibuat dengan**
menggunakan daftar isian 102 dan 102A.
**(6) Tiap titik dasar teknik orde 2 dan orde 3 dibuatkan buku tugunya sebanyak 3 (tiga) rangkap**
yang masing-masing disimpan di Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah dan Kantor
Pertanahan, sedangkan buku tugu titik dasar teknik orde 4 dibuat 1(satu) rangkap yang
disimpan di Kantor Pertanahan.
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
Pasal 11
**(1) Pemeliharaan titik-titik dasar teknik orde 2, orde 3 dan titik dasar teknik orde 4 merupakan**
tanggung jawab Kantor Pertanahan setempat.
**(2) Apabila titik dasar teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hilang atau berubah**
letaknya. harus dibuatkan titik dasar teknik yang baru sesuai ordenya di sekitar titik
dimaksud dengan memberikan nomor urut yang baru.
Bagian Kedua
Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran
Paragraf 1
Pengukuran dan Pemetaan untuk Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran
Pasal 12
**(1) Pengukuran dan pemetaan untuk pembuatan peta dasar pendaftaran diselenggarakan**
dengan cara terrestrial, fotogrametrik atau metode lain.
**(2) Pengukuran dan pemetaan secara terrestrial adalah pengukuran dan pemetaan yang**
dilaksanakan di permukaan bumi.
**(3) Pengukuran dan pemetaan secara fotogrametrik adalah pengukuran dan pemetaan dengan**
menggunakan sarana foto udara.
**(4) Foto udara adalah foto dari permukaan bumi yang diambil dari udara dengan**
mempergunakan kamera yang dipasang pada pesawat udara dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis tertentu untuk digunakan bagi pembuatan peta dasar pendaftaran.
Pasal 13
**(1) Peta dasar pendaftaran dibuat dengan skala 1:1.000 atau lebih besar untuk daerah**
pemukiman, 1:2.500 atau lebih besar untuk daerah pertanian dan 1:10.000 untuk daerah
perkebunan besar.
**(2) Peta dasar pendaftaran dapat berupa peta garis atau peta foto.**
**(3) Pembuatan peta dasar pendaftaran dilaksanakan dengan mengikatkan ke titik dasar teknik**
nasional.
**(4) Peta dasar pendaftaran yang masih berada dalam sistem koordinat lokal harus**
ditransformasikan ke dalam sistem koordinat nasional.
Pasal 14
Detail yang diukur dalam pembuatan peta dasar pendaftaran meliputi semua atau sebagian unsur
geografi seperti sungai, jalan, bangunan, batas fisik bidang tanah dan ketinggian.
Pasal 15
**(1) Peta dasar pendaftaran yang berupa peta garis dibuat di atas drafting film, sedangkan peta**
dasar pendaftaran yang berupa peta foto dibuat di atas kertas bromide.
**(2) Peta dasar pendaftaran atau berupa peta garis dibuat dengan ketentuan:**
- ukuran muka peta 50 cm x 50 cm dan ukuran bidang gambar 70 cm x 70 cm untuk
peta skala 1:1.000.
- ukuran muka peta 60 cm x 60 cm dan ukuran bidang gambar 80 cm x 80 cm untuk
peta skala 1:2.500.
- ukuran muka peta 60 cm x 60 cm dan ukuran bidang gambar 60 cm x 60 cm untuk
peta skala 1:10.000.
**(3) Peta dasar pendaftaran yang berupa peta foto dibuat dengan ketentuan:**
- ukuran muka peta dan bidang gambar 50 cm x 50 cm untuk peta skala 1 : 1000;
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
- ukuran muka peta dan bidang gambar 60 cm x 60 cm untuk peta skala 1 : 2500 dan
skala 1 : 10000;
**(4) Simbol-simbol kartografi yang digunakan untuk pembuatan peta dasar pendaftaran dibuat**
sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran 4.
**(5) Pada bagian kanan lembar peta, disediakan ruang untuk penulisan judul, skala peta, arah**
utara, petunjuk letak lembar peta, legenda kartografi, keterangan pembuatan peta, nama
desa/kelurahan dan kecamatan, serta nama pihak ketiga yang melaksanakan jika ada.
**(6) Pada bagian kiri sebelah atas bidang gambar ditulis nama propinsi.**
**(7) Pada bagian tengah sebelah atas bidang gambar ditulis nama kotamadya/kabupaten.**
**(8) Pada bagian kanan sebelah atas legenda ditulis nomor peta dasar pendaftaran.**
Pasal 16
**(1) Untuk peta dasar pendaftaran dalam sistem kerangka dasar nasional, penomoran peta**
terdiri dari nomor zone dan nomor lembar peta.
**(2) Penomoran zone mengacu pada nomor zone UTM, penomoran terdiri dari tiga digit dimana**
dua digit pertama berisi nomor zone UTM dan digit terakhir merupakan letak zone TM-3°
sebagaimana tercantum dalam lampiran 5.
**(3) Satu zone TM-3° dibagi dalam wilayah-wilayah yang tercakup pada peta skala 1 : 10.000**
dengan ukuran muka peta 60 cm x 60 cm.
**(4) Penomoran lembar peta skala 1 : 10.000 terdiri dan lima digit dimana dua digit pertama**
menunjukkan nomor kolom lembar (arah x) dan tiga digit berikutnya adalah nomor baris
lembar (arah y) dimulai dari koordinat x = 32.000 m dan y = 282.000 m sebagaimana
tercantum dalam lampiran 6.
**(5) Lembar peta skala 1 : 10.000 dibagi menjadi 16 lembar peta skala 1:2.500 dengan ukuran**
muka peta 60 cm x 60 cm.
**(6) Penomoran lembar peta skala 1 : 2.500 terdiri dari tujuh digit dimana lima digit pertama**
adalah nomor lembar peta skala 1:10.000-nya dan dua digit berikutnya adalah nomor unit
lembar peta skala 1 : 2.500 di dalam lembar peta skala 1:10.000 yang dimulai dari nomor 1
(satu) di pojok kiri bawah selanjutnya ke arah kanan dan kemudian baris selanjutnya dari kiri
ke kanan sebagaimana tercantum dalam lampiran 7.
**(7) Lembar peta skala 1:2.500 dibagi menjadi sembilan lembar peta skala 1:1.000 dengan**
ukuran muka peta 50 cm x 50 cm.
**(8) Penomoran lembar peta skala 1:1.000 terdiri dari delapan digit dimana tujuh digit pertama**
adalah nomor lembar peta skala 1:2.500-nya dan satu digit berikutnya adalah nomor urut
lembar peta skala 1:1.000 di dalam lembar peta skala 1:2.500 yang dimulai dari nomor 1
(satu) di pojok kiri bawah selanjutnya ke sebagaimana tercantum dalam lampiran 7.
**(9) Untuk lembar-lembar peta skala yang lebih besar (1:500 dan 1:250) ukuran muka petanya**
sama dengan ukuran muka peta skala 1:1.000 dan pembagian serta penomoran lembar
petanya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan
menambahkan masing-masing satu digit terhadap nomor lembar peta skala yang lebih kecil.
**(10) Contoh pembagian dan penomoran lembar peta dalam sistem kerangka dasar nasional**
adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 7.
Paragraf 2
Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran Dari Peta Lain
Pasal 17
**(1) Peta dasar pendaftaran dapat dibuat dengan menggunakan peta lain yang memenuhi syarat**
sebagai berikut:
- peta tersebut mempunyai skala 1 : 1.000 atau lebih besar untuk daerah perkotaan, 1 :
2.500 atau lebih besar untuk daerah pertanian dan 1 : 10.000 atau lebih kecil untuk
daerah perkebunan besar;
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
- peta tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf a mempunyai ketelitian planimetris
lebih besar atau sama dengan 0,3 mm pada skala peta;
- untuk mengetahui ketelitian planimetris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dilakukan dengan pengecekan jarak pada titik-titik yang mudah diidentifikasi di
lapangan dan pada peta.
**(2) Apabila peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berada dalam sistem koordinat**
nasional. maka dilakukan transformasi ke dalam sistem koordinat nasional.
Paragraf 3
Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran Bersamaan Dengan Pengukuran Bidang Tanah
Pasal 18
**(1) Pembuatan peta dasar pendaftaran dapat juga dilakukan bersamaan dengan pengukuran**
bidang atau bidang-bidang tanah yang termasuk di dalamnya.
**(2) Dalam hal pembuatan peta dasar pendaftaran bersamaan dengan pengukuran bidang atau**
bidang-bidang tanah, maka pengukuran bidang tanah tersebut didahului dengan pengukuran
titik dasar teknik orde 4 nasional yang diikatkan ke titik-titik dasar teknik nasional orde 3 atau
orde 2 terdekat di sekitar daerah tersebut.
**(3) Apabila di sekitar lokasi tanah yang bersangkutan tidak terdapat titik dasar teknik nasional**
orde 3 atau orde 2, maka pembuatan peta dasar pendaftaran harus dimulai dengan
pembuatan titik dasar teknik dengan sistem koordinat lokal, yang dalam hal pendaftaran
tanah secara sistematik harus mencakup minimal wilayah yang ditunjuk sebagai wilayah
pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik tersebut.
**(4) Apabila dikemudian hari di wilayah tersebut tersedia titik dasar teknik nasional orde 4, peta**
pendaftaran pada wilayah tersebut ditransformasi menjadi peta pendaftaran dalam sistem
koordinat nasional.
**(5) Dalam pengukuran yang dilakukan untuk pembuatan peta dasar pendaftaran dimaksud pada**
ayat (1), selain batas-batas bidang tanahnya juga dimasukkan situasi/detail yang ada di
sekitarnya dan jika diperlukan bangunan yang ada di atasnya.
Bagian Ketiga
Penetapan dan Pemasangan Tanda-tanda Batas Bidang Tanah
Pasal 19
**(1) Untuk keperluan penetapan batas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18**
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997:
- pemohon yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara sporadik. atau
- pemegang hak atas bidang tanah yang belum terdaftar atau yang sudah terdaftar
tetapi belum ada surat ukur/gambar situasinya atau yang surat ukur/gambar
situasinya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya, dan pihak yang
menguasai bidang tanah yang bersangkutan, dalam pendaftaran tanah secara
sistematik, diwajibkan menunjukkan batas-batas bidang tanah yang bersangkutan
dan, apabila sudah ada kesepakatan mengenai batas tersebut dengan pemegang hak
atas bidang tanah yang berbatasan, memasang tanda-tanda batasnya.
**(2) Penetapan batas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia**
Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik, dan oleh Kepala Kantor Pertanahan
atau pegawai Kantor Pertanahan yang ditugaskannya dalam pendaftaran tanah secara
sporadik.
**(3) Dalam hal pemohon pengukuran atau pemegang hak atas tanah tidak dapat hadir pada**
waktu yang ditentukan untuk menunjukkan batas-batas bidang tanahnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), maka penunjukan batas itu dapat dikuasakan dengan kuasa tertulis
kepada orang lain.
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
**(4) Dalam hal tanda batas yang sudah terpasang ternyata tidak sesuai dengan hasil penetapan**
batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon pengukuran dan pemegang hak yang
bersangkutan memindahkan tanda batas tersebut sesuai dengan batas yang telah
ditetapkan.
**(5) Penetapan batas dituangkan dalam Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas**
(daftar isian 201).
**(6) Apabila dalam penetapan batas sekaligus dilakukan penataan batas, maka hasil penataan b**
atas tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penataan Batas (daftar isian 201A).
**(7) Penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disetujui oleh pemegang hak**
yang bersangkutan dan persetujuan tersebut dituangkan juga dalam Berita Acara Penataan
Batas.
Pasal 19
**(1) Pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik**
yang berbatasan.
**(2) Dalam rangka pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
pemotretan terhadap tanda batas yang terpasang dengan dilengkapi keterangan lokasi,
koordinat atau geotagging.
**(3) Pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeliharaannya**
menjadi tanggung jawab pemohon.
**(4) Pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat**
Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan.
**(5) Hasil pemotretan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Surat Pernyataan**
Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) menjadi syarat kelengkapan berkas permohonan.
**(6) Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan**
dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
**(1) Penetapan batas dilakukan oleh petugas ukur berdasarkan Surat Pernyataan Pemasangan**
Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan.
**(2) Penetapan batas dilakukan pada lokasi bidang tanah yang akan diukur dengan ketentuan:**
- petugas ukur membacakan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan
Persetujuan Pemilik yang Berbatasan di hadapan pemohon atau Pihak Yang
Berkepentingan; dan
- pemohon menunjukkan batas bidang tanah yang dimohon.
**(3) Dalam hal penetapan batas dilakukan sekaligus dengan penataan batas maka hasil**
penataan batas dituangkan dalam Berita Acara Penataan Batas (d.i. 201A) yang disetujui
oleh Pemegang Hak yang bersangkutan dan pemilik yang berbatasan.
Pasal 19
**(1) Dalam hal ruang atas tanah dan/atau ruang bawah tanah maka penetapan batas dilakukan**
oleh petugas pengukuran berdasarkan penunjukan dari pelaku pembangunan sesuai
dengan batas fisik bangunan yang sudah terbangun dan diverifikasi terhadap model 3 (tiga)
dimensi bangunan yang terbangun.
**(2) Model 3 (tiga) dimensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat dari konversi as**
built drawing 2 (dua) dimensi, hasil pemetaan menggunakan laser scanner atau hasil
pemetaan secara fotogrametris dengan format model 3 (tiga) dimensi yang disajikan
menggunakan salah satu dari format DWG, DXF, IFC, OBJ, RVT, CityGML atau format
penyajian 3 (tiga) dimensi lainnya.
Pasal 20
**(1) Dalam hal terjadi sengketa mengenai batas bidang-bidang tanah yang berbatasan, Panitia**
Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan
petugas pengukuran yang ditunjuk dalam pendaftaran tanah secara sporadik berusaha
menyelesaikannya secara damai melalui musyawarah antara pemegang hak dan pemegang
hak atas tanah yang berbatasan, yang, apabila berhasil, penetapan batas yang
dihasilkannya dituangkan dalam Risalah Penyelesaian Sengketa Batas (daftar isian 200).
**(2) Apabila sampai saat akan dilakukannya penetapan batas dan pengukuran bidang tanah**
usaha penyelesaian secara damai melalui musyawarah tidak berhasil, maka ditetapkan
batas sementara berdasarkan batas-batas yang menurut kenyataannya merupakan batas-
batas bidang tanah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dan kepada pihak yang merasa berkeberatan,
diberitahukan secara tertulis untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan.
**(3) Hal dilakukannya penetapan dan pengukuran batas sementara sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dicantumkan di dalam daftar isian 201 dan dicatat di gambar ukur.
**(4) Apabila sengketa yang bersangkutan diajukan ke pengadilan dan oleh pengadilan**
dikeluarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap mengenai tanah
dimaksud yang dilengkapi Berita Acara Eksekusi atau apabila dicapai perdamaian antara
para pihak sebelum jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 berakhir, maka catatan mengenai batas
sementara pada daftar isian 201 dan gambar ukur dihapus dengan cara mencoret dengan
tinta hitam.
**(5) Mengenai bidang-bidang tanah yang menurut bukti-bukti penguasaan dapat didaftar melalui**
pengakuan hak sesuai ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 atau dapat diberikan dengan sesuatu hak kepada perorangan atau badan
hukum, penetapan batasnya dilakukan dengan mengecualikan bantaran sungai dan tanah
yang direncanakan untuk jalan sesuai Rencana Detail Tata Ruang Wilayah yang
bersangkutan.
**(6) Dalam pendaftaran tanah secara sistematik tanah negara yang akan diberikan hak kepada**
perorangan atau badan hukum dan sudah diukur sebelum wilayah desa/kelurahan
ditetapkan sebagai lokasi pendaftaran tanah secara sistematik akan tetapi belum dibuat
surat ukurnya, ditetapkan kembali batasnya oleh Panitia Ajudikasi.
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
Pasal 21
**(1) Tanda-tanda batas dipasang pada setiap sudut batas tanah dan, apabila dianggap perlu**
oleh petugas yang melaksanakan pengukuran juga pada titik-titik tertentu sepanjang garis
batas bidang tanah tersebut.
**(2) Untuk sudut-sudut batas yang sudah jelas letaknya karena ditandai oleh benda-benda yang**
terpasang secara tetap seperti pagar beton, pagar tembok atau tugu/patok penguat pagar
kawat tidak harus dipasang tanda batas.
Pasal 22
**(1) Untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 ha, dipergunakan tanda-tanda batas**
sebagai berikut:
- pipa besi atau batang besi, panjang sekurang-kurangnya 100 cm dan bergaris tengah
sekurang-kurangnya 5 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, sedang
selebihnya 20 cm diberi tutup dan dicat merah, atau
- pipa paralon yang diisi dengan beton (pasir campur kerikil dan semen) panjang
sekurang-kurangnya 100 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm,
dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, sedang selebihnya 20 cm dicat merah,
atau
- kayu besi, bengkirai, jati dan kayu Iainnya yang kuat dengan panjang sekurang-
kurangnya 100 cm lebar kayu sekurang-kurangnya 7,5 cm, dimasukkan ke dalam
tanah sepanjang 80 cm, sedang selebihnya 20 cm di permukaan tanah di cat merah,
dengan ketentuan bahwa untuk di daerah rawa panjangnya kayu tersebut sekurang-
kurangnya 1,5 m dan lebar sekurang-kurangnya 10 cm, yang 1 m dimasukkan ke
dalam tanah, sedang yang muncul di permukaan tanah dicat merah.
Pada kira-kira 0,2 m dari ujung bawah terlebih dulu dipasang dua potong kayu sejenis
dengan ukuran sekurang-kurangnya 0,05 x 0,05 x 0,70 m yang merupakan salib; atau
- tugu dari batu bata atau batako yang dilapis dengan semen yang besarnya sekurang-
kurangnya 0,20 m x 0,20 m dan tinggi sekurang-kurangnya 0.40 m, yang setengahnya
dimasukkan ke dalam tanah, atau
- tugu dari beton, batu kali atau granit dipahat sekurang-kurangnya sebesar 0,10 m
persegi dan panjang 0,50 m, yang 0,40 m dimasukkan ke dalam tanah dengan
ketentuan bahwa apabila tanda batas itu terbuat dari beton di tengah-tengahnya
dipasang paku atau besi.
**(2) Untuk bidang tanah yang luasnya 10 ha atau lebih dipergunakan tanda-tanda batas sebagai**
berikut:
- pipa besi panjang sekurang-kurangnya 1,5 m bergaris tengah sekurang-kurangnya 10
cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 m, sedang selebihnya diberi tutup besi
dan dicat merah, atau
- besi balok dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 m dan lebar sekurang-kurangnya
10 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 m, pada bagian yang muncul di atas
tanah dicat merah, atau
- kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-
kurangnya 1,5 m lebar kayu sekurang-kurangnya 10 cm, dimasukkan ke dalam tanah
sepanjang 1 m, pada kira-kira 20 cm dari ujung bawah dipasang 2 potong kayu
sejenis yang merupakan salib, dengan ukuran sekurang- kurangnya 0,05 x 0,05 x 0,7
m; Pada bagian atas yang muncul di atas tanah dicat merah; atau
- tugu dari batu bata atau batako yang dilapis dengan semen atau beton yang besarnya
sekurang-kurangnya 0.30 m x 0,30 m dari tinggi sekurang-kurangnya 0,60 m, dan
berdiri di atas batu dasar yang dimasukkan ke dalam tanah sekurang kurangnya
berukuran 0,70 x 0,70 x 0,40 m, atau
- pipa paralon yang diisi dengan beton dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 m dan
diameter sekurang-kurangnya 10 cm, yang dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1
m, dan yang muncul di atas tanah dicat merah.
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
**(3) Penyimpangan dari bentuk dan ukuran tanda-tanda batas tanah sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) untuk menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan dengan keputusan
Kepala Kantor Pertanahan.
Pasal 23
**(1) Setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya baik dalam pendaftaran tanah**
secara sistematik maupun sporadik diberi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang
dicantumkan dalam Peta Bidang Tanah.
**(2) Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 14**
(empat belas) digit, yaitu:
- 2-digit pertama merupakan kode provinsi;
- 2-digit berikutnya merupakan kode kabupaten/kota;
- 9-digit berikutnya merupakan nomor bidang tanah; dan
- 1-digit terakhir merupakan kode bidang tanah di permukaan, di ruang atas tanah, di
ruang bawah tanah, satuan rumah susun atau hak di atas hak bidang permukaan, hak
di atas ruang atas tanah dan hak di atas ruang bawah tanah.
**(3) Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) merupakan nomor referensi yang digunakan dalam**
setiap tahap kegiatan pendaftaran tanah.
**(4) Bidang tanah yang telah mempunyai Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) di-plotting ke**
dalam peta pendaftaran
Bagian Keempat
Pengukuran Bidang Tanah
Pasal 24
**(1) Prinsip dasar pengukuran bidang tanah harus memenuhi kaidah teknis pengukuran dan**
pemetaan sehingga bidang tanah yang diukur dapat dipetakan, diketahui letak dan batasnya
di atas peta serta dapat direkonstruksi titik batasnya di lapangan.
**(2) Pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan**
cara terestrial, fotogrametrik, satelit atau metode lainnya.
**(3) Prinsip dasar pengukuran ruang atas tanah dan/atau ruang bawah tanah harus memenuhi**
kaidah teknis pengukuran dan pemetaan 3 (tiga) dimensi.
Pasal 25
**(1) Pengukuran bidang tanah pada prinsipnya dilaksanakan dalam sistem koordinat nasional.**
**(2) Apabila pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mungkin**
dilaksanakan dalam sistem koordinat nasional, maka pengukuran tersebut dilaksanakan
dengan menggunakan sistem koordinat lokal.
Pasal 27
**(1) Semua pengukuran bidang tanah diikatkan pada titik dasar teknik nasional, Continuously**
Operating Reference Station terdekat dan/atau detail-detail lainnya yang ada dan mudah
diidentifikasi di lapangan dan di petanya.
**(2) Pengikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode**
Network Transport of RTCM via Internet Protocol atau post-processing.
Pasal 28
Pengukuran bidang tanah dalam pendaftaran tanah secara sistematik yang dilaksanakan
bersamaan dengan pembuatan peta dasar pendaftaran dilakukan sesuai ketentuan dalam Pasal
18.
Pasal 29
**(1) Pengukuran bidang tanah secara sporadik di daerah yang tidak tersedia peta dasar**
pendaftaran namun terdapat titik dasar teknik nasional dengan jarak kurang dari 2 (dua)
kilometer dari bidang tanah tersebut, diikatkan ke titik dasar teknik nasional tersebut.
**(2) Untuk pengukuran bidang tanah secara sporadik di daerah yang tidak tersedia peta dasar**
pendaftaran dan titik dasar teknik nasional harus dibuat titik dasar teknik orde 4 lokal di
sekitar bidang tanah yang akan diukur sebanyak 2 (dua) buah atau lebih yang berfungsi
sebagai titik ikat pengukuran bidang tanah dalam sistem koordinat lokal.
**(3) Pengukuran bidang tanah Iainnya yang terletak dalam lembar peta pendaftaran yang sama**
dengan bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diikatkan kepada titik
dasar teknik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 30
**(1) Setiap pengukuran bidang tanah harus dibuatkan gambar ukurnya.**
**(2) Gambar ukur dapat menggambarkan sate bidang tanah atau lebih.**
**(3) Gambar ukur dapat dibuat pada formulir daftar isian, peta foto/peta garis, blow-up foto udara**
atau citra lainnya.
**(4) Seluruh data basil ukuran batas bidang tanah dicatat pada gambar ukur dan harus dapat**
digunakan untuk pengembalian batas bidang-bidang tanah yang bersangkutan apabila
diperlukan.
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
**(5) Setiap gambar ukur dibuatkan nomor gambar ukurnya dengan nomor unit dalam daftar isian**
302.
**(6) Bangunan yang terdapat pada suatu bidang tanah digambarkan pada gambar ukur.**
**(7) Dalam gambar ukur dicantumkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan apabila**
diperlukan simbol-simbol kartografi.
Pasal 30
**(1) Gambar Ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dibuat dalam bentuk Dokumen**
Elektronik.
**(2) Dalam hal pembuatan Dokumen Elektronik belum dapat dilaksanakan maka Gambar Ukur**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk Dokumen Analog.
**(3) Gambar Ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:**
- penunjukan batas oleh pihak pemohon/ kuasanya;
- deklarasi penetapan batas oleh petugas ukur;
- catatan koreksi atau hasil kontrol kualitas oleh pejabat yang ditunjuk; dan
- pencantuman metadata seperti peralatan pengukuran yang digunakan, metode
pengukuran, data dan hasil pengukuran, penyelesaian sengketa batas dan data teknis
lainnya.
**(4) Selain menggambarkan bidang tanah, Gambar Ukur juga menggambarkan bangunan, areal**
penyangga, sempadan badan air seperti sempadan sungai, sempadan pantai dan
sempadan jalan, lahan konservasi, Hak Atas Tanah yang dilepaskan atau fungsi
sosial/kepentingan publik lainnya sesuai rencana tata ruang wilayah pada lokasi bidang
tanah yang diukur.
**(5) Gambar Ukur dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang**
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
**(1) Pengukuran bidang tanah dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang**
mempertimbangkan lintas aspek ruang dan waktu serta komunikasi secara interaktif digital
seperti teknologi Augmented Reality/Virtual Reality (AR/VR), aplikasi komunikasi video
call/audio visual atau teknologi lainnya.
**(2) Hasil pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekaman Dokumen**
Elektronik.
Bagian Kelima
Pemetaan Bidang Tanah untuk Pembuatan Peta Pendaftaran
Paragraf 1
Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Secara Sistematik
Pasal 31
**(1) Untuk keperluan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan**
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dibuat peta bidang-bidang tanah.
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
**(2) Peta bidang-bidang tanah dibuat dengan memetakan hasil pengukuran batas-batas bidang**
tanah pada lembaran peta bidang-bidang tanah, atau dengan mengutip batas-batas bidang
tanah yang telah diidentifikasi dan ditetapkan batasnya oleh Panitia Ajudikasi, apabila peta
dasar yang tersedia berupa peta foto.
**(3) Lembaran peta bidang-bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa kertas**
HVS 80 mg dengan ukuran A3 (double kwarto) atau kertas lain yang ukurannya sejenis.
**(4) Peta bidang-bidang tanah ditandatangani oleh Ketua Panitia Ajudikasi.**
**(5) Peta bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi sebagai berikut:**
- judul peta, yaitu "Peta bidang tanah";
- nomor RT/RW, nama Kelurahan/desa, Kabupaten/kotamadya, dan Propinsi;
- skala peta;
- panah utara;
- batas bidang-bidang tanah;
- jalan, sungai atau benda-benda lain yang dapat dijadikan petunjuk lokasi;
- nomor identifikasi bidang tanah;
- tanggal dan tanda tangan Ketua Panitia Ajudikasi.
Pasal 32
**(1) Pemetaan bidang tanah untuk suatu daerah yang peta dasar pendaftarannya berupa peta**
foto, dilaksanakan dengan mengutip batas-batas bidang tanah dari peta foto yang batas-
batasnya sudah diidentifikasi dan ditetapkan oleh Panitia Ajudikasi, dan memetakannya
pada lembaran peta pendaftaran.
**(2) Dalam hal untuk suatu daerah telah tersedia peta dasar pendaftaran yang berupa peta garis,**
maka hasil pengukuran bidang-bidang tanah dalam daerah itu dipetakan pada peta dasar
pendaftaran.
**(3) Dalam hal pemetaan bidang tanah tidak dapat dipetakan langsung pada peta dasar karena**
alasan kartografi, pemetaan bidang tanah dapat dilaksanakan pada lembaran peta
pendaftaran yang merupakan kutipan peta dasar pendaftaran.
**(4) Dalam hal wilayah atau bagian wilayah desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi**
pendaftaran tanah secara sistematik belum termasuk dalam suatu peta dasar pendaftaran,
maka pemetaan bidang tanah dilakukan bersamaan dengan pembuatan peta dasar
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
**(5) Lembaran peta pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) dibuat dengan**
ketentuan sebagai berikut:
- peta pendaftaran dibuat di atas drafting film dengan ukuran dan format sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
- pembagian lembar dan penomoran peta pendaftaran sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
- setiap bidang tanah diberi nomor pendaftaran;
- simbol-simbol kartografi yang digunakan untuk pembuatan peta pendaftaran dibuat
sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran S;
- pada bagian kiri sebelah atas bidang gambar ditulis nama propinsi;
- pada bagian tengah sebelah atas bidang gambar ditulis nama kotamadya/kabupaten;
- pada bagian kanan lembar, disediakan kotak legenda untuk penulisan judul peta,
skala peta, arah utara, legenda kartografi, petunjuk letak lembar peta, keterangan
pembuatan peta, nama desa/kelurahan dan kecamatan dan pengesahan penggunaan
peta pendaftaran;
- pada bagian kanan sebelah atas legenda ditulis nomor lembar peta.
Pasal 34
**(1) Setelah pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan perubahan-**
perubahan pada peta dasar atau lembaran peta pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (1) selesai, maka peta dasar atau lembaran peta pendaftaran disahkan
penggunaannya sebagai peta pendaftaran oleh Ketua Panitia Ajudikasi.
**(2) Untuk wilayah yang sudah tersedia peta pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
pemetaan bidang tanah dilaksanakan pada peta pendaftaran tersebut.
Paragraf 2
Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Secara Sporadik
Pasal 35
**(1) Untuk keperluan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan**
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dibuat peta bidang atau bidang-bidang tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan
atau pejabat yang ditunjuk.
**(2) Apabila terdapat sanggahan pada saat pengumuman dan berdasarkan penelitian panitia**
yang berwenang terdapat kekeliruan mengenai hasil ukuran bidang tanah yang tergambar
maka dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
Pasal 35
Dalam penetapan pemberian Hak Atas Tanah, pembuatan Peta Bidang Tanah hasil pengukuran
yang merupakan kewenangan Kantor Wilayah atau Kementerian dilengkapi dengan unsur tematik
yang memuat informasi berupa:
- kawasan hutan;
- pola ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang;
- areal penghentian pemberian izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut;
- areal konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya, termasuk kelerengan
lebih dari 40% (empat puluh persen);
- areal perizinan di sektor kehutanan;
- areal perizinan di sektor pertambangan;
- areal lokasi kebun kemitraan, dalam hal permohonan Hak Guna Usaha;
- areal perizinan lainnya terkait pemanfaatan sumber daya alam; dan/atau
- Peta Tematik Kawasan yang memuat penguasaan, pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah.
Pasal 36
Pemetaan bidang tanah pada suatu daerah yang pendaftaran tanahnya diselenggarakan secara
sporadik dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Pasal 39
Dihapus.
Bagian Keenam
Pemeliharaan dan Perbaikan Peta Dasar Pendaftaran. Peta Pendaftaran, dan Gambar Ukur
Pasal 40
**(1) Untuk pemeliharaan dan keamanan setiap peta pendaftaran dibuatkan salinannya baik**
dalam bentuk kertas/drafting film ataupun data digital.
**(2) Apabila terdapat perubahan pada peta pendaftaran maka perubahan tersebut juga harus**
dilakukan pada salinannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 41
**(1) Dalam hal perbaikan peta pendaftaran, Gambar Ukur, dan data-data ukur sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 41, dapat dilakukan berdasarkan:
- hasil pemeriksaan tanah;
- perbaikan/peningkatan kualitas data pertanahan;
- permohonan Pemegang Hak atau pihak yang bersangkutan;
- penyelesaian sengketa dan/atau konflik; dan
- putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
**(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acaranya**
Pasal 42
**(1) Dalam hal penggabungan, pemisahan atau pemecahan bidang tanah yang telah terdaftar**
dilakukan penetapan batas dan pengukuran kembali, dilaksanakan apabila:
- terdapat perubahan batas bidang tanah; atau
- permohonan dari pihak yang bersangkutan.
**(2) Bidang tanah hasil pengukuran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan**
Gambar Ukur baru dan dilakukan perubahan pada peta pendaftarannya.
**(3) Terhadap bidang tanah ulayat masyarakat hukum adat dilarang dilakukan pemecahan atas**
nama perorangan kecuali diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(4) Pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu memperhatikan:**
- pembatasan luas pemilikan dan penguasaan tanah pertanian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- kesesuaian rencana tata ruang wilayah dan fungsi sosial/kepentingan publik..
Pasal 44
**(1) Penyimpanan dan pengelolaan film-film negatif dan foto udara sebagai dokumen negara**
hasil pemotretan udara yang dilakukan dalam rangka pengukuran dan pemetaan untuk
pembuatan peta dasar pendaftaran secara fotogrametrik dilaksanakan oleh Badan
Pertanahan Nasional.
**(2) Penggunaan film negatif dan foto udara yang dimaksud pada ayat (1) selain untuk keperluan**
Badan Pertanahan Nasional, memerlukan izin tertulis dari Menteri.
**(3) Pemberian informasi mengenai film negatif, foto udara, titik dasar teknik, peta dasar**
pendaftaran maupun peta pendaftaran dikenakan biaya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedelapan
Pelaksana Pengukuran dan Pemetaan
Pasal 45
**(1) Kegiatan pengukuran titik dasar teknik, pengukuran dan pemetaan untuk pembuatan peta**
dasar pendaftaran, serta pengukuran dan pemetaan untuk pembuatan peta pendaftaran
dapat dilaksanakan oleh pihak swasta.
**(2) Persyaratan pihak swasta yang dapat ditugaskan melakukan pengukuran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kesatu A
Umum
Pasal 45
**(1) Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui:**
- pendaftaran tanah secara sistematik; dan
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
- pendaftaran tanah secara sporadik.
**(2) Pendaftaran tanah secara sistematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan atas inisiatif pemerintah dan
didasarkan pada rencana kerja yang ditetapkan oleh Menteri.
**(3) Dalam hal suatu desa/kelurahan telah ditetapkan sebagai lokasi pendaftaran tanah secara**
sistematik maka wajib diikuti oleh pemilik bidang tanah.
**(4) Pendaftaran tanah secara sporadik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**
dilaksanakan dalam hal:
- suatu desa/kelurahan belum ditetapkan sebagai lokasi pendaftaran tanah secara
sistematik;
- pemilik bidang tanah tidak bersedia mengikuti pendaftaran tanah secara sistematik;
atau
- atas permintaan pihak yang berkepentingan.
Bagian Kesatu
Pendaftaran Tanah Secara Sistematik
Paragraf 1
Penetapan Lokasi
Pasal 46
**(1) Menteri menetapkan lokasi pendaftaran tanah secara sistematik atas usul Kepala Kantor**
wilayah.
**(2) Satuan lokasi pendaftaran tanah secara sistematik adalah seluruh atau sebagian wilayah**
satu desa/kelurahan.
**(3) Usul penetapan lokasi pendaftaran tanah secara sistematik sebagaimana dimaksud pada**
ayat (I) didasarkan atas rencana kerja Kantor Pertanahan dengan mengutamakan wilayah
desa/kelurahan yang
- sebagian wilayahnya sudah didaftar secara sistematik;
- jumlah bidang tanah yang terdaftar relatif kecil, yaitu berkisar sampai dengan 30%
(tiga puluh persen) dari perkiraan jumlah bidang tanah yang ada;
- merupakan daerah pengembangan perkotaan yang tingkat pembangunannya tinggi:
- merupakan daerah pertanian yang produktif,
- tersedia titik-titik kerangka dasar teknik nasional.
**(4) Pendaftaran tanah secara sistematik dibiayai dengan anggaran Pemerintah Pusat atau**
Daerah, atau secara swadaya oleh masyarakat dengan persetujuan Menteri.
Paragraf 2
Persiapan
Pasal 47
**(1) Setelah lokasi pendaftaran tanah secara sistematik ditetapkan, Kepala Kantor Pertanahan**
menyiapkan peta dasar pendaftaran, berupa peta dasar yang berbentuk peta garis atau peta
foto.
**(2) Peta dasar pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memuat pemetaan**
bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar haknya dalam bentuk peta indeks grafis.
**(3) Apabila karena alasan teknis pembuatan peta indeks grafis tersebut tidak dapat**
dilaksanakan sebelum dilakukan pendaftaran tanah secara sistematik, pemetaan bidang-
bidang tanah yang sudah terdaftar tersebut dilakukan bersamaan dengan pemetaan bidang-
bidang tanah basil pengukuran bidang tanah secara sistematik.
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
**(4) Dalam hal desa/kelurahan yang wilayah atau bagian wilayahnya ditetapkan sebagai lokasi**
pendaftaran tanah secara sistematik belum tersedia peta dasar pendaftaran, maka
pembuatan peta dasar pendaftaran dapat dilakukan bersamaan dengan pengukuran dan
pemetaan bidang tanah yang bersangkutan.
Paragraf 3
Pembentukan Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas (Satgas)
Pasal 48
**(1) Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik yang dilaksanakan dalam**
rangka program Pemerintah dan Satgas yang membantunya dibentuk oleh Menteri untuk
setiap desa/kelurahan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pendaftaran tanah secara
sistematik.
**(2) Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik yang dilaksanakan dengan**
swadaya masyarakat dan Satgas yang membantunya dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 49
**(1) Sebelum melaksanakan tugasnya para anggota Panitia Ajudikasi dan Satgas wajib**
mengangkat sumpah dihadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat.
**(2) Bentuk dan isi sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh**
sebagaimana tercantum dalam lampiran 10.
Paragraf 4
Susunan, Tugas dan Wewenang Panitia Ajudikasi dan Satgas
Pasal 50
**(1) Susunan Panitia Ajudikasi terdiri dari:**
- seorang Ketua Panitia merangkap anggota. yang di jabat oleh pegawai Badan
Pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan pengetahuan di bidang
pendaftaran tanah dan atau hak-hak atas tanah, yang, tertinggi pangkatnya di antara
para anggota Panitia;
- seorang Wakil Ketua I merangkap anggota, yang di jabat oleh pegawai Badan
Pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan di bidang
pendaftaran tanah;
- seorang Wakil Ketua II merangkap anggota, yang di jabat oleh pegawai Badan
Pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan di bidang hak-
hak atas tanah;
- Kepala Desa/Kepala Kelurahan yang bersangkutan atau Pamong Desa/Kelurahan
yang ditunjuknya sebagai anggota.
**(2) Keanggotaan Panitia Ajudikasi dapat ditambah dengan seorang yang dianggap mengetahui**
data yuridis bidang-bidang tanah di lokasi pendaftaran tanah secara sistematik, misalnya
anggota tetua adat, kepala dusun, atau kepala lingkungan setempat.
Pasal 51
**(1) Satgas pengukuran dan pemetaan terdiri dari beberapa petugas ukur, dan dalam**
melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa orang pembantu petugas ukur.
**(2) Susunan satgas pengumpul data yuridis terdiri dari**
- seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai pengetahuan di
bidang hak-hak atas tanah,
- seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai pengetahuan di
bidang pendaftaran tanah,
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
- seorang anggota pemerintahan desa/kelurahan dari wilayah yang bersangkutan.
**(3) Satgas administrasi terdiri dari seorang atau beberapa orang petugas tata usaha dan dalam**
melaksanakan tugasnya dibantu beberapa orang pembantu tata usaha.
**(4) Jumlah keanggotaan Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) disesuaikan**
menurut kebutuhan.
**(5) Ketua Satgas-satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) di jabat oleh**
pegawai Badan Pertanahan Nasional yang tertinggi pangkatnya.
Pasal 52
Tugas dan wewenang Panitia Ajudikasi, yaitu:
- menyiapkan rencana kerja ajudikasi secara terperinci;
- mengumpulkan data fisik dan dokumen asli data yuridis semua bidang tanah yang ada di
wilayah yang bersangkutan serta memberikan tanda penerimaan dokumen kepada
pemegang hak atau kuasanya;
- menyelidiki riwayat tanah dan menilai kebenaran alat bukti pemilikan atau penguasaan
tanah;
- mengumumkan data fisik dan data yuridis yang sudah dikumpulkan;
- membantu menyelesaikan ketidaksepakatan atau sengketa antara pihak-pihak yang
bersangkutan mengenai data yang diumumkan;
- mengesahkan hasil pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf d yang akan
digunakan sebagai dasar pembukuan hak atau pengusulan pemberian hak;
- menerima uang pembayaran, mengumpulkan dan memelihara setiap kwitansi bukti
pembayaran dan penerimaan uang yang dibayarkan oleh mereka yang berkepentingan
sesuai ketentuan yang berlaku;
- menyampaikan laporan secara periodik dan menyerahkan hasil kegiatan Panitia Ajudikasi
kepada Kepala Kantor Pertanahan;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan secara khusus kepadanya. yang
berhubungan dengan pendaftaran tanah secara sistematik di lokasi yang bersangkutan.
Pasal 53
**(1) Tugas dan wewenang Ketua Panitia Ajudikasi, yaitu:**
- memimpin dan bertanggung jawab terhadap seluruh pelaksanaan program kegiatan
ajudikasi;
- mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dengan Kantor Pertanahan dan instansi
terkait;
- memberikan pengarahan pelaksanaan kegiatan termasuk penyuluhan awal di RT;
- berdasarkan berita acara pengesahan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997:
1. menegaskan konversi hak atas tanah;
1. menandatangani penetapan pengakuan hak;
1. mengusulkan pemberian hak atas tanah negara;
- atas nama Kepala Kantor Pertanahan menandatangani buku tanah dan sertifikat serta
mengesahkan peta pendaftaran:
- atas nama Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah menandatangani surat
ukur;
- atas nama Kepala Kantor Pertanahan mendaftar peralihan dan pembebanan hak alas
tanah yang telah didaftar dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah secara
sistematik sebelum warkah-warkah hak yang bersangkutan diserahkan kepada
Kepala Kantor Pertanahan;
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
- menandatangani dokumen penyerahan hasil kegiatan Panitia Ajudikasi kepada
Kepala Kantor.
**(2) Tugas Wakil Ketua I adalah membantu Ketua Panitia Ajudikasi dalam:**
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengumpulan data fisik dan penatausahaan
pendaftaran tanah;
- membantu Ketua Panitia Ajudikasi dalam pemeriksaan data fisik bidang-bidang tanah;
- membuat kesimpulan hasil pengukuran dan pemetaan;
- memeriksa sengketa mengenai batas dan luas tanah;
- meneliti daftar tanah dan memeriksa luas;
- menyiapkan buku tanah, surat ukur dan peta-peta tanah setempat;
- memeriksa peta dan surat ukur;
- menginventarisir permasalahan khususnya mengenai data fisik bidang-bidang tanah;
- membuat laporan hasil kegiatan secara berkala;
- mengontrol pengukuran batas tanah;
- bersama Wakil Ketua II menyiapkan pelaksanaan pengumuman (penerbitan dan
penempelan di papan pengumuman);
- menyiapkan konsep penetapan konversi dan pengakuan hak atas tanah;
- menyiapkan peta pendaftaran;
- memeriksa surat ukur;
- memeriksa buku tanah, sertifikat, daftar nama dan peta pendaftaran;
- menyiapkan daftar tanah negara.
**(3) Tugas Wakil Ketua II adalah membantu Ketua Panitia Ajudikasi dalam:**
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengumpulan data yuridis:
- supervisi pengumpulan dokumen asli mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah;
- membantu Ketua Panitia Ajudikasi dalam pemeriksaan data yuridis bidang-bidang
tanah:
- membuat kesimpulan hasil pengumpulan data yuridis:
- membantu menyelesaikan sanggahan mengenai data yuridis, membuat kesimpulan
dan membuat laporan setelah pengumuman;
- bersama Wakil Ketua I menyiapkan pelaksanaan pengumuman (penerbitan dan
penempelan di papan pengumuman);
- menginventarisir permasalahan umum hak atas tanah;
- supervisi nama pemilik pada buku tanah;
- menyiapkan usul pemberian hak atas tanah negara;
- menyiapkan konsep keputusan pemberian hak atas tanah.
Pasal 54
**(1) Tugas Satgas pengukuran dan pemetaan, yaitu:**
- menetapkan Batas bidang tanah dalam hal satgas pengukuran dan pemetaan adalah
pegawai Badan Pertanahan Nasional;
- melaksanakan pengukuran batas bidang tanah;
- membuat gambar ukur;
- membuat peta bidang tanah;
- membuat daftar tanah;
- membuat peta pendaftaran;
- membuat surat ukur.
**(2) Tugas Satgas pengumpul data yuridis, yaitu:**
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
- melakukan pemeriksaan bidang-bidang tanah dan menetapkan batas-batasnya;
- membuat sket (gambar kasar) bidang-bidang tanah jika belum tersedia peta bidang
tanah tersebut:
- melakukan penyelidikan riwayat tanah dan menarik surat-surat bukti pemilikan atau
penguasaan tanah yang asli dan memberikan tanda terima;
- membuat daftar bidang-bidang tanah yang telah diajudikasi;
- membuat laporan pelaksanaan pekerjaan setiap minggu;
- menyiapkan pengumuman mengenai data yuridis;
- menginvetarisasi sanggahan/keberatan dan penyelesaiannya;
- menyiapkan data untuk pembuatan daftar isian 201, 204, 205, 207 dan pemeriksaan
sertifikat.
**(3) Tugas Satgas Administrasi, yaitu**
- melaksanakan tugas pengetikan, penggandaan dokumen. penerimaan surat-surat
umum dan pemberian tanda terimanya dan pekerjaan administratif lainnya:
- menyiapkan laporan ke Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah dan unit kerja lain yang
dianggap perlu;
- mengelola alat-alat tulis kantor;
- menyiapkan daftar hadir;
- mengatur rumah tangga Panitia Ajudikasi;
- membuat laporan hasil rapat Panitia Ajudikasi.
- menyiapkan laporan hasil kegiatan secara berkala;
- membuat evaluasi untuk laporan hasil kegiatan secara berkala.
Paragraf 5
Penyelesaian Permohonan Yang Ada Pada Saat Mulainya Pendaftaran Tanah Secara
Sistematik
Pasal 55
**(1) Penyelesaian permohonan hak dan pendaftaran hak yang berasal dari konversi mengenai**
bidang tanah dalam lokasi pendaftaran tanah secara sistematik yang pada saat Panitia
Ajudikasi diambil sumpahnya belum selesai pengurusannya, diatur sebagai berikut:
- permohonan hak yang sudah diperiksa oleh Panitia Pemeriksaan Tanah,
penyelesaiannya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah
dan/atau Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai
ketentuan yang berlaku;
- permohonan pendaftaran hak yang berasal dari konversi yang sudah selesai
diumumkan. penyelesaiannya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan dan/atau
Kepala Kantor Wilayah sesuai ketentuan yang berlaku;
- permohonan yang tidak termasuk huruf a dan b berkasnya disampaikan oleh Kepala
Kantor Pertanahan kepada Panitia Ajudikasi untuk diselesaikan menurut peraturan ini.
**(2) Proses permohonan hak dan pendaftaran asal konversi hak-hak lama sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c, wajib diberitahukan oleh Kepala Kantor Pertanahan
kepada Panitia Ajudikasi dan sesuai keperluannya diserahkan warkah-warkahnya.
Paragraf 6
Penyuluhan
Pasal 56
**(1) Sebelum dimulainya ajudikasi. diadakan penyuluhan di wilayah atau bagian wilayah desa**
kelurahan yang bersangkutan mengenai pendaftaran tanah secara sistematik oleh Kepala
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
Kantor Pertanahan dibantu Panitia Ajudikasi berkoordinasi dengan instansi yang terkait,
yaitu:
- Pemerintah Daerah Tingkat II;
- Kantor Departemen Penerangan Kabupaten/Kotamadya;
- Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
- Kantor Kecamatan;
- Instansi lain yang dianggap perlu.
**(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan memberitahukan kepada**
pemegang hak atau kuasanya atau pihak lain yang berkepentingan bahwa di
desa/kelurahan tersebut akan diselenggarakan pendaftaran tanah secara sistematik dan
tujuan serta manfaat yang akan diperoleh dari hasil pendaftaran tanah tersebut.
**(3) Pemegang hak atas tanah atau kuasanya atau pihak lain yang berkepentingan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) diberitahukan mengenai kewajiban dan tanggung jawabnya untuk
- memasang tanda-tanda batas pada bidang tanahnya sesuai ketentuan yang berlaku;
- berada di lokasi pada saat Panitia Ajudikasi melakukan pengumpulan data fisik dan
data yuridis;
- menunjukkan batas-batas bidang tanahnya kepada Panitia Ajudikasi;
- menunjukkan bukti pemilikan atau penguasaan tanahnya kepada Panitia Ajudikasi;
- memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi pemegang hak atau kuasanya atau
selaku pihak lain yang berkepentingan.
**(4) Kepada pemegang hak atau kuasanya atau pihak lain yang berkepentingan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) diberitahukan
- jadwal pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik, termasuk a.l.:
1. saat dimulai dan selesainya pendaftaran tanah secara sistematik;
1. saat akan dilakukan penetapan batas dan pengukuran bidang tanah.
- akibat hukum yang terjadi apabila kewajiban dan tanggung jawab dimaksud pada ayat
**(3) tidak dipenuhi;**
- hak-haknya untuk mengajukan keberatan atas hasil ajudikasi yang diumumkan
selama jangka waktu pengumuman.
Paragraf 7
Pengumpulan Data Fisik
Pasal 57
**(1) Sebelum pelaksanaan pengukuran bidang-bidang tanah. terlebih dahulu dilakukan**
penetapan batas-batas bidang tanah dan pemasangan tanda-tanda batas sesuai ketentuan
dalam Pasal 19, 20, 21, 22, dan 23.
**(2) Apabila pengukuran bidang-bidang tanah dilaksanakan oleh pegawai Badan Pertanahan**
Nasional, penetapan batas dilakukan oleh Satgas pengukuran dan pemetaan atas nama
Ketua Panitia Ajudikasi.
**(3) Apabila pengukuran bidang-bidang tanah dilaksanakan oleh pihak ketiga, penetapan batas**
bidang tanah dilaksanakan oleh Satgas Pengumpul Data Yuridis atas nama Panitia
Ajudikasi.
**(4) Penetapan batas bidang tanah dilakukan setelah dilakukan sesuai dengan jadwal yang**
disampaikan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4).
Pasal 58
Setelah penetapan batas dan pemasangan tanda-tanda batas selesai dilaksanakan, maka
dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah sesuai ketentuan dalam BAB II
Bagian Keempat dan Bagian Kelima Peraturan ini.
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
Paragraf 8
Pengumpulan dan Penelitian Data Yuridis
Pasal 59
Untuk keperluan penelitian data yuridis bidang-bidang tanah dikumpulkan alat-alat bukti mengenai
kepemilikan atau penguasaan tanah, baik bukti tertulis maupun bukti tidak tertulis berupa
keterangan saksi dan atau keterangan yang bersangkutan, yang ditunjukkan oleh pemegang hak
atas tanah atau kuasanya atau pihak lain yang berkepentingan kepada Panitia Ajudikasi.
Pasal 60
**(1) Alat bukti tertulis mengenai kepemilikan tanah berupa alat bukti untuk pendaftaran hak baru**
dan pendaftaran hak-hak lama sebagaimana dimaksud masing-masing dalam Pasal 23 dan
### Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
**(2) Alat bukti tertulis yang digunakan untuk pendaftaran hak-hak lama sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dinyatakan lengkap
apabila dapat ditunjukkan kepada Panitia Ajudikasi dokumen-dokumen sebagai berikut:
- grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie
(S.1834-27), yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan
dikonversi menjadi hak milik, atau
- grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie
(S.1834-27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan
menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan;
atau
- surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang
bersangkutan, atau
- sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9
Tahun 1959, atau
- surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum
ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan
hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya,
atau
- petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, atau
- akta perindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh
Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
- akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum
dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
- akta ikrar wakaf' surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 dengan disertai alas hak yang
diwakafkan, atau
- risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang. yang tanahnya belum
dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan. atau
- surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah, atau
- surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
- lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
**(3) Apabila bukti kepemilikan sebidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak**
lengkap atau tidak ada, pembuktian hak atas bidang tanah itu dapat dilakukan dengan bukti
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
lain yang dilengkapi dengan pernyataan yang bersangkutan dan keterangan yang dapat
dipercaya dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi dari lingkungan masyarakat
setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai
derajat kedua baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang menyatakan bahwa
yang bersangkutan adalah benar pemilik bidang tanah tersebut.
**(4) Untuk menilai kebenaran keterangan saksi-saksi atau keterangan yang bersangkutan,**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panitia Ajudikasi dapat
- mencari keterangan tambahan dari masyarakat yang berada di sekitar bidang tanah
tersebut yang dapat digunakan untuk memperkuat kesaksian atau keterangan
mengenai pembuktian kepemilikan tanah tersebut;
- meminta keterangan tambahan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a
yang diperkirakan dapat mengetahui riwayat kepemilikan bidang tanah tersebut
dengan melihat usia dan lamanya bertempat tinggal pada daerah tersebut.
- melihat keadaan bidang tanah di lokasinya untuk mengetahui apakah yang
bersangkutan secara fisik menguasai tanah tersebut atau digunakan pihak lain
dengan seizin yang bersangkutan, dan selain itu dapat menilai bangunan dan
tanaman yang ada di atas bidang tanah yang mungkin dapat digunakan sebagai
petunjuk untuk pembuktian kepemilikan seseorang atas bidang tanah tersebut:
**(5) Bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan oleh pemegang hak**
atau kuasanya atau pihak lain yang berkepentingan kepada Panitia Ajudikasi dan diberikan
tanda terima.
**(6) Pemegang hak atau kuasanya atau pihak lain yang berkepentingan yang menyerahkan bukti**
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bertanggung jawab secara hukum pidana
maupun perdata mengenai kebenaran bukti tertulis yang diserahkan dan Panitia Ajudikasi
bertanggung jawab untuk menyimpan dan mengamankan sebagai bahan penelitian dan
pengumuman data yuridis bidang tanah yang bersangkutan dan untuk selanjutnya disimpan
sebagai warkah di Kantor Pertanahan.
**(7) Apabila pemegang hak berhalangan, penyerahan bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat dilakukan oleh kuasanya dengan menyerahkan surat kuasa yang sah.
Pasal 61
**(1) Dalam hal kepemilikan atas sebidang tanah tidak dapat dibuktikan dengan alat pembuktian**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, maka penguasaan secara fisik atas bidang tanah
yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh yang
bersangkutan dan para pendahulu-pendahulunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dapat digunakan sebagai dasar untuk
pembukuan tanah tersebut sebagai milik yang bersangkutan.
**(2) Kenyataan penguasaan secara fisik dan pembuktiannya sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dituangkan dalam bentuk surat pernyataan, yang bila diperlukan pihak yang**
bersangkutan dapat mengangkat sumpah di hadapan Satgas Pengumpul Data Yuridis
tentang kebenaran dirinya sebagai yang menguasai tanah tersebut, dengan dilengkapi:
- keterangan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang kesaksiannya dapat
dipercaya, karena fungsinya sebagai tetua adat setempat dan/atau penduduk yang
sudah lama bertempat tinggal di Desa/Kelurahan letak tanah yang bersangkutan dan
tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat
kedua baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal.
- kesaksian dari Kepala Desa/Lurah selaku anggota Panitia Ajudikasi yang dituangkan
dalam daftar isian 201;
**(3) Surat penyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berisi:**
- bahwa fisik tanahnya secara nyata dikuasai dan digunakan sendiri oleh pihak yang
mengaku atau secara nyata tidak dikuasai tetapi digunakan pihak lain secara sewa
atau bagi hasil, atau dengan bentuk hubungan perdata lainnya;
- bahwa tanahnya sedang/tidak dalam keadaan sengketa;
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
- bahwa apabila penandatangan memalsukan isi surat pernyataan, bersedia dituntut di
muka Hakim secara pidana maupun perdata karena memberikan keterangan palsu.
**(4) Selain surat pernyataan dan kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), untuk**
menilai kebenaran penguasaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Ajudikasi
dapat melihat keadaan bangunan atau tanaman yang terdapat di atas tanah tersebut
maupun keadaan lainnya berupa kolam kuburan keluarga, yang dapat dijadikan petunjuk
kebenaran penguasaan fisik tersebut.
**(5) Surat pernyataan, sumpah/janji beserta kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dan (4). dituangkan dalam dokumen tertulis sebagaimana tercantum dalam lampiran 11.
Pasal 62
**(1) Hasil pengumpulan dan penelitian data yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan**
atau 61 dituangkan di dalam Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas (daftar
isian 201) yang juga memuat penetapan batas-batas bidang tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57.
**(2) Dalam menuangkan hasil pengumpulan data yuridis di dalam Risalah Penelitian Data Yuridis**
dan Penetapan Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bidang tanah yang oleh
masyarakat setempat dikenal ada pemegang haknya akan tetapi Panitia Ajudikasi tidak
berhasil menghubunginya dicatat sebagai tanah yang tidak dikenal pemegang haknya
dengan mengosongkan kolom nama pemegang hak.
Paragraf 9
Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis dan Pengesahannya
Pasal 63
**(1) Rekapitulasi data yuridis yang sudah dituangkan di dalam Risalah Penelitian Data Yuridis**
dan Penetapan Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang mengenai bidang-
bidang tanah yang sudah dipetakan dalam peta bidang-bidang tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 jo. Pasal 31 dimasukkan di dalam Daftar Data Yuridis dan Data
Fisik Bidang Tanah (daftar isian 201C), yang merupakan daftar isian yang dimaksud dalam
### Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
**(2) Untuk memberi kesempatan bagi yang berkepentingan mengajukan keberatan mengenai**
data fisik dan data yuridis yang sudah dikumpulkan oleh Panitia Ajudikasi, maka Daftar Data
Yuridis dan Data Fisik Bidang Tanah (daftar isian 201C) sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) dan peta bidang-bidang tanah diumumkan dengan menggunakan daftar isian 201B**
selama 30 (tiga puluh) hari di Kantor Panitia Ajudikasi dan Kantor Kepala Desa/Kelurahan.
Pasal 64
**(1) Setelah masa pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 berakhir, maka data**
fisik dan data yuridis tersebut disahkan oleh Panitia ajudikasi dengan Berita Acara
Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis (daftar isian 202).
**(2) Apabila pada waktu pengesahan data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) masih ada kekuranglengkapan data atau masih ada keberatan yang belum
diselesaikan, maka pengesahan tersebut dilakukan dengan catatan mengenai hal-hal yang
belum lengkap dan atau keberatan yang belum diselesaikan.
**(3) Kepada pihak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
disampaikan pemberitahuan tertulis agar segera mengajukan gugatan ke Pengadilan
dengan surat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran 12.
**(4) Keberatan-keberatan tersebut didaftar dengan menggunakan daftar isian 309.**
Paragraf 10
Penegasan Konversi, Pengakuan Hak, dan Pemberian Hak
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
Pasal 65
**(1) Berdasarkan Berita Acara Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 64 ayat (1) dilaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- hak atas bidang tanah yang alat bukti tertulisnya lengkap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 ayat (2) dan yang alat bukti tertulisnya tidak lengkap tetapi ada
keterangan saksi maupun pernyataan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 ayat (3) oleh Ketua Panitia Ajudikasi ditegaskan konversinya menjadi
Hak Milik atas nama pemegang hak yang terakhir dengan memberi catatan pada
daftar isian 201 sebagai berikut:
“Berdasarkan data fisik dan data yuridis yang disahkan dengan Berita Acara
Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis tanggal ................. hak atas tanah ini
ditegaskan konversinya menjadi Hak Milik dengan pemegang hak
...............................tanpa/dengan catatan ada keberatan (tidak ke
pengadilan/sedang diproses di pengadilan dengan/tanpa sita jaminan)*)
(..........................)
*) Coret yang tidak perlu.
- hak atas tanah yang alat bukti kepemilikannya tidak ada tetapi telah dibuktikan
kenyataan penguasaan fisiknya selama 20 tahun sebagaimana dimaksud Pasal 61
oleh Ketua Panitia Ajudikasi diakui sebagai Hak Milik dengan memberi catatan pada
daftar isian 201 sebagai berikut:
“Berdasarkan data fisik dan data yuridis yang disahkan dengan Berita Acara
Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis tanggal .............. hak atas tanah ini
diakui sebagai Hak Milik dengan pemegang hak ......................tanpa/dengan
catatan ada keberatan (tidak ke pengadilan sedang diproses di pengadilan
dengan/tanpa sita jaminan)*)
(................................)
*) Coret yang tidak perlu.
**(2) Untuk pengakuan hak sebagaimana dimaksud pada ayat I huruf b tidak diperlukan**
penerbitan surat keputusan pengakuan hak.
Pasal 66
**(1) Berdasarkan Berita Acara Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 64 ayat (1), Ketua Panitia Ajudikasi mengusulkan secara kolektif kepada
Kepala Kantor Pertanahan setempat pemberian hak atas tanah-tanah Negara termasuk
tanah Negara yang menjadi obyek landreform dengan menggunakan daftar isian 310
dengan dilampiri daftar isian 201, 201B dan 201C.
**(2) Dalam pendaftaran tanah- secara sistematik Kepala Kantor Pertanahan diberi wewenang**
untuk menetapkan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Dalam penyelesaian pemberian hak atas tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) tidak dilakukan pemeriksaan ulang oleh Panitia Pemeriksa Tanah A.**
**(4) Penetapan pemberian hak dikeluarkan secara kolektif dalam waktu paling lama 14 (empat**
belas) hari kerja sejak diterimanya usul pemberian hak tersebut dari Ketua Panitia Ajudikasi.
**(5) Penetapan pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kepala**
Kantor Pertanahan dengan cara memberikan catatan pada halaman terakhir Daftar Usulan
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
Pemberian Hak atas tanah Negara oleh Ketua Panitia Ajudikasi (daftar isian 310) sebagai
berikut:
“Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
3 Tahun 1997 tanggal 1 Oktober 1997 Pasal 66 ayat (2) dan memperhatikan daftar isian 310
nomor ........................... tanggal ......................dengan ini saya selaku Kepala Kantor
Pertanahan Kotamadya/Kabupaten ................ memutuskan:
1. Memberikan Hak Milik/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai dengan jangka waktu
........tahun *) kepada sdr .......... dkk atas bidang-bidang tanah yang mempunyai NIB
sebagaimana yang tercantum pada daftar isian 310 nomor ............... tanggal
................. nomor unit ............. s/d ....................
1. Hak Milik/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai *) sebagaimana dimaksud pada angka 1
berlaku sejak hak tersebut didaftar pada buku tanah.
1. Masing-masing penerima hak diwajibkan membayar biaya administrasi dan biaya
pelaksanaan Landreform sebesar Rp. ...........................
...................................................
(................................)
*) Coret yang tidak perlu
**(6) Setelah penetapan pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani**
oleh Kepala Kantor Pertanahan, daftar isian 310 yang di halaman terakhir memuat
keputusan pemberian hak tersebut, diserahkan kembali kepada Ketua Panitia Ajudikasi
untuk dijadikan dasar pendaftaran hak atas tanah tersebut.
Paragraf 11
Pembukuan Hak
Pasal 67
Berdasarkan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997, penegasan konversi dan pengakuan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65,
dan penetapan pemberian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 hak-hak atas tanah, Hak
Pengelolaan dan tanah wakaf yang bersangkutan dibukukan dalam buku tanah.
Pasal 68
**(1) Hak-hak atas tanah, Hak Pengelolaan dan tanah wakaf yang data fisik dan atau data**
yuridisnya tidak lengkap atau masih disengketakan dibukukan dengan catatan dalam buku
tanah mengenai hal-hal yang kurang lengkap atau disengketakan sesuai ketentuan dalam
### Pasal 30 ayat (1) huruf b, c, d dan e Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
**(2) Dalam pembukuan hak pembatasan-pembatasan yang bersangkutan dengan hak tersebut,**
termasuk pembatasan dalam pemindahan hak, pembatasan dalam penggunaan tanah
menyangkut garis sempadan pantai dan pembatasan penggunaan tanah hak dalam
kawasan lindung, juga dicatat.
**(3) Penandatanganan buku tanah dilakukan oleh Ketua Panitia Ajudikasi atas nama Kepala**
Kantor Pertanahan.
**(4) Bentuk, isi dan cara pengisian buku tanah diatur dalam BAB V peraturan ini.**
Paragraf 12
Penerbitan Sertifikat
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
Pasal 69
**(1) Untuk hak-hak atas tanah, Hak Pengelolaan dan tanah wakaf yang sudah didaftar dalam**
buku tanah dan memenuhi syarat untuk diberikan tanda bukti haknya menurut ketentuan
dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 diterbitkan sertifikat.
**(2) Data yuridis yang dicantumkan dalam sertifikat meliputi juga pembatasan-pembatasan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2).
**(3) Dokumen alat bukti hak lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) yang menjadi**
dasar pembukuan di coret silang dengan tinta dengan tidak menyebabkan tidak terbacanya
tulisan/tanda yang ada atau diberi teraan berupa cap atau tulisan yang menyatakan bahwa
dokumen itu sudah dipergunakan untuk pembukuan hak, sebelum disimpan sebagai warkah.
Pasal 70
**(1) Penandatanganan sertifikat dilakukan oleh Ketua Panitia Ajudikasi atas nama Kepala Kantor**
Pertanahan.
**(2) Bentuk, isi dan cara pengisian sertifikat diatur dalam BAB V peraturan ini.**
Pasal 71
Sertifikat diserahkan kepada pemegang hak atau kuasanya, atau, dalam hal tanah wakaf, kepada
nadzirnya.
Paragraf 13
Penyerahan Hasil Kegiatan
Pasal 72
**(1) Setelah berakhirnya penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sistematik, Ketua Panitia**
Ajudikasi menyerahkan hasil kegiatannya kepada Kepala Kantor Pertanahan yang berupa
semua dokumen mengenai bidang-bidang tanah di lokasi pendaftaran tanah secara
sistematik, meliputi:
- peta pendaftaran;
- daftar tanah;
- surat ukur
- buku tanah;
- daftar nama;
- sertifikat hak atas tanah yang belum diserahkan kepada pemegang hak;
- daftar hak atas tanah;
- warkah-warkah;
- daftar isian lainnya.
**(2) Penyerahan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan**
berita acara serah terima.
**(3) Dalam pendaftaran tanah secara sistematik Ketua Panitia Ajudikasi menyelenggarakan**
administrasi pendaftaran tanah tersendiri untuk bidang-bidang tanah yang sudah didaftar
secara sistematik termasuk pendaftaran peralihan hak, pembebanan hak termasuk
pembuatan sertifikatnya dan perbuatan hukum lainnya selama waktu penyelenggaraan
pendaftaran tanah secara sistematik berlangsung hingga saat penyerahan hasil kegiatan
kepada Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(4) Dalam hal kegiatan pembukuan hak, penerbitan sertifikat dan pencatatan-pencatatan dalam**
rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dapat dilaksanakan sampai saat penyerahan hasil kegiatan pendaftaran tanah secara
sistematik, penyelesaiannya diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
**(5) Hal-hal yang tidak dapat diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dirinci**
secara jelas dalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat(2).
Bagian Kedua
Pendaftaran Tanah Secara Sporadik
Paragraf 1
Permohonan Pendaftaran Tanah Secara Sporadik
Pasal 73
**(1) Kegiatan pendaftaran tanah secara sporadik dilakukan atas permohonan yang bersangkutan**
dengan surat sesuai bentuk sebagaimana tercantum dalam lampiran 13.
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi permohonan untuk:**
- melakukan pengukuran bidang tanah untuk keperluan tertentu;
- mendaftar hak baru berdasarkan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
- mendaftar hak lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997.
Pasal 74
Permohonan pengukuran bidang tanah diajukan dalam rangka:
- persiapan permohonan hak baru, seperti pengukuran bidang tanah, pulau kecil dan wilayah
perairan;
- pemecahan, pemisahan, dan penggabungan bidang tanah;
- pengembalian batas;
- penataan batas dalam rangka konsolidasi tanah;
- inventarisasi pemilikan dan penguasaan tanah dalam rangka pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- permohonan pengukuran untuk objek yang menjadi perkara di pengadilan dan/atau
melaksanakan putusan pengadilan; atau
- lain-lain dengan persetujuan Pemegang Hak.
Pasal 74
**(1) Dalam hal tanah menjadi objek perkara di pengadilan, pengukuran dapat dilakukan atas**
permintaan hakim yang memeriksa perkara untuk memastikan letak dan batas tanah objek
gugatan yang sedang diperkarakan.
**(2) Permohonan pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi**
dengan:
- salinan resmi surat dari pengadilan atas permintaan hakim yang memeriksa perkara;
dan
- identitas pemohon.
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
**(3) Biaya atas pengukuran dibebankan kepada pihak penggugat sesuai dengan ketentuan**
peraturan perundang-undangan.
**(4) Dalam hal perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:**
- sengketa batas antarpihak yang berbatasan maka penunjukan batas wajib dilakukan
oleh para pihak yang berperkara; atau
- sengketa penguasaan dan kepemilikan maka penunjukan batas wajib dilakukan oleh
pihak penggugat.
**(5) Pelaksanaan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak penggugat wajib**
menghadirkan para pihak yang berbatasan.
**(6) Hasil pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Peta Bidang**
Tanah dengan menggunakan nomor identifikasi sementara dan diberikan catatan bahwa
pengukuran dilakukan dalam rangka permohonan pengadilan atas objek gugatan yang
sedang diperkarakan.
**(7) Dalam hal objek perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanah yang telah**
diterbitkan Sertipikat atas nama bukan para pihak yang berperkara atau merupakan tanah
aset Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah maka hakim yang menangani perkara menghadirkan pemilik Sertipikat atau
pengguna/pengelola tanah aset Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah/ Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
**(8) Dalam hal objek perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah terdapat putusan**
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka nomor identifikasi
sementara yang telah diberikan tidak dapat menjadi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB).
Pasal 74
**(1) Dalam hal pengukuran dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan**
maka permohonan diajukan oleh panitera pengadilan untuk memastikan letak dan batas
tanah.
**(2) Permohonan pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi**
dengan:
- salinan resmi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
- identitas pemohon.
**(3) Biaya atas pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada**
pemenang perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(4) Penunjukan batas bidang tanah wajib dilakukan oleh juru sita sesuai dengan objek gugatan**
dan bertanggung jawab atas letak dan batas tanah objek eksekusi yang ditunjukkannya.
**(5) Dalam hal pelaksanaan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemenang**
perkara wajib menghadirkan para pihak berbatasan.
**(6) Hasil pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Peta Bidang**
Tanah dengan menggunakan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan diberikan catatan
bahwa pengukuran dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Pasal 75
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf b harus disertai dengan
dokumen asli untuk membuktikan hak atas bidang tanah yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Pasal 76
**(1) Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perseorangan berupa Petuk Pajak**
Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia dan alat bukti bekas hak milik adat
lainnya dengan nama atau istilah lain dinyatakan tidak berlaku setelah 5 (lima) tahun sejak
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah,
Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah berlaku.
**(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka:**
- alat bukti tertulis tanah bekas milik adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai
petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah; dan
- status tanah tetap tanah bekas milik adat.
**(3) Pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mekanisme**
pengakuan hak.
**(4) Permohonan pengakuan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan surat**
pernyataan penguasaan fisik dari pemohon dan bertanggung jawab secara perdata dan
pidana yang menyatakan bahwa:
- tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan
statusnya merupakan tanah bekas milik adat bukan Tanah Negara;
- tanah tersebut telah dikuasai secara fisik selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih
secara berturut-turut;
- penguasaan tanah dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang
bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah;
- tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki dan/atau tidak dalam
keadaan sengketa;
- tidak terdapat keberatan dari pihak Kreditur dalam hal tanah dijadikan jaminan
sesuatu utang; dan
- bukan merupakan aset Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan tidak berada dalam Kawasan Hutan.
**(5) Unsur iktikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri dari kenyataan**
secara fisik menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara tanah secara terus-
menerus dalam waktu tertentu dan/atau memperoleh dengan cara tidak melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(6) Surat pernyataan penguasaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan**
ketentuan:
www.hukumonline.com
---
www.hukumonline.com
- disaksikan paling sedikit oleh 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang tidak
mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua,
baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan merupakan benar sebagai pemilik dan yang menguasai bidang tanah
tersebut; dan
- dibuat berdasarkan keterangan yang sebenar- benarnya dan dapat
dipertanggungjawabkan baik secara perdata maupun pidana apabila di kemudian hari
terdapat unsur ketidakbenaran dalam pernyataannya.
**(7) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam**
