Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
2. Informasi adalah Data dasar atau kumpulan Data yang telah diolah, diorganisasikan, dan diinterpretasikan sehingga memiliki makna dan relevansi yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format.
3. Perolehan Data dan Informasi adalah pengumpulan Data dan Informasi untuk diproses dan/atau digunakan lebih lanjut.
4. Pemrosesan Data dan Informasi adalah pengolahan suatu Data dan Informasi yang diperoleh menjadi Data dan Informasi baru.
5. Diseminasi Data dan Informasi adalah penyediaan Data dan Informasi yang diperoleh dan/atau telah diproses untuk dapat diakses oleh pihak eksternal Bank INDONESIA.
Pasal 2
Kebijakan Data dan Informasi Bank INDONESIA didasarkan pada prinsip sistem tata kelola kebijakan Bank INDONESIA yang baik, yang dilakukan melalui elemen sistem tata kelola kebijakan Bank INDONESIA.
Pasal 3
Tujuan pengaturan kebijakan Data dan Informasi Bank INDONESIA dalam Peraturan Bank INDONESIA ini untuk:
a. memastikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan Data dan Informasi Bank INDONESIA sejalan dengan tugas dan wewenang Bank INDONESIA dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG;
b. menjadi acuan bagi pembentukan ketentuan pelaksanaan terkait Data dan Informasi Bank INDONESIA; dan
c. menjadi acuan bagi pihak eksternal mengenai pelaksanaan kebijakan Data dan Informasi Bank INDONESIA.
Pasal 4
Kebijakan Data dan Informasi Bank INDONESIA bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank INDONESIA dalam mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pasal 5
(1) Kebijakan Data dan Informasi Bank INDONESIA mencakup:
a. Perolehan Data dan Informasi;
b. Pemrosesan Data dan Informasi; dan
c. Diseminasi Data dan Informasi.
(2) Kebijakan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebijakan yang mendukung bauran kebijakan Bank INDONESIA dalam mencapai tujuan Bank INDONESIA.
Pasal 6
Kebijakan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan menerapkan prinsip dasar:
a. relevansi;
b. mengacu pada standar profesional dan praktik yang terbaik;
c. berbasis teknologi yang tepat;
d. pelindungan; dan
e. koordinasi dan sinergi.
Pasal 7
Bank INDONESIA melaksanakan kebijakan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk mencapai sasaran ketersediaan Data dan Informasi yang berkualitas guna memenuhi:
a. kebutuhan perumusan dan pelaksanaan bauran kebijakan Bank INDONESIA;
b. komitmen nasional dan internasional; dan
c. penyediaan Data dan Informasi bagi publik.
Pasal 8
Untuk mencapai sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank INDONESIA menggunakan instrumen kebijakan Data dan Informasi yang terdiri atas:
a. penyelenggaraan survei;
b. pemerolehan Data dan Informasi dari pihak terkait; dan
c. pemerolehan Data dan Informasi dari dan/atau pertukaran Data dan Informasi dengan otoritas dan/atau kementerian atau lembaga terkait.
Pasal 9
(1) Kebijakan prinsipil dan strategis dalam kebijakan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
(2) Penetapan kebijakan prinsipil dan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam Rapat Dewan Gubernur.
Pasal 10
Ruang lingkup proses kebijakan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. perumusan;
b. pelaksanaan;
c. pelaporan dan pengawasan;
d. koordinasi dan sinergi; dan
e. akuntabilitas dan transparansi.
Pasal 11
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan yang bersifat prinsipil dan strategis mengenai Data dan Informasi.
(2) Kebijakan prinsipil dan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Gubernur melalui Rapat Dewan Gubernur mingguan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan kewenangan Perolehan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Bank INDONESIA melakukan pengaturan terkait:
a. subjek;
b. objek;
c. mekanisme; dan
d. teknologi.
Pasal 13
(1) Subjek Perolehan Data dan Informasi Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:
a. perorangan;
b. badan usaha;
c. badan lainnya;
d. kementerian atau lembaga; dan
e. organisasi internasional.
(2) Bank INDONESIA MENETAPKAN subjek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang diwajibkan untuk memberikan Data dan Informasi kepada Bank INDONESIA.
(3) Subjek yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib memberikan Data dan Informasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA.
(4) Subjek yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. kewajiban membayar; dan/atau
c. sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 14
(1) Objek Perolehan Data dan Informasi Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b berupa Data dan Informasi yang dikategorikan berdasarkan:
a. sumber dan tujuan awal Perolehan Data dan Informasi;
b. tingkat kedetailan; dan
c. format.
(2) Sumber dan tujuan awal Perolehan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. primer; dan
b. sekunder.
(3) Tingkat kedetailan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. granular; dan
b. agregat.
(4) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. digital; dan
b. nondigital.
Pasal 15
Mekanisme Perolehan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi:
a. survei;
b. pelaporan;
c. kerja sama;
d. permintaan langsung; dan/atau
e. akses langsung.
Pasal 16
Teknologi Perolehan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d meliputi:
a. pengaliran melalui sistem;
b. penarikan melalui sistem;
c. penyampaian secara luring; dan/atau
d. cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perolehan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 16 ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 18
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan Pemrosesan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b.
(2) Pemrosesan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. prinsip atau kaidah ilmiah;
b. manual;
c. panduan kompilasi; dan/atau
d. acuan lain yang digunakan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 19
(1) Bank INDONESIA melakukan Pemrosesan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 melalui sistem informasi digital atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemilihan mekanisme Pemrosesan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan perkembangan teknologi terkini yang sesuai dengan kebutuhan dan penerapan manajemen risiko.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemrosesan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 21
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan Diseminasi Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c.
(2) Bank INDONESIA MENETAPKAN klasifikasi Data dan Informasi yang menjadi pedoman dalam melakukan Diseminasi Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Diseminasi Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a. melalui sarana yang dapat diakses oleh publik; dan
b. berdasarkan permintaan pihak tertentu.
(4) Pihak eksternal yang menggunakan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus mencantumkan Bank INDONESIA sebagai sumber materi.
(5) Pihak tertentu yang menggunakan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus menjaga keamanan dan kerahasiaan Data dan Informasi yang diterima sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 22
Bank INDONESIA MENETAPKAN bentuk dan media Diseminasi Data dan Informasi dengan memperhatikan perkembangan teknologi terkini yang sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 23
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN jadwal Diseminasi Data dan Informasi yang bersifat rutin.
(2) Bank INDONESIA menyampaikan jadwal Diseminasi Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada publik dan pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai Diseminasi Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 25
(1) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA melakukan kegiatan Perolehan Data dan Informasi, Pemrosesan Data dan Informasi, dan/atau Diseminasi Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Pihak lain yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. independen;
b. kompeten;
c. profesional; dan
d. syarat lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Pihak lain yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan Data dan Informasi serta melaksanakan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Pihak yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. kewajiban membayar; dan/atau
c. sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 26
(1) Bank INDONESIA melakukan pengaturan mengenai pelaporan sebagai bagian dari mekanisme Perolehan Data
dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, yang terkait dengan pelaksanaan tugas Bank INDONESIA di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan berkala; dan
b. laporan insidental.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan sesuai dengan ketentuan mengenai pelaporan Bank INDONESIA.
(4) Pihak yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. kewajiban membayar; dan/atau
c. sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 27
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Pengawasan pelaporan dilakukan dengan:
a. pengawasan tidak langsung; dan/atau
b. pemeriksaan.
(3) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat menunjuk dan/atau bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA berwenang melakukan tindak lanjut pengawasan.
Pasal 28
(1) Untuk meningkatkan efektivitas kebijakan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bank INDONESIA melakukan koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal.
(2) Koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip independensi dalam interdependensi kebijakan.
Pasal 29
Koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat dilakukan melalui:
a. forum antarotoritas, forum internasional, dan forum lain;
dan
b. kerja sama domestik dan kerja sama internasional, untuk mendukung pencapaian tujuan kebijakan Data dan Informasi.
Pasal 30
Dalam kebijakan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bank INDONESIA menerapkan transparansi pelaksanaan kebijakan Data dan Informasi sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Pasal 31
(1) Dalam penerapan transparansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bank INDONESIA melakukan komunikasi untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap Data dan Informasi yang didiseminasikan oleh Bank INDONESIA.
(2) Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui berbagai produk dan kanal komunikasi.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Pasal 15 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 1/4/PBI/1999 tentang Penyelenggaraan Survei oleh Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3875), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024
GUBERNUR BANK INDONESIA,
Œ
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
