Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Utang Luar Negeri yang selanjutnya disingkat ULN adalah utang Penduduk kepada bukan Penduduk dalam Valuta Asing dan/atau Rupiah, termasuk di dalamnya pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
2. Penduduk adalah penduduk sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
3. Korporasi Nonbank adalah badan usaha selain bank, dan badan lainnya.
4. Valuta Asing adalah valuta yang berdenominasi selain mata uang Rupiah.
5. Aset Valuta Asing adalah aset lancar dalam Valuta Asing yangterdiri atas kas, giro, tabungan, deposito, surat-surat berharga yang dapat diperdagangkan (marketable securities), dan tagihan yang berasal dari transaksi forward, swap, dan/atau option.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Kewajiban Valuta Asing adalah kewajiban lancar dalam Valuta Asing yang harus diselesaikan atau dibayarkan dan kewajiban yang berasal dari transaksi forward, swap,dan/atau option.
7. Lindung Nilai adalah cara atau teknik untuk mengurangi risiko yang timbul maupun yang akan timbul akibat fluktuasi harga di pasar keuangan.
8. Rasio Lindung Nilai adalah suatu rasio antara jumlah nilai yang dilindung nilaikan dengan selisih negatif antara Aset Valuta Asing dengan Kewajiban Valuta Asing.
9. Rasio Likuiditas adalah rasioantara total Aset Valuta Asing terhadap Kewajiban Valuta Asing.
10. Lembaga Pemeringkat adalahlembaga yang mengeluarkan Peringkat Utang(Credit Rating).
11. PeringkatUtang(Credit Rating)adalah penilaian yang dilakukan oleh Lembaga Pemeringkat untuk menggambarkan kondisi keuangan perusahaan atau kemampuan perusahaandalam memenuhi kewajibannya secara tepat waktu (credit worthiness).
