Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini, yang dimaksud dengan:
1. Lalu Lintas Devisa yang selanjutnya disingkat LLD adalah lalu lintas devisa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
2. Penduduk adalah penduduk sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
3. Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian yang selanjutnya disingkat KPPK adalah kegiatan Korporasi Nonbank yang dilakukan dalam rangka melaksanakan kehati-hatian untuk memitigasi risiko nilai tukar, risiko likuiditas, dan risiko utang yang berlebihan (overleverage) terhadap utang luar negeri yang dimiliki.
4. Korporasi Nonbank adalah badan usaha selain bank, dan badan lainnya.
5. Aset Finansial Luar Negeri yang selanjutnya disingkat AFLN adalah aktiva Penduduk pada bukan Penduduk baik dalam Valuta Asing maupun Rupiah, antara lain dalam bentuk kas Valuta Asing, simpanan, piutang dagang/usaha, surat berharga, dan penyertaan modal.
6. Kewajiban Finansial Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KFLN adalah pasiva Penduduk pada bukan Penduduk baik dalam valuta asing maupun Rupiah, antara lain dalam bentuk Utang Luar Negeri dan ekuitas dari bukan Penduduk.
7. Utang Luar Negeri yang selanjutnya disingkat ULN adalah utang Penduduk kepada bukan Penduduk dalam Valuta Asing dan/atau rupiah, termasuk di dalamnya pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
8. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
9. Pelapor LLD adalah Penduduk yang melakukan kegiatan LLD, baik untuk kepentingan Pelapor yang bersangkutan maupun pihak lain.
10. Pelapor KPPK adalah Korporasi Nonbank Pelapor LLD yang merupakan debitur ULN.
11. Hari adalah hari kerja Bank INDONESIA.
12. Aset Valuta Asing adalah aset Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank.
13. Kewajiban Valuta Asing adalah kewajiban Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank.
14. Valuta Asing adalah valuta yang berdenominasi selain mata uang Rupiah.
15. Peringkat Utang (Credit Rating) adalah penilaian yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat untuk menggambarkan kondisi keuangan perusahaan atau kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya secara tepat waktu (credit worthiness).
16. Prosedur Atestasi adalah prosedur yang dilakukan oleh akuntan publik independen untuk memberikan pertimbangan bahwa asersi atau pernyataan yang disampaikan oleh pelapor sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
