Ciri uang Rupiah pecahan 20.000 (dua puluh ribu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun pencetakan mulai bulan Juli tahun 2011 adalah:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Warna bagian muka dan bagian belakang uang dicetak dengan warna dominan hijau;
b. Gambar
1. bagian muka a) gambar utama berupa gambar Pahlawan Nasional Oto Iskandar Di Nata, dan di bawahnya dicantumkan tulisan “OTO ISKANDAR DI NATA”;
b) pada sebelah kiri atas gambar utama dengan arah horizontal dan pada sebelah kanan dengan arah vertikal, terdapat angka nominal “20000”;
c) pada sebelah kiri gambar utama atau tepat di bawah angka nominal “20000” terdapat gambar saling isi (rectoverso) yang apabila diterawangkan ke arah cahaya akan terlihat logo Bank INDONESIA secara utuh;
d) pada sebelah kiri bawah gambar utama dengan arah horizontal terdapat tulisan “BANK INDONESIA” dan tepat di bawah tulisan tersebut terdapat tulisan “DUA PULUH RIBU RUPIAH”;
e) pada sebelah kiri gambar utama dan di atas tulisan “BANK INDONESIA” terdapat kode tuna netra (blind code) berupa 2 (dua) buah persegi panjang berwarna hijau yang terasa kasar apabila diraba;
f) pada sebelah kanan atas gambar utama terdapat gambar tersembunyi (latent image) tulisan “BI” dalam bingkai persegi panjang berbentuk ornamen daerah Jawa Barat yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
g) pada sebelah kanan atas gambar utama terdapat gambar Lambang Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yaitu Garuda Pancasila;
h) pada sebelah kanan gambar utama terdapat rainbow printing dalam bidang berbentuk segi empat yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda;
i) pada sebelah kanan gambar utama terdapat elemen desain berbentuk lingkaran-lingkaran kecil berwarna hijau dan ditengahnya berwarna putih yang letaknya tersebar;
j) pada sebelah kanan bawah terdapat logo Bank INDONESIA di dalam bidang segi lima yang dicetak dengan tinta khusus (optically variable ink) yang akan berubah warna dari warna www.djpp.kemenkumham.go.id
magenta menjadi warna hijau apabila dilihat dari sudut pandang tertentu;
k) pada sebelah kanan bawah gambar utama terdapat angka tahun pencetakan “2011” (angka 2011 akan berubah sesuai dengan tahun pencetakan uang), tulisan “DEWAN GUBERNUR”, tanda tangan Gubernur Bank INDONESIA beserta tulisan “GUBERNUR”, dan tanda tangan Deputi Gubernur Bank INDONESIA beserta tulisan “DEPUTI GUBERNUR”;
l) sebagai latar belakang dan pengisi bidang terdiri dari garis- garis bergelombang, miring, dan rangkaian garis melengkung yang membentuk ornamen tertentu;
m) mikroteks dengan tulisan “BANKINDONESIA20000” yang hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar yang terdapat pada sebelah kanan gambar Pahlawan Nasional Oto Iskandar Di Nata yang berbentuk garis vertikal dari atas ke bawah;
n) miniteks yaitu teks dengan ukuran kecil yang dapat dibaca tanpa bantuan kaca pembesar terdapat di atas dan di bawah tanda air berupa tulisan “BANKINDONESIA” yang berbentuk lengkungan dengan ukuran teks yang berbeda;
2. bagian belakang a) gambar utama berupa gambar Pemetik Teh dan di bawahnya dicantumkan tulisan “PEMETIK TEH”;
b) di bawah gambar utama terdapat tulisan “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, BANK INDONESIA MENGELUARKAN UANG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI DUA PULUH RIBU RUPIAH”;
c) pada sebelah kiri atas gambar utama, terdapat cetakan tidak kasat mata berupa angka nominal “20000” dalam kotak persegi panjang yang akan memendar hijau di bawah sinar ultra violet;
d) pada sebelah kiri bawah tanda air, terdapat cetakan tidak kasat mata berupa gambar sehelai daun teh yang akan memendar hijau di bawah sinar ultra violet;
e) pada sebelah kiri gambar utama terdapat elemen desain berbentuk lingkaran-lingkaran kecil berwarna hijau dan ditengahnya berwarna putih yang letaknya tersebar;
f) nomor seri yang terdiri dari 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka terletak pada sebelah kiri bawah uang yang dicetak dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
tinta berwarna hitam yang akan memendar hijau di bawah sinar ultra violet dan pada sebelah kanan atas di bawah tulisan “BANK INDONESIA” dicetak dengan tinta berwarna merah yang akan memendar oranye di bawah sinar ultra violet;
g) pada sebelah kanan atas gambar utama terdapat tulisan “BANK INDONESIA”;
h) pada sebelah kanan atas di bawah nomor seri terdapat gambar saling isi (rectoverso) yang apabila diterawangkan ke arah cahaya akan terlihat logo Bank INDONESIA secara utuh;
i) pada sebelah kanan bawah dengan arah horizontal dan pada sebelah kiri atas dengan arah vertikal terdapat angka nominal “20000”;
j) pada sebelah kanan bawah tepat di bawah angka nominal “20000” terdapat tulisan “PERUM PERCETAKAN UANG RI IMP.” dan angka tahun pengeluaran “2004”;
k) mikroteks dengan tulisan “BANKINDONESIA” yang hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar yang terdapat pada tepi bagian atas dan bawah pada sisi sebelah kiri dan kanan uang yang berbentuk diagonal;
l) miniteks dengan tulisan “BANKINDONESIA” yang dapat dibaca tanpa bantuan kaca pembesar yang terdapat pada sebelah kiri atas dan bawah, berbentuk lengkungan dengan ukuran teks yang berbeda;
c. Bahan kertas uang memiliki spesifikasi sebagai berikut:
1. terbuat dari serat kapas;
2. ukuran panjang 147 mm dan lebar 65 mm;
3. warna hijau muda;
4. tidak memendar di bawah sinar ultra violet;
5. tanda air berupa gambar Pahlawan Nasional Oto Iskandar Di Nata dan electrotype berupa logo Bank INDONESIA dan ornamen daerah Jawa Barat;
6. benang pengaman berbentuk anyaman yang memuat tulisan “BI 20000” berulang-ulang dan terbaca utuh atau terpotong sebagian.
#### Pasal II
1. Uang Rupiah pecahan 20.000 (dua puluh ribu) yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, www.djpp.kemenkumham.go.id
masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
2. Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Maret 2014 GUBERNUR BANK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 18 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
