(1) Kewajiban Bank untuk membatasi posisi saldo harian PLN Jangka Pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, dikecualikan terhadap:
a. PLN Jangka Pendek dari pemegang saham pengendali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas Bank;
b. PLN Jangka Pendek dari pemegang saham pengendali dalam rangka penyaluran kredit ke sektor riil;
c. Dana Usaha kantor cabang Bank asing di INDONESIA sampai dengan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Dana Usaha yang dinyatakan (declared Dana Usaha);
d. giro, tabungan, dan deposito milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional, termasuk anggota staf perwakilan negara asing dan lembaga internasional;
e. giro milik Bukan Penduduk yang digunakan untuk kegiatan investasi di INDONESIA yang meliputi penyertaan langsung, pembelian saham, pembelian obligasi korporasi INDONESIA, dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN);
f. giro milik Bukan Penduduk yang menampung dana hasil penjualan kembali (divestasi) atas penyertaan langsung, pembelian saham, pembelian obligasi korporasi INDONESIA, dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN);
g. giro milik Bukan Penduduk yang menampung dana untuk pembelian Sertifikat Bank INDONESIA (SBI) dan hasil penjualan kembali Sertifikat Bank INDONESIA (SBI);
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. kewajiban Bank kepada Bukan Penduduk yang timbul dari transaksi derivatif lindung nilai;
i. giro milik Bukan Penduduk non pemegang saham pengendali yang digunakan dalam rangka penyaluran kredit ke sektor riil dan proyek-proyek infrastruktur; dan/atau
j. giro milik Bukan Penduduk yang menampung dana hasil penerbitan obligasi berdenominasi Rupiah oleh lembaga supranasional dalam rangka pembiayaan sektor riil dan proyek- proyek infrastruktur.
(2) PLN Jangka Pendek yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan bukti-bukti yang memadai dan ditatausahakan oleh Bank.
#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, maka dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA ini beserta semua peraturan pelaksanaannya, semua penyebutan:
a. Direktorat Luar Negeri harus dibaca sebagai Departemen Surveillance Sistem Keuangan; dan
b. Direktorat Pengawasan Bank atau Kantor Bank INDONESIA harus dibaca sebagai Otoritas Jasa Keuangan.
2. Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2014 GUBERNUR BANK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
