Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah banksebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, dan bank syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
2. Lembaga Selain Bank adalah badan usaha berbadan hukum INDONESIA bukan Bank.
3. Uang Elektronik (Electronic Money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
b. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip;
c. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
d. nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan.
4. Nilai Uang Elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik pada suatu media server atau chip yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana.
5. Prinsipaladalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang bertanggungjawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi Uang Elektronik yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
6. Penerbit adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menerbitkan Uang Elektronik.
7. AcquireradalahBank atau Lembaga Selain Bank yang:
a. melakukan kerjasama dengan pedagang sehingga pedagang mampu memproses transaksi dari Uang Elektronik yang diterbitkan oleh pihak selain acquireryang bersangkutan; dan
b. bertanggungjawab atas penyelesaian pembayaran kepada pedagang.
8. Pemegangadalah pihak yang menggunakan Uang Elektronik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Pedagang (merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima transaksi pembayaran dari Pemegang.
10. Pengisian Ulang (top up) adalah penambahan Nilai Uang Elektronik pada Uang Elektronik.
11. DanaFloat adalah seluruh Nilai Uang Elektronik yang diterima Penerbit atas hasil penerbitan Uang Elektronik dan/atau Pengisian Ulang (top up) yang masih merupakan kewajiban Penerbit kepada Pemegang dan Pedagang.
12. Tarik Tunai adalah fasilitas penarikan tunai atas Nilai Uang Elektronik yang dapat dilakukan setiap saat oleh Pemegang.
13. Penyelenggara Kliring adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik.
14. Penyelenggara Penyelesaian Akhir adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing- masing Penerbit dan/atau Acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik berdasarkan hasil perhitungan dari Penyelenggara Kliring.
15. Layanan Keuangan Digital yang selanjutnya disingkat LKD adalah kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga sertamenggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasismobile maupun berbasisweb dalam rangka keuangan inklusif.
16. AgenLKD adalahpihak ketiga yang bekerjasama dengan Penerbit dan bertindak untuk dan atas nama Penerbitdalam memberikan LKD.
2. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
