Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 17-12-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 14/22/PBI/2012 TENTANG PEMBERIAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN OLEH BANK UMUM DAN BANTUAN TEKNIS DALAM RANGKA PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PBI No. 17-12-pbi-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 2

(1) Bank Umum wajib memberikan Kredit atau Pembiayaan UMKM.
(2) Jumlah Kredit atau Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) yang dihitung berdasarkan rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM terhadap total Kredit atau Pembiayaan.

(3) Pencapaian rasio pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap, sebagai berikut:
a. tahun 2013: rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM terhadap total Kredit atau Pembiayaan sesuai kemampuan Bank Umum yang dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank;
b. tahun 2014: rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM terhadap total Kredit atau Pembiayaan sesuai kemampuan Bank Umum yang dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank;
c. tahun 2015: rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM terhadap total Kredit atau Pembiayaan paling rendah 5% (lima persen);
d. tahun 2016: rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM terhadap total Kredit atau Pembiayaan paling rendah 10% (sepuluh persen);
e. tahun 2017: rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM terhadap total Kredit atau Pembiayaan paling rendah 15% (lima belas persen); dan
f. sejak tahun 2018: rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM terhadap total Kredit atau Pembiayaan paling rendah 20% (dua puluh persen).
(4) Perhitungan pencapaian rasio Kredit atau Pembiayaan UMKM untuk Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pada setiap akhir tahun.
(5) Bank Umum konvensional harus menjaga rasio Kredit UMKM secara bulanan atas rasio Kredit UMKM yang telah ditentukan pada tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Perhitungan besarnya persentase pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan secara gabungan untuk seluruh kantor Bank Umum.
2. Penjelasan Pasal 4 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
3. Di antara Bab III dan Bab IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IIIA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA LAPORAN REALISASI PEMBERIAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN UMKM

Pasal 5

(1) Bank Umum wajib menyampaikan laporan realisasi pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 kepada Bank INDONESIA secara online melalui Laporan Bulanan Bank Umum atau Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur mengenai laporan bulanan Bank Umum dan laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
(2) Dalam hal penyampaian laporan secara online untuk laporan realisasi pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM melalui kerja sama pola executing belum tersedia, Bank Umum wajib menyampaikan laporan realisasi pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM melalui kerja sama pola executing secara offline.

Pasal 5

(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN batas waktu penyampaian laporan realisasi pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM melalui kerja sama pola executing secara offline sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (2).
(2) Bank Umum dinyatakan terlambat menyampaikan laporan realisasi pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMKM melalui kerja sama pola executing secara offline apabila laporan diterima Bank INDONESIA melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bank Umum dinyatakan tidak menyampaikan laporan realisasi pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMKM melalui kerja sama pola executing secara offline apabila laporan belum diterima Bank INDONESIA sampai dengan batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Bank Umum dapat melakukan koreksi atas laporan secara offline sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (2).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas waktu, prosedur dan tata cara penyampaian laporan secara offline diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
4. Judul Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Dalam hal pencapaian realisasi pemberian Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, huruf d,

huruf e, dan huruf f tidak terpenuhi pada akhir tahun, Bank Umum Syariah wajib menyelenggarakan pelatihan kepada pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang tidak sedang dan/atau belum pernah mendapat Pembiayaan UMKM.
(2) Jumlah dana pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan persentase tertentu dari selisih antara rasio Pembiayaan UMKM yang wajib dipenuhi dengan realisasi pencapaian pada setiap akhir tahun, dengan jumlah paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(3) Penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan paling lambat 30 September tahun berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persentase tertentu dari selisih antara rasio Pembiayaan UMKM yang wajib dipenuhi dengan realisasi pencapaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
6. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 12A dan Pasal 12B yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Pencapaian rasio pemberian Kredit UMKM sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f oleh Bank Umum konvensional dapat menjadi faktor untuk memperoleh kelonggaran batas atas loan to funding ratio target atau pengurangan jasa giro sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai giro wajib minimum dalam Rupiah dan valuta asing bagi Bank Umum konvensional.

Pasal 12

(1) Bank INDONESIA dapat memberikan insentif kepada Bank Umum yang menyalurkan Kredit atau Pembiayaan UMKM.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
7. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Bank Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) Kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri dan Bank Campuran yang melanggar Pasal 4 huruf b dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(3) Bank Umum Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan (3) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
8. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 13A, Pasal 13B, dan Pasal 13C yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Bank Umum yang terlambat menyampaikan laporan secara offline sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5B ayat (2) dikenakan sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan.
(2) Bank Umum yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5B ayat (3) dikenakan sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Pengenaan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat
(2), dilakukan dengan cara pendebetan rekening giro Bank Umum yang ada di Bank INDONESIA.
(4) Pengenaan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat
(2) mulai berlaku untuk penyampaian laporan secara offline untuk posisi Juni 2015.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.

Pasal 13

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban Bank Umum untuk menyampaikan laporan realisasi pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM melalui kerja sama pola executing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (2).

Pasal 13

Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 13A, Bank INDONESIA dapat merekomendasikan kepada otoritas pengawas bank untuk melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.

#### Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Juni 2015 GUBERNUR BANK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 26 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY