Peraturan Badan Nomor 17-13-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/16/PBI/2014 TENTANG TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH ANTARA BANK DENGAN PIHAK DOMESTIK
Pasal 4
(1) Jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui Transaksi Spot adalah USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per Nasabah.
(2) Pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melebihi nilai nominal Underlying Transaksi.
(3) Dalam hal nilai nominal Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dalam kelipatan USD5,000.00 (lima ribu dolar Amerika Serikat) maka terhadap nilai nominal Underlying Transaksi dimaksud dapat dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan USD5,000.00 (lima ribu dolar Amerika Serikat).
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Kewajiban memiliki Underlying Transaksi untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui Transaksi Spot dan/atau Transaksi Derivatif di atas jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) tidak berlaku untuk penyelesaian Transaksi Derivatif awal yang dilakukan melalui:
a. perpanjangan transaksi (roll over) sepanjang jangka waktu perpanjangan transaksi (roll over) paling lama sama dengan jangka waktu Underlying Transaksi awal;
b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); atau
c. pengakhiran transaksi (unwind).
(2) Kewajiban memiliki Underlying Transaksi untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui transaksi forward atau option di atas jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) tidak berlaku untuk penyelesaian Transaksi Derivatif awal yang dilakukan melalui:
a. perpanjangan transaksi (roll over) sepanjang jangka waktu perpanjangan transaksi (roll over) paling lama sama dengan jangka waktu Underlying Transaksi awal;
b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); atau
c. pengakhiran transaksi (unwind).
3. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Dalam hal Nasabah melakukan pembelian valuta asing terhadap Rupiah kepada Bank di atas jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat
(1), Bank wajib memastikan Nasabah untuk menyampaikan dokumen sebagai berikut:
a. dokumen Underlying Transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan baik yang bersifat final maupun berupa perkiraan; dan
b. dokumen pendukung berupa:
1. fotokopi dokumen identitas Nasabah dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
2. pernyataan tertulis bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari Nasabah atau pernyataan tertulis yang authenticated dari Nasabah yang memuat informasi mengenai:
a) keaslian dan kebenaran dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan penggunaan dokumen Underlying Transaksi untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah paling banyak sebesar nominal Underlying Transaksi dalam sistem perbankan di INDONESIA; dan b) jumlah kebutuhan, tujuan penggunaan, dan tanggal penggunaan valuta asing, dalam hal dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa perkiraan.
(2) Dalam hal Nasabah melakukan penjualan valuta asing terhadap Rupiah kepada Bank melalui transaksi forward atau option di atas jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2), Bank wajib memastikan Nasabah menyampaikan dokumen sebagai berikut:
a. dokumen Underlying Transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang bersifat final maupun berupa perkiraan; dan
b. dokumen pendukung berupa pernyataan tertulis bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari Nasabah atau pernyataan tertulis yang authenticated dari Nasabah yang memuat informasi mengenai:
1. keaslian dan kebenaran dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
2. penggunaan dokumen Underlying Transaksi untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah paling banyak sebesar nominal Underlying Transaksi dalam sistem perbankan di INDONESIA;
3. sumber dana, jumlah penjualan, dan waktu penerimaan valuta asing, dalam hal dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa perkiraan.
(3) Dalam hal Nasabah melakukan pembelian valuta asing terhadap Rupiah kepada Bank paling banyak sebesar jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1), Bank wajib memastikan Nasabah menyampaikan dokumen berupa pernyataan tertulis bermaterai cukup atau pernyataan tertulis yang authenticated dari Nasabah yang menyatakan bahwa pembelian valuta asing terhadap Rupiah tidak lebih dari jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dalam sistem perbankan di INDONESIA.
(4) Dalam hal Nasabah melakukan penjualan valuta asing terhadap Rupiah kepada Bank melalui transaksi forward atau option paling banyak sebesar jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), tidak ada kewajiban bagi Nasabah untuk menyampaikan dokumen.
(5) Dalam hal Nasabah melakukan penyelesaian transaksi secara netting untuk Transaksi Derivatif pembelian valuta asing terhadap Rupiah paling banyak sebesar USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Bank wajib memastikan Nasabah menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal Nasabah melakukan penyelesaian transaksi secara netting untuk transaksi penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward atau option paling banyak sebesar USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Bank wajib memastikan Nasabah menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Bank memastikan Nasabah menyampaikan dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah untuk setiap transaksi pada tanggal transaksi.
(2) Dalam hal Bank telah mengetahui track record Nasabah dengan baik, dan Nasabah menyampaikan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final, Bank dapat menerima dokumen pendukung Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang disampaikan oleh Nasabah secara berkala.
(3) Bank dapat menerima dokumen pendukung Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah berupa pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) secara berkala.
(4) Dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Transaksi Spot wajib diterima oleh Bank paling lambat pada tanggal valuta.
(5) Dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Transaksi Derivatif wajib diterima oleh Bank paling lambat pada 5 (lima) hari kerja setelah tanggal transaksi.
(6) Dalam hal Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) memiliki jatuh waktu kurang dari 5 (lima) hari kerja setelah tanggal transaksi maka dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung Transaksi Derivatif wajib diterima oleh Bank paling lambat pada tanggal jatuh waktu.
(7) Penyampaian dokumen Underlying Transaksi dan dokumen pendukung Transaksi Derivatif sampai dengan jumlah tertentu (threshold) yang akan diselesaikan secara netting wajib diterima oleh Bank paling lambat:
a. pada tanggal valuta dalam hal perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind) dilakukan melalui Transaksi Spot;
b. 5 (lima) hari kerja setelah tanggal transaksi dalam hal perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind) dilakukan melalui Transaksi Derivatif; atau
c. pada tanggal jatuh waktu dalam hal perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind) dilakukan melalui Transaksi Derivatif yang memiliki jatuh waktu kurang dari 5 (lima) hari kerja setelah tanggal transaksi.
#### Pasal II
1. Transaksi pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini tetap tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/6/PBI/2015.
2. Ketentuan mengenai sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/6/PBI/2015 untuk pelanggaran atas ketentuan mengenai pembelian valuta asing terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 3 ayat
(1) Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/6/PBI/2015;
dan
b. Pasal 4 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Bank INDONESIA ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2015, khusus untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah melalui Transaksi Spot dengan jumlah di atas USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) sampai dengan USD100.000,00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat).
3. Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2015 GUBERNUR BANK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
