Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 17-15-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/16/PBI/2014 TENTANG TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH ANTARA BANK DENGAN PIHAK DOMESTIK

PBI No. 17-15-pbi-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 2

(1) Bank dapat melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan Pihak Domestik atas dasar suatu kontrak. (2) Dalam melakukan kegiatan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, Bank wajib: a. memiliki pedoman internal tertulis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur tentang transaksi derivatif dan penerapan manajemen risiko Bank; b. memenuhi ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai kategori Bank yang dapat melakukan kegiatan transaksi valuta asing; c. menerapkan manajemen risiko secara efektif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko Bank; d. melakukan self assessment mengenai kesiapan manajemen risiko Bank, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai transaksi derivatif dan tingkat kesehatan Bank Umum; e. melakukan mark-to-market untuk transaksi derivatif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai transaksi derivatif dan penerapan manajemen risiko bank; f. memberikan edukasi tentang Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah kepada Nasabah untuk pelaksanaan kegiatan Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah, dan g. memenuhi ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan Rupiah. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan Bank dengan Nasabah di atas jumlah tertentu (threshold) wajib memiliki Underlying Transaksi. (2) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh kegiatan: a. perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri; dan/atau b. investasi berupa direct investment, portfolio investment, pinjaman, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri. (3) Underlying Transaksi kegiatan perdagangan barang dan jasa dan/atau investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi juga perkiraan pendapatan dan biaya (income and expense estimation). (4) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk: a. kegiatan penempatan dana pada Bank antara lain berupa tabungan, giro, deposito, dan Negotiable Certificate of Deposit (NCD); b. kegiatan pengiriman uang oleh perusahaan transfer dana; dan c. fasilitas pemberian kredit yang masih belum ditarik, antara lain berupa standby loan dan undisbursed loan. (5) Khusus untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward, Underlying Transaksi juga meliputi kepemilikan dana valuta asing di dalam negeri dan di luar negeri antara lain berupa tabungan, giro, deposito, dan Negotiable Certificate of Deposit (NCD). 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui Transaksi Derivatif adalah USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per Nasabah. (2) Jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui transaksi forward adalah USD5,000,000.00 (lima juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi per Nasabah. (3) Jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui transaksi option adalah USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi per Nasabah. (4) Pembelian dan penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilarang melebihi nilai nominal Underlying Transaksi. (5) Dalam hal nilai nominal Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dalam kelipatan USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) maka terhadap nilai nominal Underlying Transaksi dimaksud dapat dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat). (6) Jangka waktu Transaksi Derivatif dilarang melebihi jangka waktu Underlying Transaksi. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Kewajiban memiliki Underlying Transaksi untuk transaksi valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank di atas jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (3) tidak berlaku untuk penyelesaian Transaksi Derivatif awal yang dilakukan melalui: a. perpanjangan transaksi (roll over) sepanjang jangka waktu perpanjangan transaksi (roll over) paling lama sama dengan jangka waktu Underlying Transaksi awal; b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); atau c. pengakhiran transaksi (unwind). 5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Penyelesaian Transaksi Spot antara Bank dengan Nasabah dan antar Bank wajib dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh. (2) Penyelesaian Transaksi Derivatif antara Bank dengan Nasabah dan antar Bank dapat dilakukan secara netting atau dengan pemindahan dana pokok secara penuh. (3) Penyelesaian Transaksi Derivatif antara Bank dengan Nasabah dan antar Bank yang dapat dilakukan secara netting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind). (4) Penyelesaian penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui transaksi forward dengan nominal transaksi di bawah jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh. (5) Penyelesaian penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui transaksi forward dengan menggunakan Underlying Transaksi berupa kepemilikan dana valuta asing di dalam negeri dan di luar negeri wajib dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh. 6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Penyelesaian Transaksi Derivatif antara Bank dengan Nasabah secara netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) untuk transaksi pembelian valuta asing terhadap Rupiah paling banyak sebesar jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dilakukan sepanjang didukung dengan Underlying Transaksi dari Transaksi Derivatif awal. (2) Penyelesaian transaksi option antara Bank dengan Nasabah secara netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) untuk transaksi penjualan valuta asing terhadap Rupiah paling banyak sebesar jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat dilakukan sepanjang didukung dengan Underlying Transaksi dari Transaksi Derivatif awal. (3) Dalam hal pada saat penyelesaian Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Nasabah tidak dapat menyampaikan dokumen Underlying Transaksi maka penyelesaian Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh. 7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Jenis dokumen Underlying Transaksi ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Dokumen tagihan dalam valuta asing dari transaksi yang diwajibkan menggunakan Rupiah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, tidak dapat menjadi dokumen Underlying Transaksi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA. 8. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Dalam hal Nasabah melakukan pembelian valuta asing terhadap Rupiah kepada Bank di atas jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1), Bank wajib memastikan Nasabah untuk menyampaikan dokumen sebagai berikut: a. dokumen Underlying Transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan baik yang bersifat final maupun berupa perkiraan; dan b. dokumen pendukung berupa: 1. fotokopi dokumen identitas Nasabah dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan 2. pernyataan tertulis bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari Nasabah atau pernyataan tertulis yang authenticated dari Nasabah yang memuat informasi mengenai: a) keaslian dan kebenaran dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan penggunaan dokumen Underlying Transaksi untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah paling banyak sebesar nominal Underlying Transaksi dalam sistem perbankan di INDONESIA; dan b) jumlah kebutuhan, tujuan penggunaan, dan tanggal penggunaan valuta asing, dalam hal dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa perkiraan. (2) Dalam hal Nasabah melakukan penjualan valuta asing terhadap Rupiah kepada Bank melalui transaksi forward atau transaksi option di atas jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Bank wajib memastikan Nasabah menyampaikan dokumen sebagai berikut: a. dokumen Underlying Transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang bersifat final maupun berupa perkiraan; dan b. dokumen pendukung berupa pernyataan tertulis bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari Nasabah atau pernyataan tertulis yang authenticated dari Nasabah yang memuat informasi mengenai: 1. keaslian dan kebenaran dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a; 2. penggunaan dokumen Underlying Transaksi untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah paling banyak sebesar nominal Underlying Transaksi dalam sistem perbankan di INDONESIA; dan 3. sumber dana, jumlah penjualan, dan waktu penerimaan valuta asing, dalam hal dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa perkiraan. (3) Dalam hal Nasabah melakukan pembelian valuta asing terhadap Rupiah kepada Bank paling banyak sebesar jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1), Bank wajib memastikan Nasabah menyampaikan dokumen berupa pernyataan tertulis bermeterai cukup atau pernyataan tertulis yang authenticated dari Nasabah yang menyatakan bahwa pembelian valuta asing terhadap Rupiah tidak lebih dari jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dalam sistem perbankan di INDONESIA. (4) Dalam hal Nasabah melakukan penjualan valuta asing terhadap Rupiah kepada Bank melalui transaksi forward atau transaksi option paling banyak sebesar jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), tidak ada kewajiban bagi Nasabah untuk menyampaikan dokumen. (5) Dalam hal Nasabah melakukan penyelesaian transaksi secara netting untuk Transaksi Derivatif pembelian valuta asing terhadap Rupiah paling banyak sebesar jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Bank wajib memastikan Nasabah menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam hal Nasabah melakukan penyelesaian transaksi secara netting untuk transaksi penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi option paling banyak sebesar jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Bank wajib memastikan Nasabah menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (4), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (4), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (5), Pasal 12 ayat (6), Pasal 13 ayat (4), Pasal 13 ayat (5), Pasal 13 ayat (6), Pasal 13 ayat (7), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), dan/atau Pasal 18 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) dari nilai nominal transaksi yang dilanggar untuk setiap pelanggaran, dengan jumlah sanksi paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah). (2) Perhitungan nilai nominal transaksi yang dilanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. selisih antara total nilai nominal Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan threshold kewajiban pemenuhan Underlying Transaksi; atau b. total nilai nominal Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang tidak didukung dengan Underlying Transaksi dalam hal nilai nominal transaksi di bawah threshold tetapi dilakukan penyelesaian transaksi secara netting. (3) Perhitungan nilai nominal transaksi yang dilanggar untuk Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 diatur sebagai berikut: a. pelanggaran terhadap larangan pemberian kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dihitung dari nilai persetujuan kredit atau pembiayaan yang digunakan untuk Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah; dan b. pelanggaran terhadap larangan pemberian cerukan dan/atau fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan cerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dihitung dari nilai cerukan dan/atau fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan cerukan yang diberikan Bank kepada Nasabah. (4) Penghitungan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada tanggal terjadinya pelanggaran. #### Pasal II Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2015 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY