Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA, DAN SETELMEN DANA SEKETIKA
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara adalah Bank INDONESIA yang menyelenggarakan sistem dalam kegiatan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen dana seketika.
2. Transaksi adalah Transaksi Dengan Bank INDONESIA dan Transaksi Pasar Keuangan.
3. Transaksi Dengan Bank INDONESIA adalah transaksi yang dilakukan olehBank INDONESIA dalam rangka kegiatan operasi moneter, operasi moneter syariah, dan/atau transaksi Surat Berharga Negara untuk dan atas nama Pemerintah, serta transaksi lainnya yang dilakukan dengan Bank INDONESIA.
4. Transaksi Pasar Keuangan adalah transaksi Surat Berharga dan transaksi pinjam meminjam secara konvensional, atau yang dipersamakan berdasarkan prinsip syariah dalam rangka transaksi pasar uangdan/atau transaksi Surat Berharga di pasar sekunder.
5. Penatausahaan adalah kegiatan yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan Setelmen, serta pembayaran kupon/bunga atau imbalan dan pelunasan pokok/nominal atas hasil transaksi Surat Berharga danhasil transaksitanpa Surat Berharga.
6. Setelmen adalah proses penyelesaian akhir transaksi keuangan melalui pendebitan dan pengkreditan Rekening Setelmen Dana, Rekening Surat Berharga,dan/atau rekening lainnya di Bank INDONESIA.
7. Sistem Bank INDONESIA-Electronic Trading Platform yang selanjutnya disebut Sistem BI-ETP adalah infrastruktur yang digunakansebagai sarana Transaksi yang dilakukan secara elektronik.
8. Bank INDONESIA-Scripless Securities Settlement Systemyang selanjutnya disebut BI-SSSS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana Penatausahaan Transaksi dan Penatausahaan Surat Berharga yang dilakukan secara elektronik.
9. Sistem Bank INDONESIA-Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara individual.
10. Peserta adalah pihak yang telah memenuhi persyaratan dan telah memperoleh persetujuan dari Penyelenggara sebagai peserta dalam penyelenggaraanSistem BI-ETP, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-RTGS.
11. Central Registry adalah Bank INDONESIA yang melakukan fungsi Penatausahaan bagi kepentingan PesertaBI-SSSS.
12. Sub-Registry adalah Bank INDONESIA dan pihak yang memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Penyelenggara sebagai Peserta BI-SSSS, untuk melakukan fungsi penatausahaan bagi kepentingan nasabah.
13. Fasilitas Likuiditas Intrahari yang selanjutnya disingkat FLI adalah fasilitas pendanaan yang diberikan oleh Bank INDONESIA kepada BankPeserta Sistem BI-RTGS baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah dalam rangka mengatasi kesulitan pendanaan yang terjadi selama jam operasional Sistem BI-RTGS dan/atau pada saat Setelmen dana atas hasil perhitungan dalam penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA.
14. Rekening Setelmen Dana adalah rekening PesertaSistem BI-RTGS dalam mata uang Rupiah dan/atau valuta asing yang ditatausahakan di Bank INDONESIA untuk pelaksanaan Setelmen dana.
15. Rekening Surat Berharga adalah rekening Peserta BI- SSSS dalam mata uang Rupiah dan/atau valuta asing yang ditatausahakan di Bank INDONESIA dalam rangka pencatatan kepemilikan dan Setelmen transaksi Surat
Berharga,Transaksi Dengan Bank INDONESIA, dan/atau Transaksi Pasar Keuangan.
16. Surat Berharga adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, Pemerintah, dan/atau lembaga lain yang ditatausahakan pada BI-SSSS.
17. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
18. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah Surat Berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya.
19. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.
20. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan Bank Umum Syariah termasuk Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
21. Keadaan Tidak Normal adalah situasi atau kondisi yang terjadi sebagai akibat adanya gangguan atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, aplikasi maupun sarana pendukung yang mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan Sistem BI- ETP, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-RTGS.
22. Keadaan Darurat adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan Penyelenggara dan/atau Peserta yang menyebabkan kegiatan operasional Sistem BI-ETP, BI- SSSS, dan/atau Sistem BI-RTGStidak dapat diselenggarakan yang diakibatkan oleh, tetapi tidak
terbatas pada kebakaran, kerusuhan massa, sabotase, serta bencana alam seperti gempa bumi dan banjir yang dinyatakan oleh pihak penguasa atau pejabat yang berwenang setempat, termasuk Bank INDONESIA.
Pasal 2
Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen danaseketikadilakukan melalui 3 (tiga) sistem, yaitu:
a. Sistem BI-ETP;
b. BI-SSSS; dan
c. Sistem BI-RTGS.
Pasal 3
(1) Dalampenyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen dana seketika, Penyelenggara paling kurang melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. MENETAPKAN ketentuan dan prosedur dalam penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS;
b. menyediakan sarana dan prasarana Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS;
c. melaksanakan kegiatan operasional Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS;
d. melakukan upaya untuk menjamin keandalan, ketersediaan, dan keamanan penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS; dan
e. melakukan pemantauan kepatuhan Peserta terhadap Peraturan Bank INDONESIA ini dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraansebagaimana dimaksud pada ayat
(1)diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 4
(1) Pihak yang dapat menjadi Peserta Sistem BI-ETP yaitu:
a. Bank INDONESIA;
b. Kementerian Keuangan;
c. Lembaga Penjamin Simpanan;
d. Bank;
e. perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing;
f. perusahaanefek; dan
g. lembaga lain yang disetujui oleh Penyelenggara.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki peran sebagai berikut:
a. penerbit Surat Berharga;
b. peserta operasi moneter atau peserta operasi moneter syariah;
c. lembaga perantara dalam kegiatan operasi moneter atau operasi moneter syariah;
d. peserta transaksi SBN di pasar perdana;
e. peserta Transaksi Pasar Keuangan; dan/atau
f. peranlain yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
Pasal 5
(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 ayat (1) dapat menjadi Peserta Sistem BI-ETP setelah memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan dari Penyelenggara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan menjadi Peserta Sistem BI-ETP diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 6
Dalam hal Peserta Sistem BI-ETP merupakan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sekaligus melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam bentuk Unit Usaha Syariah maka kepesertaan dalam penyelenggaraan Sistem BI-ETP untuk kegiatan usaha secara konvensional harus terpisah dari kepesertaan untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Pasal 7
(1) Pihak yang dapat menjadi Peserta BI-SSSS, yaitu:
a. Bank INDONESIA;
b. Kementerian Keuangan;
c. Bank;
d. lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
e. perusahaan efek; dan
f. lembaga lain yang disetujui oleh Penyelenggara.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki fungsi sebagai berikut:
a. penerbit Surat Berharga;
b. pemilik Surat Berharga di Central Registry;
c. penatausahaan bagi kepentingan nasabah; dan/atau
d. fungsi lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
Pasal 8
(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat menjadi Peserta BI-SSSS setelah memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan dari Penyelenggara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan menjadi Peserta BI-SSSS diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 9
Dalam hal Peserta BI-SSSS merupakan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sekaligus melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam bentuk Unit Usaha Syariah maka kepesertaan dalam penyelenggaraan BI-SSSS untuk kegiatan usaha secara konvensional harus terpisah dari kepesertaan untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Pasal 10
Peserta BI-SSSS yang memiliki fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d namun juga memiliki fungsi penatausahaan bagi kepentingan nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, kepesertaan dalam penyelenggaraan BI-SSSS harus terpisah dari kepesertaan sebagai Sub-Registry.
Pasal 11
Pihak yang dapat menjadi Peserta Sistem BI-RTGS, yaitu:
a. Bank INDONESIA;
b. Bank;
c. penyelenggara kliring dan/atau penyelenggara setelmen;
dan
d. lembaga lain yang disetujui oleh Penyelenggara.
Pasal 12
(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalamPasal 11 dapat menjadi Peserta Sistem BI-RTGSsetelah memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan dari Penyelenggara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan menjadi Peserta Sistem BI-RTGS diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 13
Dalam hal Peserta Sistem BI-RTGS merupakan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sekaligus melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam bentuk Unit Usaha Syariah maka kepesertaan dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS untuk kegiatan usaha secara konvensional harus terpisah dari kepesertaan untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Pasal 14
Hubungan hukum antara Penyelenggara dengan Peserta dalam rangka penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA ini, dan perjanjian antara Penyelenggara dengan Peserta.
Pasal 15
(1) Dalam penyelenggaraan Sistem BI-ETP berlaku 3 (tiga) jenis status kepesertaan, yaitu:
a. aktif;
b. dibekukan; atau
c. ditutup.
(2) Status kepesertaan dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi Peserta Sistem BI-ETP yang memiliki fungsi sebagai penerbit Surat Berharga.
Pasal 16
(1) Dalam penyelenggaraan BI-SSSS dan Sistem BI-RTGS berlaku4 (empat) jenis status kepesertaan, yaitu:
a. aktif;
b. ditangguhkan;
c. dibekukan; atau
d. ditutup.
(2) Status kepesertaan ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan status kepesertaan dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Peserta Sistem BI-SSSS yang memiliki fungsi sebagai penerbit Surat Berharga dan Sub-Registry.
Pasal 17
(1) Penyelenggara dapat mengubah status kepesertaan sebagaimana dimaksuddalamPasal 15 dan Pasal 16.
(2) Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. dalam rangkapengenaan sanksi administratif oleh Penyelenggara;
b. berdasarkanpermintaan tertulis dari pihak yang berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan Peserta; dan/atau
c. berdasarkan permintaan tertulis dari Peserta yang bersangkutan.
(3) Permintaan tertulis dari pihak yang berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b. tindakan preventif terhadap kemungkinan terjadinya risiko yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Peserta; dan/atau
c. pembekuan kegiatan usaha Peserta, pencabutan izin usaha, putusan kepailitan, dan/ataulikuidasi.
(4) Perubahan status kepesertaan atas permintaan tertulis dari Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c antara lain dalam hal Peserta melakukan peleburan, penggabungan, pemisahan, self-liquidation yang telah disetujui oleh otoritas berwenang, dan pengunduran diri sebagai Peserta.
Pasal 18
(1) Perubahanstatus kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf b dalam Sistem BI-ETP dapat berupa perubahan status dari:
a. aktifmenjadi dibekukan;
b. aktif menjadi ditutup; atau
c. dibekukan menjadi ditutup.
(2) Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf b dalam BI-SSSS dan Sistem BI-RTGS dapat berupa perubahan status dari:
a. aktif menjadi ditangguhkan atau sebaliknya;
b. aktif menjadi dibekukan;
c. aktif menjadi ditutup;
d. ditangguhkan menjadi dibekukan; atau
e. dibekukan menjadi ditutup.
(3) Perubahan status kepesertaan yang dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari Peserta yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17ayat (2) huruf c hanya dapat berupa permintaan perubahan status dari aktif menjadi ditutup.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status kepesertaan diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 19
(1) Dalam hal status Peserta berubah menjadi ditutup sebagaimana dimaksuddalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan hurufc, dan ayat (2) huruf c dan huruf e, Peserta harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang timbul
dalam penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan/atau Sistem BI-RTGS.
(2) Dalam rangka penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara dapat membuka rekening penampungan (escrow account) di Bank INDONESIA atas nama Peserta.
Pasal 20
(1) Bagi Peserta Sistem BI-ETP dan/atau Peserta BI-SSSS yang menjadi Peserta Sistem BI-RTGS, perubahan status kepesertaan pada Sistem BI-RTGS berdampak terhadap status kepesertaan pada Sistem BI-ETP dan/atau BI-SSSS.
(2) Bagi Peserta Sistem BI-ETP yang menjadi Peserta BI-SSSS, perubahan status kepesertaan pada BI-SSSS berdampak terhadap status kepesertaan pada Sistem BI-ETP.
Pasal 21
(1) Dalam penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS, Peserta wajib:
a. menjaga kelancaran dan keamanan dalam penggunaan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS;
b. bertanggungjawab atas kebenaran Transaksidan/atau instruksi Setelmen, serta seluruh informasi yang dikirim Peserta kepada Penyelenggara melalui Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS;
c. melaksanakan kegiatan operasional terkait Sistem BI- ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS sesuai dengan perjanjian penggunaan sistem antara Penyelenggara dan Peserta, dan ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS, serta ketentuan terkait lainnya;
d. menginformasikan biaya transaksi melalui Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS kepada nasabahsecara transparan;
e. memberikan data dan informasi terkait kegiatan operasional Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI- RTGS kepada Bank INDONESIA; dan
f. mematuhiketentuan yang dikeluarkan oleh asosiasiterkait penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI- SSSS, dan Sistem BI-RTGS.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Peserta diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 22
(1) Pelaksanaan Transaksi melalui Sistem BI-ETP dilakukan secara lelang ataunonlelang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Transaksi melalui Sistem BI-ETP diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 23
(1) Pelaksanaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilakukan secara langsungdan/atau menunjuk Peserta Sistem BI-ETP lain sebagai lembaga perantara (broker).
(2) Dalam hal Peserta Sistem BI-ETP menunjuk Peserta Sistem BI-ETP lain sebagai lembaga perantara (broker) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Sistem BI- ETP harus MENETAPKAN batas paling tinggi nominal penawaran (broker bidding limit) per hari bagi lembaga perantara (broker) yang ditunjuk.
(3) Penetapan batas paling tinggi nominal penawaran (broker bidding limit) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam:
a. perjanjiantersendiri antara Peserta Sistem BI-ETP dengan lembaga perantara (broker); atau
b. prosedur internal Peserta Sistem BI-ETP.
Pasal 24
(1) Penatausahaan yang dilakukan oleh Penyelenggara dalam BI-SSSS meliputi:
a. Penatausahaan Surat Berharga;dan
b. Penatausahaan hasil Transaksi.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronis dan tanpa warkat.
Pasal 25
(1) Dalam Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Penyelenggara berfungsi sebagai Central Registry.
(2) Dalam rangka mendukung Penatausahaan, Central Registry sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan Sub-Registry atau pihak lain guna mendukung Penatausahaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penatausahaan dan kerja samaantara Central Registry dengan Sub-Registry diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 26
Penatausahaandilakukan oleh:
a. Central Registry untuk kepentingan Peserta BI-SSSS; dan
b. Sub-Registry untuk kepentingan nasabah.
Pasal 27
Pihak yang melakukan transaksi Surat Berharga namun tidak memiliki Rekening Surat Berharga harus menunjukSub- Registry untuk melakukan penatausahaan Surat Berharga yang dimilikinya.
Pasal 28
(1) Pencatatan kepemilikan dan perpindahan kepemilikan Surat Berharga dilakukan secara book entryoleh Central Registry dan Sub-Registry.
(2) Pencatatan kepemilikan Surat Berharga pada Central Registry dan Sub-Registrymerupakan bukti kepemilikan yang sah atas Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 29
(1) Pencatatankepemilikan Surat Berhargamilik nasabah pada Rekening Surat Berharga Sub-Registry di Central Registry bersifat global (omnibus account).
(2) Pencatatan kepemilikan Surat Berharga milik nasabah secara individual dilakukan dalam sistem internal Sub- Registry.
(3) Sub-Registrywajibmencatat secara terpisah antara Surat Berharga milik nasabah denganSurat Berharga milikSub- Registry.
(4) Sub-Registrydilarangmemelihara Rekening Surat Berharga untuk dan atas nama sendiri, pengurus, pemegang saham, dan pengelola.
(5) Sub-Registrybertanggungjawab atas kebenaran pencatatan dan laporan kepemilikan Surat Berharga atas nama nasabah.
Pasal 30
(1) Sub-Registry wajib menyampaikan:
a. laporan pencatatan kepemilikan Surat Berharga milik nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) kepada Central Registry; dan
b. laporan setelmen atas transaksi Surat Berharga milik nasabah Sub-Registry, sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
(2) Sub-Registrybertanggung jawab atas kebenaran laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat kesalahan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sub-Registry wajib menyampaikan koreksi sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
(4) Dalam hal Sub-Registryterlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan koreksi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sub- Registrytetap wajib menyampaikan laporan berkala dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
(5) Sub-Registry dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan koreksi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila Sub- Registry tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan sampai batas waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata caradan batas waktu penyampaian laporanSub-Registry diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 31
Setelmen melalui BI-SSSS bersifat final.
Pasal 32
(1) Setelmen melalui BI-SSSS dapat dilakukan dengan Setelmen dana atau tanpa Setelmen dana.
(2) Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila:
a. Surat Berharga yang terdapat pada Rekening Surat Berharga; dan/atau
b. dana yang terdapat pada Rekening Setelmen Dana Peserta, mencukupi untuk pelaksanaan Setelmen.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Setelmen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 33
(1) Dalam rangka pelaksanaan Setelmen dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan/atau pembayaran kewajiban lainnya melalui BI-SSSS, Peserta BI-SSSS yang bukan Peserta Sistem BI-RTGS harus menunjuk Bank Peserta Sistem BI-RTGS sebagai Bank penerima dan/atau Bank pembayar.
(2) Bank Peserta Sistem BI-RTGS yang ditunjuk sebagai Bank pembayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengelola batas Setelmen danauntuk setiap Peserta BI-SSSS yang menunjuk Bank pembayar.
(3) Batas Setelmen dana yang dikelola oleh Bank Peserta Sistem BI-RTGS yang ditunjuk sebagai Bank pembayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diatur dalam:
a. perjanjian tersendiri antara Bank pembayar denganPeserta BI-SSSS yang menunjuk Bank pembayar dimaksud;dan/atau
b. prosedur internal Bank pembayar.
Pasal 34
Penyelenggara melakukan Setelmen melalui BI-SSSS berdasarkan:
a. instruksi Setelmen yang dikirim Peserta BI-SSSS melalui BI-SSSS;
b. instruksi Setelmen yang dikirim melalui Sistem BI-ETP;
dan/atau
c. instruksi Setelmen dari Peserta BI-SSSS penerbit Surat Berharga.
Pasal 35
(1) Penyelenggara tidak meneruskan instruksi Setelmen berdasarkan permintaan salah satu Peserta BI-SSSS, keputusan lembaga pengawas yang berwenang, keputusan
lembaga arbitrase, dan/atau keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
(2) Permintaanuntuk tidak meneruskan instruksi Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk transaksi Surat Berharga yang memiliki 2 (dua) proses Setelmen yaitu Setelmen transaksi pertama (first leg) dan Setelmen transaksi kedua (second leg).
(3) Penyelenggara tidak meneruskan instruksiSetelmen berdasarkan permintaan salah satu Peserta BI-SSSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila Peserta BI- SSSS dapat menunjukkan adanya pemberian kuasa kepada Peserta BI-SSSS dimaksud untuk membatalkan instruksi Setelmendari Peserta BI-SSSS lawan transaksinya.
(4) Peserta BI-SSSS yang mengajukan permintaan kepada Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas kebenaran pemberian kuasa pembatalan instruksi Setelmen.
(5) Ketentuan lebih lanjutmengenai tidak diteruskannya instruksi Setelmen diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 36
Sub-Registry wajib meneruskan hasil Setelmen kepada nasabah pada tanggal yang sama dengan tanggal pelaksanaan Setelmen.
Pasal 37
Peserta BI-SSSS yang menerbitkan Surat Berharga harus memiliki dana yang mencukupi pada Rekening Setelmen Dana untuk membayar kupon/bunga atau imbalan dan melakukan pelunasan pokok/nominal Surat Berharga pada saat jatuh waktu.
Pasal 38
(1) Penyelenggara melakukan pembayaran kupon/bunga atau imbalan dan pelunasan pokok/nominal Surat Berharga pada saat jatuh waktu kepada pemilik RekeningSurat Berharga atas beban Rekening Setelmen Dana Peserta BI-SSSS yang menerbitkan Surat Berharga.
(2) Penyelenggara dapat melakukan pembayaran pelunasan pokok/nominal SuratBerharga sebelum tanggal jatuh waktu dan accrued interest atas kupon/bungaatau bagian imbalan kepada pemilik Rekening Surat Berharga berdasarkanpermintaan tertulis Peserta BI-SSSS yang menerbitkan Surat Berharga, sepanjangdana pada rekening milik penerbit Surat Berharga di Bank INDONESIA mencukupi.
(3) Sub-Registryharus meneruskan pembayaran kupon/bunga atau imbalan dan pelunasan pokok/nominal Surat Berharga kepada nasabahpemilik Surat Berharga pada tanggal yang sama dengan tanggal Sub-Registrymenerima pembayaran kupon/bunga atau imbalan dan pelunasan pokok/nominal Surat Berharga dari penerbit Surat Berharga.
(4) Sub-Registry harus memberikan jasa, bunga, atau kompensasi kepada nasabah pemilik Surat Berharga, dalam hal Sub-Registry tidak meneruskan pembayaran kupon/bunga atau imbalan dan nilaipokok/nominal Surat Berharga pada tanggal yang sama kepada nasabahpemilik Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran kupon/bunga atau imbalan, pelunasan pokok/nominal Surat Berharga, dan jasa, bunga, atau kompensasi diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 39
Dalam rangka kegiatan Penatausahaan, Penyelenggara melakukan pendebitan Rekening Surat Berharga Peserta BI- SSSS, Rekening Setelmen Dana Peserta BI-SSSS, dan/atau Rekening Setelmen Dana Bank pembayar yang ditunjuk oleh Peserta BI-SSSS.
Pasal 40
Transfer dana yang dilakukan melalui Sistem BI-RTGS meliputi layanan:
a. single credit;
b. multiple credit;dan
c. single debit.
Pasal 41
(1) Bank INDONESIA sebagai Peserta Sistem BI-RTGS dapat menggunakan semua layanantransfer dana sebagaimana dimaksud dalamPasal 40.
(2) Peserta Sistem BI-RTGS selain Bank INDONESIA hanya dapat menggunakan layanan transfer dana single creditsebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dan layanan transfer dana multiple creditsebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b.
Pasal 42
Transfer danayang dapat dilakukan dalam layanan transfer dana single creditsebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
huruf a dan layanan transfer dana multiple creditsebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b meliputi:
a. transfer dana dari Peserta Sistem BI-RTGS kepada Peserta Sistem BI-RTGS lainnya;
b. transfer dana dari Peserta Sistem BI-RTGS kepada nasabah Peserta Sistem BI-RTGS lainnya dan sebaliknya;
dan
c. transfer dana dari nasabah Peserta Sistem BI-RTGS ke nasabah Peserta Sistem BI-RTGS lainnya.
Pasal 43
Transfer dana yang dapat dilakukan dalam layanan transfer dana single debitsebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c meliputi:
a. penyelesaian kewajiban Peserta Sistem BI-RTGS kepada Bank INDONESIA;
b. koreksi atas transaksi yang dikirim oleh Bank INDONESIA;
dan
c. pelaksanaan Setelmen dana atas transaksi dan penyelesaian kewajiban lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Bank INDONESIA.
Pasal 44
(1) Dalam pelaksanaan transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Penyelenggara MENETAPKAN:
a. jenis transaksi yang wajib dilakukan melalui Sistem BI-RTGS;
b. pembatasan jenis transaksi melalui Sistem BI-RTGS yang dapat digunakan oleh Peserta Sistem BI-RTGS tertentu; dan/atau
c. batas nilai nominal transfer dana yang dapat dilakukan melalui Sistem BI-RTGS.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis transaksi, pembatasan jenis transaksi, danbatas nilai nominal transfer dana melalui Sistem BI-RTGS diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 45
(1) Peserta pengirim pada Sistem BI-RTGS harusmembuat instruksi Setelmen dana sesuai dengan tata carayang ditetapkan oleh Penyelenggara.
(2) Instruksi Setelmen dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib menggunakankode transaksi yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan dan pengiriman instruksi Setelmenserta penggunaan kode transaksi diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 46
(1) Peserta Sistem BI-RTGS pengirim harus mempersyaratkan kepada nasabah pengirim untuk mengisi perintah transfer dana secara lengkap dan benar dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
(2) Peserta Sistem BI-RTGS pengirim wajib mengirimkan instruksi Setelmen dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya perintah transfer dana dari nasabah pengirim.
(3) Instruksi Setelmen dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dikirim oleh Peserta Sistem BI-RTGS pengirim paling lama 1 (satu) jam sejak Peserta Sistem BI-RTGS pengirim melakukan pengaksepan atas perintah transfer dana dari nasabah.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) tidak berlaku apabila memenuhi kondisi yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
(5) Dalam hal Peserta Sistem BI-RTGS pengirim tidak mengirimkan instruksi Setelmen dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peserta Sistem BI-RTGS pengirim wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada nasabah pengirim.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perintah transfer dana, pengiriman instruksi Setelmen dana, penetapan kondisi tertentu, dan besarnya jasa, bunga,
atau kompensasi kepada nasabah pengirim diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 47
Setelmen dana melalui Sistem BI-RTGS bersifat final.
Pasal 48
(1) Setelmendana melalui Sistem BI-RTGS dilakukan dengan menggunakan dana yang terdapat pada Rekening Setelmen Dana.
(2) Setelmen dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila dana yang terdapat pada Rekening Setelmen Dana mencukupi untuk pelaksanaan Setelmen dana.
(3) Penyelenggara MENETAPKAN mekanisme Setelmen dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal dana tidak mencukupi untuk pelaksanaan Setelmen dana.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Setelmen danadiatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 49
(1) Dalam hal Peserta Sistem BI-RTGS penerima melakukan pengaksepan atas instruksi Setelmen dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Peserta Sistem BI- RTGS penerima wajib meneruskan dana kepada nasabah penerima pada tanggal yang sama dengan tanggal Setelmen dana.
(2) Penerusan dana kepada nasabah penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sesegera mungkin atau paling lama 1 (satu) jam sejak instruksi Setelmen dana diterima oleh Peserta penerima.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) tidak berlaku apabila memenuhi kondisi yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
(4) Dalam hal PesertaSistemBI-RTGS penerima tidak melakukan penerusan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Sistem BI-RTGS penerima harus memberikan jasa, bunga, atau kompensasi kepada nasabah penerima.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas waktu penerusan dana hasil Setelmen dana, penetapan kondisi tertentu, dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi kepada nasabah penerima diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 50
(1) Dalam Sistem BI-RTGS disediakan fasilitaspengelolaan risiko likuiditas dan risiko kredit untuk Peserta Sistem BI-RTGS.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis fasilitas pengelolaan risiko diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 51
Dalam rangka pelaksanaan Setelmen dana, Penyelenggara melakukan pendebitan Rekening Setelmen Dana.
Pasal 52
(1) Penyelenggara menyediakan FLI kepada Bank Peserta Sistem BI-RTGS yang terdiri atas FLI RTGS dan FLI Kliring.
(2) Penyelenggara MENETAPKAN persyaratan penggunaan FLI yang harus dipenuhi oleh Bank Peserta Sistem BI-RTGS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penggunaan FLI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 53
(1) Bank Peserta Sistem BI-RTGS yang akan menggunakan FLI harus menyediakan Surat Berharga yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
(2) Penggunaan FLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara repurchase agreement (repo) FLI RTGS dan/atau FLI Kliring atas Surat Berharga yang dimiliki oleh Bank Peserta Sistem BI-RTGS.
(3) Surat Berharga yang telah disediakan untuk FLI Kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan untuk FLI RTGS.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Surat Berharga yang dapat digunakan untuk memperoleh FLI dan penggunaan FLI diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 54
(1) Penggunaan FLI RTGS dilakukan secara otomatis pada saat dana yang terdapat pada Rekening Setelmen Dana dalam Rupiah milik Bank Peserta Sistem BI-RTGS tidak mencukupi untuk melakukan Setelmen dana atas transaksi keluar (outgoing transaction).
(2) Penggunaan FLI Kliring dilakukan secara otomatis pada saat dana yang terdapat pada Rekening Setelmen Dana dalam Rupiah milik Bank Peserta Sistem BI-RTGS tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban pada saat Setelmen dana atas hasil perhitungan dalam penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA.
(3) Penggunaan FLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan kecukupan nilai Surat Berharga yang tersedia pada rekening FLI RTGS dan rekening FLI Kliring yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
Pasal 55
(1) Penyelenggara mengenakan biaya atas penggunaan FLI dan/atau biaya lainnya yang terkait dengan penggunaan FLI kepada Bank Peserta Sistem BI-RTGS.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penggunaan FLI dan biaya lainnya yang terkait dengan penggunaan FLI diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 56
(1) Bank Peserta Sistem BI-RTGS wajib menyelesaikan penggunaan FLI sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
(2) Dalam hal Bank Peserta Sistem BI-RTGS tidak dapat menyelesaikan penggunaan FLI sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penggunaanFLI yang tidak dapat diselesaikan diberlakukan sebagai transaksi lending/financing facilitydengan Bank INDONESIA.
(3) Transaksi lending/financing facilitysebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai operasi moneter dan operasi moneter syariah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian penggunaan FLI diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 57
(1) Penyelenggara mengirimkan data transaksi dan/atau data hasil Setelmen kepada masing-masing Peserta setiap akhir hari.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara data transaksi dan/atau data hasil Setelmen yang dimiliki oleh masing- masing Peserta dengan data transaksi dan/atau data hasil Setelmen yang dimiliki oleh Penyelenggara, data yang digunakan adalah data yang ada pada Penyelenggara.
Pasal 58
(1) PenyelenggaraanSistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI- RTGS dilakukan pada waktu operasional yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
(2) Waktu operasional Sistem BI-ETP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. hari operasional; dan
b. jam operasional.
(3) Waktu operasional BI-SSSS dan Sistem BI-RTGS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. hari operasional;
b. jam operasional; dan
c. periode waktu kegiatan.
(4) Peserta wajib melakukan kegiatan operasional terkait Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS sesuai dengan waktu operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), kecuali dalam kondisi yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
(5) Penyelenggara dapat melakukan perubahan waktu operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(6) Peserta hanya dapat mengajukan permohonan perpanjangan periode waktu kegiatan dalam BI-SSSS dan Sistem BI-RTGS.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu operasional dan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Penyelenggara diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 59
(1) Penyelenggara MENETAPKAN jenis dan besarnya biaya dalam penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS.
(2) Penyelenggara dapat membebaskan biaya dalam penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI- RTGS apabila terjadi Keadaan Tidak Normal dan/atau Keadaan Darurat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan besarnya biaya, pembebasan biaya, serta tatacara pembebanan biaya diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 60
(1) Penyelenggara dapatmenetapkan batas biaya paling banyak yang dikenakan Peserta kepada nasabah dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS.
(2) Penyelenggara dapat meminta kepada Peserta untuk menyampaikan informasi mengenaibesarnya biaya yang dikenakan oleh Peserta kepada nasabah dalam penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI- RTGS.
(3) Penyelenggara dapat mengumumkan besarnya biaya yang dikenakan oleh Penyelenggara kepada Peserta dan biaya yang dikenakan oleh Peserta kepada nasabah dalam penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)kepada masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut penetapan batas biaya paling banyak yang dikenakan Peserta kepada nasabah diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 61
(1) Dalam hal terjadi Keadaan Tidak Normal dalam penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI- RTGS dan/atau Keadaan Darurat di lokasi Penyelenggara, Penyelenggara memberitahukan keadaan tersebut kepada Peserta berikut langkah-langkah
penanganan untuk mengatasi Keadaan Tidak Normal dan/atau Keadaan Darurat.
(2) Dalam hal terjadi Keadaan Tidak Normal dan/atau Keadaan Daruratdi lokasi Peserta yang mengakibatkan Peserta tidak dapat mengirimkan Transaksi dan/atau instruksi Setelmen maka pengiriman Transaksi dan/atau instruksi Setelmen dapat dilakukan dengan menggunakan sarana yang disediakan oleh Penyelenggara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Keadaan Tidak Normal dan Keadaan Darurat diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 62
Penyelenggara dibebaskan dari segala tuntutan atas kerugian Peserta atau pihak ketiga yang timbul dan/atau yang akan timbul akibat:
a. keterlambatan atau tidak terlaksananya Transaksi, Setelmen, dan pembayaran kupon/bunga atau imbalan serta pelunasan pokok/nominal Surat Berharga, yang diakibatkan karena kelalaian Peserta, Keadaan Tidak Normal, dan/atau Keadaan Darurat;
b. pengiriman Transaksi atau instruksi Setelmen dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang;
c. kesalahan data Transaksi atau instruksi Setelmen yang dikirimkan oleh Peserta; dan/atau
d. tidakditeruskannya instruksi Setelmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal35ayat (1).
Pasal 63
(1) Penyelenggara melakukan pemantauan kepatuhan Peserta terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
(3) Dalam rangka pelaksanaan pemantauan kepatuhan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peserta wajib:
a. menyampaikan laporan berkala dan laporan sewaktu-waktu;
b. memberikandata, informasi, dan/atau dokumen yang diperlukan Penyelenggara terkait penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS;
c. memberikan akses kepada Penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap dokumen, sarana fisik, aplikasi pendukung yang terkait penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS, dan kegiatan operasional Peserta; dan
d. menindaklanjuti hasil pemantauan yang dilakukan oleh Penyelenggara.
(4) Dalam rangka pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara dapat meminta Peserta untuk melakukan pengujian terhadap infrastruktur Peserta yang digunakan dalam operasional penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan kepatuhan Peserta, jenis laporan, dan tata cara penyampaian laporan dalam rangka pelaksanaan pemantauan kepatuhan Peserta diatur dalam Surat EdaranBank INDONESIA.
Pasal 64
Pemantauan kepatuhan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal63 ayat (1) termasuk pemantauan kepatuhan terhadap kegiatan penatausahaan yang dilakukan oleh Sub- Registrydan/atau pihaklain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
Pasal 65
(1) Penyelenggara dapat menunjuk pihak lain untuk dan atas nama Penyelenggara dalam rangka melaksanakan pemantauan kepatuhan Peserta.
(2) Pihak lain yang melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh dalam pemantauan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan kepatuhan Peserta diatur dalam Surat EdaranBank INDONESIA.
Pasal 66
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) huruf a wajib disampaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
(2) Dalam hal Peserta terlambat menyampaikan laporan berkala sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara, Peserta tetap wajib menyampaikan laporan berkala dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
(3) Peserta dinyatakan tidak menyampaikan laporan berkala apabila Peserta tidak menyampaikan laporan berkala sampai batas waktu sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2).
Pasal 67
(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang telah menjadi Peserta BI-SSSS berdasarkan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/2/PBI/2008 tentang Bank INDONESIA-Scripless Securities Settlement System(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4809) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/12/PBI/2010 (Lembaran Negara Republik INDONESIA
Tahun 2010 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5146) dan memiliki peran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2), dinyatakan menjadi Peserta Sistem BI-ETP berdasarkan Peraturan Bank INDONESIA ini.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang telah menjadi Peserta BI-SSSS berdasarkan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/2/PBI/2008 tentang Bank INDONESIA-Scripless Securities Settlement System(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4809) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/12/PBI/2010 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5146) dan menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), dinyatakan menjadi Peserta BI-SSSS berdasarkan Peraturan Bank INDONESIA ini.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang telah menjadi Peserta Sistem BI-RTGS berdasarkan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/6/PBI/2008 tentang Sistem Bank IndonesiaReal Time Gross Settlement (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4820), dinyatakan tetap menjadi Peserta BI-RTGS berdasarkan Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 68
(1) Peserta yang tidak memenuhi kewajiban menjaga kelancaran dan keamanan dalam penggunaan Sistem BI- ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGSsebagaimana dimaksud dalamPasal 21 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administratif berupateguran tertulis.
(2) Dalam hal Peserta tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak teguran tertulis diterima, dapat dikenakan sanksi administratif berupapenurunan status kepesertaan.
Pasal 69
Peserta yang tidakmenginformasikan biaya transaksi dalam penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI- RTGSkepada nasabah secara transparan sebagaimana dimaksud dalamPasal 21 ayat (1) huruf d dikenakan sanksi administratif berupateguran tertulis.
Pasal 70
(1) Sub-Registry yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenakan sanksiadministratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan sejak batas waktu penyampaian pelaporan yang ditetapkan oleh Penyelenggara dengan jumlah paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Sub-Registry yang terlambat dan/atau tidak menyampaikan koreksi laporan sesuai batas waktu yang ditetapkan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(4) dikenakan sanksi administratif berupateguran tertulis.
(3) Dalam hal Sub-Registry tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (5), Sub- Registrydikenakan sanksi administratif berupateguran tertulis.
Pasal 71
Peserta Sistem BI-RTGS pengirim yang mengisi kode transaksi tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupakewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per instruksi Setelmen dana, dengan jumlah
kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam bulan berjalan.
Pasal 72
(1) Dalam hal instruksi Setelmen dana dari Peserta Sistem BI-RTGS pengirim tidak dikirim oleh Peserta Sistem BI- RTGS pengirim sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46ayat (3), Peserta Sistem BI- RTGS pengirim dikenakan sanksi administratif berupakewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per instruksi Setelmen dana, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per 1 (satu) periode pemantauan.
(2) Dalam hal Peserta Sistem BI-RTGS penerima tidak meneruskan dana kepada nasabah penerima sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(2),Peserta Sistem BI-RTGS penerima dikenakan sanksi administratif berupakewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per instruksi Setelmen dana, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per 1 (satu) periode pemantauan.
Pasal 73
Peserta yang tidakmenyampaikan:
a. laporan sewaktu-waktusebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) huruf a; dan/atau
b. data, informasi, dan/atau dokumen terkait penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) huruf b;
dikenakan sanksi administratif berupateguran tertulis.
Pasal 74
(1) Peserta yang tidak memberikan akses kepada Penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) huruf c dikenakan sanksi administratif berupateguran tertulis.
(2) Dalam hal Peserta tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak teguran tertulis diterima, dapat dikenakan sanksi administratif berupapenurunan status kepesertaan.
Pasal 75
(1) Peserta yang tidakmenindaklanjuti hasil pemantauan yang dilakukan oleh Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) huruf d dikenakan sanksi administratif berupateguran tertulis.
(2) Dalam hal Peserta tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan sanksi administratif berupapenurunan status kepesertaan.
Pasal 76
(1) Peserta yang terlambat menyampaikan laporan berkala sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(2) dikenakan sanksi administratif berupakewajiban membayar sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Dalam hal Peserta tidak menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat (3), Peserta dikenakan sanksi administratif berupateguran tertulis.
(3) Peserta yang tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal teguran tertulis dapat dikenakan sanksi administratif berupapenurunan status kepesertaan.
Pasal 77
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksiadministratif diatur dalam Surat EdaranBank INDONESIA.
Pasal 78
Ketentuan lebih lanjutdari Peraturan Bank INDONESIA ini diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 79
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/2/PBI/2008 tentang Bank INDONESIA-Scripless Securities Settlement System(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4809);
b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/6/PBI/2008 tentang Sistem Bank IndonesiaReal Time Gross Settlement(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4820);
c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/29/PBI/2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4922);
d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/30/PBI/2009 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5034);
e. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/12/PBI/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/2/PBI/2008 tentang Bank INDONESIA-Scripless Securities Settlement System(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5146); dan
f. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/13/PBI/2010 tentang Perubahan AtasPeraturan Bank INDONESIA Nomor
10/29/PBI/2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5147), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 80
(1) Ketentuan mengenai batas biaya paling banyak yang dikenakan Peserta kepada nasabah dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016.
(2) Ketentuan mengenai kewajiban Peserta menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan sanksi administratif atas kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 mulai berlaku untuk periode laporan tahun 2016.
(3) Ketentuan mengenai sanksiadministratif berupa kewajiban membayar atas:
a. keterlambatan penyampaian laporan oleh Sub- Registry sebagaimana dimaksud dalam 70 ayat (1);
b. pelanggaran pengisiankode transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 selain kode transaksi tertentu yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bank INDONESIA mengenai penyelenggaraan setelmen dana seketika melalui Sistem Bank INDONESIA-Real Time Grosss Settlement;
c. pelanggaran batas waktu pengiriman instruksi Setelmen dana kepada Peserta Sistem BI-RTGS penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72ayat (1); dan
d. pelanggaran batas waktu penerusan dana kepada nasabah penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016.
Pasal 81
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2015
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
