Peraturan Badan Nomor 17-2-pbi-2015 Tahun 2015 tentang SUKU BUNGA PENAWARAN ANTARBANK
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Suku Bunga Penawaran Antarbank adalah Jakarta Interbank Offered Rate dan Jakarta Interbank Bid Rate.
2. Jakarta Interbank Offered Rate yang selanjutnya disebut JIBOR adalah rata-rata dari suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan (unsecured) yang ditawarkan dan dimaksudkan untuk ditransaksikan oleh Bank Kontributor kepada Bank Kontributor lain untuk meminjamkan rupiah untuk tenor tertentu di INDONESIA.
3. Jakarta Interbank Bid Rate yang selanjutnya disebut JIBID adalah rata-rata dari suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan (unsecured) yang diminta dan dimaksudkan untuk ditransaksikan oleh Bank Kontributor kepada Bank Kontributor lain untuk meminjam rupiah untuk tenor tertentu di INDONESIA.
4. Bank adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
5. Bank Kontributor adalah Bank yang menyampaikan suku bunga indikasi kepada Bank INDONESIA untuk digunakan dalam penetapan Suku Bunga Penawaran Antarbank.
6. Asking Bank adalah Bank Kontributor yang meminta Quoting Bank untuk melakukan transaksi dengan Asking Bank.
7. Quoting Bank adalah Bank Kontributor yang menerima permintaan Asking Bank untuk melakukan transaksi dengan Asking Bank.
Pasal 2
(1) Suku Bunga Penawaran Antarbank ditetapkan oleh Bank INDONESIA berdasarkan suku bunga indikasi yang disampaikan oleh Bank Kontributor.
(2) Bank Kontributor ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Suku Bunga Penawaran Antarbank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 3
(1) Bank Kontributor wajib menyampaikan kuotasi suku bunga indikasi kepada Bank INDONESIA.
(2) Suku bunga indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan spread antara offer rate dan bid rate.
(3) Tata cara penyampaian suku bunga indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan harian bank umum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai spread antara offer rate dan bid rate sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 4
(1) Bank Kontributor dapat bertindak sebagai Asking Bank atau Quoting Bank.
(2) Asking Bank dapat meminta Quoting Bank untuk:
a. meminjam rupiah dari Asking Bank; atau
b. meminjamkan rupiah kepada Asking Bank, pada tingkat suku bunga sesuai suku bunga indikasi yang disampaikan oleh Quoting Bank.
(3) Quoting Bank wajib memenuhi permintaan transaksi (deal) dari Asking Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang memenuhi batasan waktu dan batasan tertentu.
(4) Dalam hal Bank Kontributor yang bertindak sebagai Quoting Bank tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Kontributor yang bertindak sebagai Asking Bank harus menyampaikan informasi mengenai penolakan tersebut secara tertulis kepada Bank INDONESIA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan waktu dan batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 5
(1) Bank Kontributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan harian bank umum.
(2) Bank Kontributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank INDONESIA ini diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 7
Semua istilah JIBOR yang tercantum dalam ketentuan Bank INDONESIA yang sudah ada sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, harus dibaca sebagai JIBOR sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Pasal 5 dan Pasal 22 ayat (1) huruf b Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5194), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2015 GUBERNUR BANK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
