Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 17-20-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 12/11/PBI/2010 TENTANG OPERASI MONETER

PBI No. 17-20-pbi-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perbankan yang berlaku, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional. 2. OperasiMoneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank INDONESIA dalam rangka pengendalian moneter melalui operasi pasar terbuka dan koridor suku bunga (standing facilities). 3. Operasi Pasar Terbuka yang selanjutnya disingkat OPT adalah kegiatan transaksi di pasar uang yang dilakukan oleh Bank INDONESIA dengan Bank dan/atau pihak lain dalam rangka Operasi Moneter. 4. Koridor Suku Bunga (Standing Facilities) yang selanjutnya disebut Standing Facilities adalah kegiatan penyediaan dana Rupiah (lending facility) dari Bank INDONESIA kepada Bank dan penempatan dana Rupiah (deposit facility) oleh Bank di Bank INDONESIA dalam rangka Operasi Moneter. 5. Absorpsi Likuiditas adalah pengurangan likuiditas di pasar uang Rupiah melalui kegiatan Operasi Moneter. 6. Injeksi Likuiditas adalah penambahan likuiditas di pasar uang Rupiah melalui kegiatan Operasi Moneter. 7. Sertifikat Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek. 7a. Sertifikat Deposito Bank INDONESIA, yang selanjutnya disingkat SDBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek yang dapat diperdagangkan hanya antar-Bank. 8. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara. 9. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang berlaku. 10. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas penyertaan terhadap aset SBSN baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang berlaku. 11. Dihapus. 12. Dihapus. 2. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Bank INDONESIA menatausahakan SBI dan SDBI dalam suatu sistem penatausahaan secara elektronis (Book Entry Registry) di Bank INDONESIA. (2) Sistem penatausahaan yang dikelola oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sistem penyelesaian transaksi dan pencatatan kepemilikan SBI dan SDBI. (3) Sistem pencatatan kepemilikan SBI dan SDBI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa warkat (scripless). (4) Bank INDONESIA dapat menunjuk pihak lain untuk mendukung penatausahaan SBI dan SDBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SBI dan SDBI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank INDONESIA atau menghentikan kegiatan usahanya, Bank INDONESIA berwenang mencabut penunjukan yang telah ditetapkan. 3. Penjelasan Pasal 15 ayat (2) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. 4. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Peserta Operasi Moneter wajib memiliki: a. rekening giro Rupiah di Bank INDONESIA; dan b. rekening giro valuta asing di Bank INDONESIA dalam hal peserta Operasi Moneter mengikuti transaksi OPT di pasar valuta asing. (2) Peserta Operasi Moneter wajib memiliki rekening surat berharga di Bank INDONESIA dan/atau di lembaga kustodian yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Peserta Operasi Moneter yang mengikuti kegiatan Operasi Moneter wajib menyediakan dana yang cukup di rekening giro Rupiah di Bank INDONESIA dan/atau surat berharga yang cukup di rekening surat berharga di Bank INDONESIA atau di lembaga kustodian untuk penyelesaian kewajiban pembayaran pada tanggal penyelesaian transaksi. (4) Peserta Operasi Moneter yang mengikuti transaksi di pasar valuta asing wajib menyediakan dana di Bank INDONESIA atau transfer dana ke rekening Bank INDONESIA yang cukup untuk penyelesaian kewajiban pada tanggal penyelesaian transaksi. (5) Dalam hal peserta Operasi Moneter tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), transaksi Operasi Moneter yang bersangkutan dinyatakan batal. (6) Dalam hal peserta Operasi Moneter tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka transaksi Operasi Moneter yang bersangkutan: a. dinyatakan batal, untuk transaksi penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing; b. tetap wajib diselesaikan setelah tanggal penyelesaian transaksi, untuk transaksi di pasar valuta asing selain transaksi penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada huruf a. 5. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Dalam rangka penyelesaian transaksi Operasi Moneter, Bank INDONESIA berwenang melakukan pendebetan rekening giro di Bank INDONESIA dan/atau rekening surat berharga di Bank INDONESIA dan/atau di lembaga kustodian milik peserta Operasi Moneter. 6. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Atas batalnya transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), peserta Operasi Moneter dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar sebesar 0,01% (satu per sepuluh ribu) dari nilai transaksi Operasi Moneter yang batal, paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah); (2) Dalam hal transaksi memiliki second leg, nilai transaksi Operasi Moneter yang batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah nilai transaksi pada saat first leg. (3) Atas batalnya transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a, peserta Operasi Moneter dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar yang dihitung atas dasar: 1. suku bunga Fed Fund yang berlaku pada tanggal penyelesaian transaksi ditambah 200 (dua ratus) basis point dikalikan nilai transaksi dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk penempatan berjangka (term deposit) dalam US dollar; 2. suku bunga yang dikeluarkan oleh bank sentral atau otoritas moneter di negara valuta yang bersangkutan (official rate) yang berlaku pada tanggal penyelesaian transaksi ditambah 200 (dua ratus) basis point dikalikan nilai transaksi dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing non US dollar. (4) Dalam hal terjadi batal transaksi yang ketiga kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), peserta Operasi Moneter juga dikenakan sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan Operasi Moneter selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut. (5) Sanksi berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku untuk transaksi Repo Lending FacilitypesertaOperasi Moneter yang berasal dari transaksi fasilitas likuiditas intrahari yang tidak lunas. #### Pasal II Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.…………….. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2015 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY