Peraturan Badan Nomor 17-21-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 15/15/PBI/2013 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM BANK UMUM DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Pasal 3
Pemenuhan GWM dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a. GWM Primer dalam Rupiah sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari DPK dalam Rupiah.
b. GWM Sekunder dalam Rupiah sebesar 4% (empat persen) dari DPK dalam Rupiah.
c. GWM LFR dalam Rupiah sebesar hasil perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara LFR Bank dan LFR Target dengan memperhatikan selisih antara KPMM Bank dan KPMM Insentif.
2. Penjelasan Pasal 4 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
3. Penjelasan Pasal 12 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
4. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Bank INDONESIA memberikan jasa giro setiap hari kerja terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM Primer dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a.
(2) Bagian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam Rupiah.
(3) Jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tingkat bunga sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun.
(4) Jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila Bank telah memenuhi seluruh kewajiban GWM dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(5) Bank INDONESIA dapat mengubah kebijakan pemberian jasa giro dan/atau persentase jasa giro dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan arah kebijakan Bank INDONESIA.
5. Penjelasan Pasal 18 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
6. Penjelasan Pasal 20 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
7. Penjelasan Pasal 22 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
#### Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2015
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
