Peraturan Badan Nomor 17-23-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/10/PBI/2014 TENTANG PENERIMAAN DEVISA HASIL EKSPOR DAN PENARIKAN DEVISA UTANG LUAR NEGERI
Pasal 13
(1) Setiap penarikan DULN wajib diterima oleh Debitur ULN melalui Bank Devisa.
(2) Debitur ULN yang menerima DULN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan informasi penerimaan DULN kepada Bank Devisa secara akurat.
(3) DULN yang diterima oleh Debitur ULN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Debitur ULN kepada Bank INDONESIA.
2. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berlaku bagi DULN yang berbentuk dana yang berasal dari:
a. ULN berdasarkan perjanjian kredit (loan agreement) dalam bentuk nonrevolving;
b. ULN berdasarkan surat utang (debt securities).
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk DULN yang berasal dari selisih antara nilai ULN baru dengan tujuan refinancing terhadap nilai ULN lama.
3. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Nilai akumulasi penerimaan DULN harus sama dengan nilai komitmen ULN.
(2) Dalam hal nilai akumulasi penerimaan DULN melalui Bank Devisa lebih kecil dari nilai komitmen ULN dengan selisih kurang lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Debitur ULN harus menyampaikan penjelasan
tertulis dan dokumen pendukung yang memadai kepada Bank INDONESIA.
(3) Dalam hal selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah paling banyak ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Debitur ULN tidak perlu menyampaikan penjelasan tertulis dan dokumen pendukung.
(4) Penjelasan tertulis dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus disampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu ULN.
4. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Nilai setiap penerimaan DULN melalui Bank Devisa harus sama dengan nilai setiap penarikan ULN.
(2) Dalam hal nilai setiap penerimaan DULN melalui Bank Devisa lebih kecil dari nilai setiap penarikan ULN dengan selisih kurang lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), nilai penerimaan DULN dianggap sama dengan nilai penarikan ULN apabila Debitur ULN menyampaikan dokumen pendukung yang memadai kepada Bank INDONESIA.
(3) Dalam hal selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah paling banyak ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), nilai penerimaan DULN dianggap sama dengan nilai penarikan ULN dan Debitur ULN tidak perlu menyampaikan dokumen pendukung.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat akhir bulan berikutnya setelah tanggal penarikan ULN.
5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Penerimaan DULN yang dilaporkan ke Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) disampaikan melalui laporan realisasi dan posisi ULN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaporan kegiatan lalu lintas devisa.
(2) Penyampaian laporan penerimaan DULN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penerimaan DULN telah dilakukan melalui Bank Devisa.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal penarikan ULN.
6. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dapat disampaikan kepada Bank INDONESIA dalam bentuk softcopy melalui e-mail atau media lainnya.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) dapat disampaikan kepada Bank INDONESIA dalam bentuk softcopy melalui e-mail atau media lainnya.
(3) Dalam hal hari terakhir penyampaian dokumen pendukung jatuh pada hari Sabtu, Minggu, hari libur, dan/atau cuti bersama yang ditetapkan oleh
Bank INDONESIA, penyampaian dokumen pendukung dapat disampaikan pada Hari berikutnya.
(4) Pelapor DULN dinyatakan tidak menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) apabila dokumen pendukung tidak disampaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A ayat (4) dan Pasal 15 ayat (3).
(5) Dalam hal Pelapor DULN tidak menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelapor DULN dianggap tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
7. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Debitur ULN yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari setiap nilai penarikan ULN yang tidak diterima melalui Bank Devisa, dengan nominal paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Selain dikenakan sanksi administratif berupa denda, Debitur ULN yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pemberitahuan kepada:
1. kreditor yang bersangkutan di luar negeri;
dan/atau
2. instansi yang berwenang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
8. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Debitur ULN yang telah dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1), dapat diberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda.
(2) Pembebasan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan setelah Debitur ULN menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban penerimaan DULN dan berdasarkan penelitian Bank INDONESIA, Debitur ULN tidak melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
Pasal 24
(1) Permohonan untuk pembebasan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A harus disampaikan kepada Bank INDONESIA dalam batas waktu tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.
9. Di antara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab VIA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB VIA KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 26
Dalam hal terdapat permasalahan terkait penerapan kewajiban penerimaan DHE dan DULN yang berdampak strategis, Bank INDONESIA dapat mengambil kebijakan tertentu dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
#### Pasal II
1. Penarikan DULN yang berasal dari perjanjian ULN yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini tetap mengacu pada Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5534) sampai dengan berakhirnya perjanjian ULN dimaksud, kecuali untuk penarikan DULN yang berasal dari penambahan plafon ULN karena adanya perubahan perjanjian (amandemen) yang ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini.
2. Ketentuan mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mulai berlaku untuk penarikan ULN yang dilakukan sejak tanggal 1 Maret 2016.
3. Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
