Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank di luar negeri dan bank umum syariah termasuk unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
2. Rekening Giro adalah rekening pihak ekstern di Bank INDONESIA yang merupakan sarana bagi penatausahaan transaksi dari simpanan yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
3. Rekening Giro dalam Rupiah yang selanjutnya disebut Rekening Giro Rupiah adalah Rekening Giro dalam mata uang Rupiah.
4. Rekening Giro dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Rekening Giro Valas adalah Rekening Giro dalam valuta asing.
5. Rekening Giro Khusus adalah Rekening Giro yang persyaratan dan tata cara pembukaan, penyetoran, penarikan, penutupan dan/atau peruntukannya ditetapkan secara khusus oleh Bank INDONESIA.
6. Rekening Koran adalah laporan yang memuat posisi dan mutasi atas transaksi yang terjadi pada Rekening Giro.
7. Pemilik Rekening Giro adalah pihak yang mempunyai Rekening Giro.
8. Cek Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut Cek BI adalah cek yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
9. Bilyet Giro Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut BG BI adalah bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai bilyet giro.
10. Penyetoran ke Rekening Giro adalah kegiatan penambahan dana atau pengkreditan pada Rekening Giro.
11. Penarikan Rekening Giro adalah kegiatan pengurangan dana atau pendebitan pada Rekening Giro.
12. Penatausahaan Rekening Giro adalah kegiatan yang mencakup pencatatan kepemilikan, penyelesaian transaksi melalui pendebitan dan pengkreditan, dan pelaporan hasil penyelesaian transaksi Rekening Giro.
