Peraturan Badan Nomor 17-4-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
2. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Perbankan Syariah.
3. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Perbankan Syariah.
4. Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing yang selanjutnya disebut Perusahaan Pialang adalah Perusahaan Pialang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pialang pasar uang rupiah dan valuta asing.
5. Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disingkat PUAS adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek
antarbank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing.
6. Instrumen Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut Instrumen PUAS adalah instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah yang digunakan sebagai sarana transaksi di PUAS.
7. Transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Syariah Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut Transaksi Repo Syariah adalah transaksi penjualan surat berharga syariah oleh peserta PUAS kepada peserta PUAS lainnya yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, dengan janji pembelian kembali pada waktu tertentu yang diperjanjikan.
8. Prinsip Syariah adalah Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Perbankan Syariah.
Pasal 2
(1) Peserta PUAS terdiri atas BUS, UUS, dan/atau BUK.
(2) Dalam melakukan transaksi di PUAS, peserta PUAS dapat menggunakan Perusahaan Pialang.
(3) Perusahaan Pialang hanya dapat melakukan transaksi di PUAS untuk dan atas nama peserta PUAS.
Pasal 3
Pada saat penerbitan Instrumen PUAS:
a. BUS dan UUS dapat melakukan penempatan dana atau penerimaan dana.
b. BUK hanya dapat melakukan penempatan dana.
Pasal 4
(1) Instrumen PUAS yang dapat ditransaksikan oleh peserta PUAS adalah instrumen yang telah diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA yang mengatur mengenai instrumen PUAS.
(2) Peserta PUAS dilarang mentransaksikan Instrumen PUAS yang belum diatur oleh Bank INDONESIA.
Pasal 5
(1) BUS atau UUS dapat mengajukan usulan Instrumen PUAS selain yang telah diatur oleh Bank INDONESIA.
(2) Usulan Instrumen PUAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan secara tertulis kepada Bank INDONESIA.
(3) BUS atau UUS yang mengajukan usulan Instrumen PUAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus terlebih dahulu memperoleh fatwa mengenai kesesuaian Instrumen PUAS tersebut dengan prinsip syariah dari Dewan Syariah Nasional.
(4) Setelah Bank INDONESIA menyetujui usulan Instrumen PUAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mengatur Instrumen PUAS tersebut dalam Surat Edaran Bank INDONESIA, yang antara lain mencakup karakteristik dan persyaratan Instrumen PUAS, mekanisme transaksi, penyelesaian transaksi dan pelaporan.
(5) Tata cara pengajuan usulan Instrumen PUAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 6
BUS atau UUS hanya dapat menerbitkan Instrumen PUAS setelah Bank INDONESIA menerbitkan Surat Edaran Bank INDONESIA yang mengatur mengenai Instrumen PUAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
Pasal 7
(1) Peserta PUAS wajib menggunakan surat berharga syariah dalam Transaksi Repo Syariah.
(2) Dalam hal Peserta PUAS melakukan transaksi repurchase agreement atas surat berharga syariah, peserta PUAS wajib melakukan transaksi tersebut melalui Transaksi Repo Syariah.
(3) Transaksi Repo Syariah yang dilakukan di PUAS adalah Transaksi Repo Syariah dengan tenor sampai dengan 1 (satu) tahun.
(4) Mekanisme Transaksi Repo Syariah diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 8
Peserta PUAS wajib melaporkan transaksi PUAS kepada Bank INDONESIA sesuai ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pelaporan transaksi PUAS.
Pasal 9
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan kepada peserta PUAS untuk memastikan kepatuhan peserta PUAS terhadap pelaksanaan peraturan Bank INDONESIA ini.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. pemeriksaan langsung;
b. pemeriksaan bersama Otoritas Jasa Keuangan; atau
c. menggunakan data hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan kepada peserta PUAS, Bank INDONESIA berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 10
(1) Peserta PUAS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenakan sanksi berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
(2) Peserta PUAS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
Pasal 11
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mendebet rekening giro rupiah peserta PUAS pada Bank INDONESIA.
Pasal 12
Peserta PUAS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pelaporan transaksi PUAS.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku:
1. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 9/5/PBI/2007 tanggal 30 Maret 2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah;
dan
2. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/1/PBI/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 9/5/PBI/2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Bank INDONESIA ini diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 15
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2015 GUBERNUR BANK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
