Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan beroperasi di INDONESIA namun tidak termasuk kantor bank umum dan bank umum syariah berbadan hukum INDONESIA yang beroperasi di luar negeri.
2. Lalu Lintas Devisa yang selanjutnya disingkat LLD adalah lalu lintas devisa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
3. Kegiatan Lalu Lintas Devisa yang selanjutnya disebut Kegiatan LLD adalah kegiatan yang menimbulkan perpindahan aset dan kewajiban finansial antara Penduduk dan bukan Penduduk, termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar Penduduk.
4. Aset Finansial Luar Negeri Bank yang selanjutnya disebut AFLN Bank adalah aktiva Bank terhadap bukan Penduduk baik dalam valuta asing maupun Rupiah, antara lain dalam bentuk kas dalam valuta asing, simpanan, dan surat berharga.
5. Kewajiban Finansial Luar Negeri Bank yang selanjutnya disebut KFLN Bank adalah pasiva Bank terhadap bukan Penduduk baik dalam valuta asing maupun Rupiah, antara lain dalam bentuk simpanan milik bukan Penduduk, utang luar negeri, dan ekuitas dari bukan Penduduk.
6. Penduduk adalah penduduk sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
7. Nasabah adalah nasabah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
8. Laporan Kegiatan LLD yang selanjutnya disebut Laporan LLD adalah laporan atas seluruh Kegiatan LLD yang menimbulkan perubahan AFLN Bank dan/atau KFLN Bank yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh Bank yang bersangkutan maupun Nasabah, termasuk laporan yang berupa Laporan LLD nihil.
9. Perintah Transfer Dana adalah perintah transfer dana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai transfer dana.
10. Periode Laporan yang selanjutnya disingkat PL adalah periode data dari tanggal 1 sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
11. Masa Penyampaian Laporan yang selanjutnya disingkat MPL adalah periode penyampaian Laporan LLD dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 setelah berakhirnya PL.
12. Masa Penyampaian Koreksi Laporan yang selanjutnya disingkat MPKL adalah periode penyampaian koreksi Laporan LLD dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 20 setelah berakhirnya PL.
13. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai kepabeanan.
