Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 18-14-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional

PBI No. 18-14-pbi-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 11

(1) Besaran dan parameter yang digunakan dalam perhitungan GWM LFR ditetapkan sebagai berikut: a. batas bawah LFR Target sebesar 80% (delapan puluh persen); b. batas atas LFR Target sebesar 92% (sembilan puluh dua persen); c. KPMM Insentif sebesar 14% (empat belas persen); d. Parameter Disinsentif Bawah sebesar 0,1 (nol koma satu); dan e. Parameter Disinsentif Atas sebesar 0,2 (nol koma dua). (2) Batas atas LFR Target untuk Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar 94% (sembilan puluh empat persen) dalam hal Bank: a. memenuhi Rasio Kredit UMKM lebih cepat dari target waktu tahapan pencapaian Rasio Kredit UMKM sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dan bantuan teknis dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; b. memenuhi Rasio NPL Total Kredit secara bruto (gross) kurang dari 5% (lima persen); dan c. memenuhi Rasio NPL Kredit UMKM secara bruto (gross) kurang dari 5% (lima persen). (3) Bank INDONESIA sewaktu-waktu dapat mengubah besaran dan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila diperlukan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan GWM LFR diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA. 2. Penjelasan Pasal 12 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. 3. Penjelasan Pasal 17A diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. #### Pasal II Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2016 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY