Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
2. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
3. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Perbankan Syariah.
4. Nasabah adalah:
a. Perorangan yang memiliki kewarganegaraan INDONESIA; atau
b. Badan usaha selain Bank yang berbadan hukum INDONESIA, berdomisili di INDONESIA termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
5. Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (Al tahawwuth al-Islami) yang selanjutnya disebut Lindung Nilai Syariah adalah cara atau teknik lindung nilai atas risiko perubahan nilai tukar berdasarkan Prinsip Syariah.
6. Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut Transaksi Lindung Nilai Syariah adalah transaksi yang dilakukan berdasarkan pada Prinsip Syariah dalam rangka memitigasi risiko perubahan nilai tukar atas mata uang tertentu di masa yang akan datang.
7. Underlying Transaksi adalah kegiatan yang mendasari kebutuhan untuk melakukan Transaksi Lindung Nilai Syariah, yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
8. Transaksi Spot adalah transaksi pembelian dan penjualan valuta asing yang penyerahan dananya dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi. Termasuk dalam pengertian Transaksi Spot adalah transaksi dengan penyerahan valuta pada hari yang sama (today) atau dengan penyerahan 1 (satu) hari kerja setelah tanggal transaksi (tomorrow).
9. Forward Agreement (Al-muwa’adat li ‘aqd al-sharf al-fawri fi al-mustaqbal) yang selanjutnya disebut Forward Agreement adalah saling berjanji (muwa’adah) untuk melakukan Transaksi Spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat saling berjanji.
10. Pemohon Transaksi Lindung Nilai Syariah yang selanjutnya disebut Pemohon adalah BUS, UUS, atau Nasabah yang memohon Transaksi Lindung Nilai Syariah.
11. Pemberi Transaksi Lindung Nilai Syariah yang selanjutnya disebut Pemberi adalah BUS, UUS, atau BUK yang memberikan Transaksi Lindung Nilai Syariah.
12. Prinsip Syariah adalah prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
