Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 18-27-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 2016

PBI No. 18-27-pbi-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Bank INDONESIA mengeluarkan uang Rupiah pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 2

Macam uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan uang Rupiah logam yang memiliki ciri tertentu.

Pasal 3

Harga uang Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan nilai nominal pada pecahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah).

Pasal 4

Ciri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang terdapat pada bagian depan dan bagian belakang meliputi: a. ciri umum; dan b. ciri khusus.

Pasal 5

Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a yaitu: a. pada bagian depan terdapat: 1. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”; 2. frasa “REPUBLIK INDONESIA”; dan 3. gambar utama yaitu Pahlawan Nasional Letjen TNI T.B. Simatupang beserta tulisan “LETJEN TNI T.B. SIMATUPANG”; dan b. pada bagian belakang terdapat: 1. sebutan pecahan dalam angka “500”; 2. tulisan tahun emisi yaitu “2016”; 3. tulisan “BANK INDONESIA”; dan 4. tulisan “RUPIAH”.

Pasal 6

Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b yang berupa desain, bahan, dan teknik cetak sebagai berikut: a. warna, dominan putih aluminium; b. bahan, terbuat dari aluminium; c. berat, 3,10 (tiga koma sepuluh) gram dengan toleransi ± (lebih kurang) 0,05 (nol koma nol lima) gram; d. diameter, 27,20 (dua puluh tujuh koma dua puluh) milimeter dengan toleransi ± (lebih kurang) 0,05 (nol koma nol lima) milimeter; e. tebal sisi, 2,35 (dua koma tiga puluh lima) milimeter dengan toleransi ± (lebih kurang) 0,10 (nol koma sepuluh) milimeter; dan f. pada bagian sisi terdapat beberapa cetakan bergerigi.

Pasal 7

Uang Rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, tahun emisi 1997, dan tahun emisi 2003 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Pasal 8

Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku dan diedarkan pada tanggal 19 Desember 2016.

Pasal 9

Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY