Peraturan Badan Nomor 18-38-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016
Pasal 1
Bank INDONESIA mengeluarkan uang Rupiah khusus pecahan
1.000 (seribu) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 2
Macam uang Rupiah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan uang Rupiah kertas khusus yang memiliki ciri tertentu.
Pasal 3
(1) Uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berbentuk uang Rupiah kertas bersambung yang meliputi:
a. 1 (satu) lembaran yang memuat 2 (dua) lembar (bilyet);
b. 1 (satu) lembaran yang memuat 4 (empat) lembar (bilyet); dan
c. 1 (satu) lembaran yang memuat 50 (lima puluh) lembar (bilyet), yang masing-masing lembaran merupakan satu kesatuan.
(2) Bentuk lembaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persegi panjang dengan ukuran sebagai berikut:
a. panjang 141 (seratus empat puluh satu) milimeter dan lebar 130 (seratus tiga puluh) milimeter untuk lembaran yang memuat 2 (dua) lembar (bilyet);
b. panjang 282 (dua ratus delapan puluh dua) milimeter dan lebar 130 (seratus tiga puluh) milimeter untuk lembaran yang memuat 4 (empat) lembar (bilyet); dan
c. panjang 705 (tujuh ratus lima) milimeter dan lebar 650 (enam ratus lima puluh) milimeter untuk lembaran yang memuat 50 (lima puluh) lembar (bilyet).
Pasal 4
(1) Harga setiap lembar (bilyet) uang Rupiah dalam lembaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan nilai nominal pada pecahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).
(2) Dalam hal uang Rupiah kertas khusus digunakan sebagai alat transaksi maka harga setiap lembar (bilyet) sebesar nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 5
Ciri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang terdapat pada bagian depan dan bagian belakang setiap
lembar (bilyet) dari uang Rupiah kertas bersambung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a. ciri umum; dan
b. ciri khusus.
Pasal 6
(1) Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, pada bagian depan terdapat:
a. gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
b. frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”;
c. sebutan pecahan dalam angka “1000” dan tulisan “SERIBU RUPIAH”;
d. tanda tangan Gubernur Bank INDONESIA beserta tulisan “GUBERNUR” dan tanda tangan Menteri Keuangan
beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN”;
e. tulisan tahun emisi yaitu “EMISI 2016”;
f. gambar utama yaitu Pahlawan Nasional Tjut Meutia beserta tulisan “TJUT MEUTIA”;
g. gambar ornamen batik; dan
h. gambar lingkaran-lingkaran kecil.
(2) Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, pada bagian depan yang berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
a. warna dominan hijau;
b. hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f;
c. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank INDONESIA yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
d. gambar tersembunyi (latent image) berupa tulisan “BI” dan angka “1” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
e. kode tuna netra (blind code) berupa efek rabaan (tactile);
f. gambar raster berupa tulisan “NKRI” yang tertulis utuh dan/atau sebagian;
g. mikroteks yang memuat tulisan “BI1”, tulisan “BI1000”, dan angka “1”, yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan
h. hasil cetak yang akan memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
1. 2 (dua) bidang persegi empat yang salah satunya berisi tulisan “BI”;
2. angka nominal “1000”;
3. ornamen batik; dan
4. gambar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 7
(1) Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, pada bagian belakang terdapat:
a. angka nominal “1000”;
b. nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka;
c. teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN
MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI SERIBU RUPIAH”;
d. tulisan tahun cetak “TC 2016”;
e. gambar utama yaitu tari tifa beserta tulisan “TARI TIFA”, pemandangan alam Banda Neira beserta tulisan “Banda Neira”, dan bunga anggrek larat;
f. tulisan “BANK INDONESIA”;
g. gambar ornamen batik;
h. gambar lingkaran-lingkaran kecil; dan
i. tulisan “PERURI”.
(2) Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, pada bagian belakang yang berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
a. warna dominan hijau;
b. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank INDONESIA yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
c. gambar raster berupa tulisan “NKRI” dan angka “1000”;
d. mikroteks yang memuat tulisan “BI1000” dan angka “1000”, yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan
e. hasil cetak yang akan memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
1. gambar bunga anggrek larat;
2. gambar sebagian pemandangan alam Banda Neira; dan
3. nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka.
Pasal 8
Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) dan Pasal 7 ayat (2), uang Rupiah memiliki ciri khusus sebagai berikut:
a. bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi:
1. terbuat dari serat kapas;
2. berwarna krem;
3. tidak memendar dengan sinar ultraviolet;
4. terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia; dan
5. terdapat benang pengaman yang memuat tulisan “BANK INDONESIA” secara berulang, yang akan memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet;
dan
b. ukuran yaitu panjang 141 (seratus empat puluh satu) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.
Pasal 9
Uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikeluarkan paling banyak:
a. 10.000 (sepuluh ribu) lembaran yang masing-masing memuat 2 (dua) lembar (bilyet);
b. 10.000 (sepuluh ribu) lembaran yang masing-masing memuat 4 (empat) lembar (bilyet); dan
c. 100 (seratus) lembaran yang masing-masing memuat 50 (lima puluh) lembar (bilyet).
Pasal 10
Harga jual lembaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 11
Setiap lembaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilengkapi dengan sertifikat keaslian dari Bank INDONESIA.
Pasal 12
(1) Pengedaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara menjual secara langsung atau secara lelang kepada masyarakat.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Bank INDONESIA atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA.
Pasal 13
(1) Uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat ditukarkan kepada Bank INDONESIA atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA.
(2) Penukaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan penggantian untuk masing-masing lembar (bilyet) dalam bentuk uang Rupiah lainnya yang bukan uang Rupiah khusus.
(3) Besarnya nilai penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penukaran uang Rupiah.
Pasal 14
Uang Rupiah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku dan diedarkan pada tanggal 19 Desember 2016.
Pasal 15
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2016
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
