1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan bank umum syariah termasuk Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
2. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
3. Kantor Cabang Syariah adalah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dari bank umum konvensional.
4. Cek adalah cek sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang.
5. Bilyet Giro adalah bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai bilyet giro.
6. Penarik adalah Pemilik Rekening yang menerbitkan Cek dan/atau Bilyet Giro.
7. Pemilik Rekening adalah orang atau badan yang memiliki Rekening Giro atau memiliki fasilitas Rekening Khusus pada Bank.
8. Rekening Giro adalah rekening giro Rupiah yang dananya dapat ditarik setiap saat dengan menggunakan Cek dan/atau Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
9. Rekening Giro Gabungan (joint account) adalah Rekening Giro yang dimiliki oleh lebih dari satu Pemilik Rekening, yang dapat terdiri atas gabungan badan dan/atau perorangan.
10. Rekening Khusus adalah rekening yang khusus dibuka dan disediakan oleh Bank Tertarik bagi Penarik yang memiliki Rekening Giro yang telah ditutup atas permintaan sendiri atau karena dikenai sanksi berupa pencantuman identitas Pemilik Rekening dalam DHN yang berlaku, dan hanya dapat digunakan untuk menampung Dana guna memenuhi kewajiban pembayaran atau pemindahbukuan atas Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar.
11. Dana adalah saldo efektif pada Rekening Giro atau Rekening Khusus Penarik, termasuk fasilitas cerukan dari Bank Tertarik.
12. Bank Tertarik adalah Bank yang diperintahkan oleh Penarik untuk melakukan pembayaran atau pemindahbukuan sejumlah Dana dengan menggunakan Cek dan/atau Bilyet Giro.
13. Pemegang adalah Nasabah:
a. pemegang Cek yang memperoleh pembayaran atau pemindahbukuan Dana; atau
b. penerima Bilyet Giro yang memperoleh pemindahbukuan Dana, dari Bank Tertarik sebagaimana diperintahkan oleh Penarik kepada Bank Tertarik.
14. Perjanjian Pembukaan Rekening Giro adalah dokumen tertulis dalam rangka pembukaan Rekening Giro yang mendasari hubungan hukum antara Bank dengan Pemilik Rekening.
15. Penarikan adalah setiap kegiatan penerbitan Cek dan/atau Bilyet Giro oleh Penarik.
16. Tanggal Penarikan adalah tanggal yang tercantum pada Cek atau Bilyet Giro dan merupakan tanggal diterbitkannya Cek atau Bilyet Giro.
17. Pengunjukan adalah penyerahan Cek dan/atau Bilyet Giro oleh Pemegang kepada Bank Tertarik baik melalui Kliring oleh Bank Penagih maupun melalui loket Bank Tertarik (over the counter).
18. Bank Penagih adalah Bank yang menerima Cek dan/atau Bilyet Giro dan melakukan penagihan kepada Bank Tertarik melalui Kliring.
19. Daftar Hitam Individual Bank yang selanjutnya disingkat DHIB adalah daftar yang dibuat dan ditetapkan oleh Bank yang mencantumkan data Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.
20. Kantor Pengelola Daftar Hitam Nasional yang selanjutnya disingkat KPDHN adalah kantor yang ditetapkan oleh Bank Tertarik untuk mengelola daftar hitam untuk seluruh kantor Bank yang bersangkutan secara nasional.
21. Daftar Hitam Nasional yang selanjutnya disingkat DHN adalah informasi mengenai data Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong, yang dikompilasi oleh Bank INDONESIA sesuai dengan DHIB yang disampaikan oleh KPDHN.
22. Tenggang Waktu Pengunjukan adalah jangka waktu selama 70 (tujuh puluh) hari sejak Tanggal Penarikan Cek atau Bilyet Giro.
23. Tanggal Efektif adalah tanggal yang tercantum pada Bilyet Giro dan merupakan tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan.
24. Tenggang Waktu Efektif adalah jangka waktu yang disediakan oleh Penarik kepada Penerima untuk meminta pelaksanaan perintah dalam Bilyet Giro kepada Bank Tertarik.
25. Kliring adalah proses perhitungan atas tagihan sejumlah dana yang dilakukan antarpeserta Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA dalam layanan kliring warkat debit dari satu pengirim tagihan kepada satu penerima tagihan yang disertai dengan fisik warkat debit.
26. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank, termasuk pihak yang tidak memiliki rekening namun memanfaatkan jasa Bank untuk melakukan transaksi keuangan.
27. Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong adalah Cek dan/atau Bilyet Giro yang ditolak pembayaran atau pemindahbukuannya oleh Bank Tertarik dengan alasan penolakan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
28. Keadaan Darurat adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kekuasaan Pemilik Rekening yang diakibatkan oleh tetapi tidak terbatas pada kebakaran, kerusuhan massa, sabotase, serta bencana alam seperti gempa bumi dan banjir yang dinyatakan oleh pihak penguasa atau pejabat yang berwenang setempat, termasuk Bank INDONESIA.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
