Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Pencucian Uang adalah pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
2. Pendanaan Terorisme adalah pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
3. Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang selanjutnya disebut APU dan PPT adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
4. Penyelenggara adalah badan usaha berbadan hukum selain bank yang menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran dan badan usaha berbadan hukum selain bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha penukaran valuta asing.
5. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank yang selanjutnya disebut PJSP Selain Bank adalah pihak selain bank yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai sistem pembayaran.
6. Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank yang selanjutnya disebut Penyelenggara KUPVA Bukan Bank adalah pihak yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha penukaran valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.
7. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan dan bank syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
8. Lembaga Selain Bank adalah badan usaha bukan Bank yang berbadan hukum dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA.
9. Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Penyelenggara, melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara, atau melakukan transaksi melalui Penyelenggara.
10. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang selanjutnya disebut Beneficial Owner adalah setiap orang perseorangan, baik sendiri atau bersama-sama, secara langsung atau tidak langsung, yang:
a. merupakan pemilik sebenarnya dari dana;
b. mengendalikan transaksi Pengguna Jasa;
c. mengendalikan korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement); dan/atau
d. memberikan kuasa untuk melakukan transaksi.
11. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kelompok yang terorganisasi, baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, termasuk perusahaan, yayasan, koperasi, perkumpulan keagamaan, partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi non-profit, dan organisasi kemasyarakatan.
12. Orang yang Populer Secara Politis (Politically Exposed Person) yang selanjutnya disingkat PEP meliputi:
a. PEP asing yaitu orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh negara lain;
b. PEP Domestik yaitu orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh negara; dan
c. orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh organisasi internasional.
13. Transfer Dana adalah transfer dana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai transfer dana.
14. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
15. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
16. Kelompok Usaha adalah grup atau sekelompok perusahaan yang memiliki keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian dengan Penyelenggara.
17. Manajemen Senior adalah anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif yang dapat mengambil kebijakan/keputusan dalam operasional Penyelenggara.
18. Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
19. Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Penyelenggara.
20. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
