Peraturan Badan Nomor 19-12-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Teknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.
2. Penyelenggara Teknologi Finansial adalah setiap pihak yang menyelenggarakan kegiatan Teknologi Finansial.
3. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran adalah penyelenggara jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
4. Regulatory Sandbox adalah suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji Penyelenggara Teknologi Finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya.
Pasal 2
Bank INDONESIA mengatur penyelenggaraan Teknologi Finansial untuk mendorong inovasi di bidang keuangan dengan menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen risiko dan kehati-hatian guna tetap menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Teknologi Finansial dikategorikan ke dalam:
a. sistem pembayaran;
b. pendukung pasar;
c. manajemen investasi dan manajemen risiko;
d. pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal;
dan
e. jasa finansial lainnya.
(2) Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki kriteria:
a. bersifat inovatif;
b. dapat berdampak pada produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis finansial yang telah eksis;
c. dapat memberikan manfaat bagi masyarakat;
d. dapat digunakan secara luas; dan
e. kriteria lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 4
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Teknologi Finansial mencakup:
a. pendaftaran;
b. Regulatory Sandbox;
c. perizinan dan persetujuan; dan
d. pemantauan dan pengawasan.
Pasal 5
(1) Penyelenggara Teknologi Finansial yang akan atau telah melakukan kegiatan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib melakukan pendaftaran pada Bank INDONESIA.
(2) Kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA;
dan/atau
b. Penyelenggara Teknologi Finansial yang berada di bawah kewenangan otoritas lain.
(3) Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tetap harus menyampaikan informasi kepada Bank INDONESIA mengenai produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru yang memenuhi kriteria Teknologi Finansial.
(4) Penyelenggara Teknologi Finansial yang berada di bawah kewenangan otoritas lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b yang menyelenggarakan Teknologi Finansial di bidang sistem pembayaran wajib melakukan pendaftaran
kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 6
(1) Penyelenggara Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus merupakan badan usaha.
(2) Untuk Penyelenggara Teknologi Finansial berupa lembaga selain bank yang memenuhi kategori sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, Penyelenggara Teknologi Finansial tersebut harus merupakan badan usaha yang berbadan hukum INDONESIA.
Pasal 7
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) dilakukan dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada Bank INDONESIA oleh pihak yang berwenang mewakili Penyelenggara Teknologi Finansial.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dokumen berupa:
a. salinan akta pendirian badan hukum atau badan usaha;
b. data kepemilikan pada badan hukum atau badan usaha;
c. daftar susunan pengurus;
d. gambaran umum perusahaan;
e. penjelasan singkat secara tertulis mengenai produk, layanan, teknologi yang disediakan, dan/atau model bisnis yang telah berjalan dan/atau akan dikembangkan yang memenuhi kriteria Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
f. data dan informasi lainnya yang terkait dengan kegiatan Teknologi Finansial.
(3) Bank INDONESIA melaksanakan pendaftaran Penyelenggara Teknologi Finansial dengan mempertimbangkan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 8
(1) Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank INDONESIA wajib:
a. menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis yang dijalankan;
b. menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi konsumen termasuk data dan/atau informasi transaksi;
c. menerapkan prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian;
d. menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mata uang;
e. menerapkan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan
f. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyelenggara Teknologi Finansial dilarang melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan
menggunakan virtual currency.
(3) Penyelenggara Teknologi Finansial wajib menyampaikan surat pernyataan kepatuhan atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank INDONESIA dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Penyelenggara Teknologi Finansial terdaftar di Bank INDONESIA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 9
(1) Bank INDONESIA mengumumkan Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) pada laman resmi Bank INDONESIA secara berkala.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumuman Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 10
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Penyelenggara Teknologi Finansial dan tanggung jawab Penyelenggara Teknologi Finansial.
Pasal 11
(1) Guna memberi ruang bagi Penyelenggara Teknologi Finansial untuk memastikan lebih lanjut bahwa produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya telah memenuhi kriteria Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Bank
INDONESIA menyelenggarakan Regulatory Sandbox.
(2) Bank INDONESIA MENETAPKAN Penyelenggara Teknologi Finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox.
(3) Penyelenggara Teknologi Finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya yang dapat ditetapkan masuk dalam Regulatory Sandbox harus merupakan Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) atau telah menyampaikan informasi kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Pasal 12
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN jangka waktu tertentu bagi Penyelenggara Teknologi Finansial untuk melakukan uji coba dalam Regulatory Sandbox sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Bank INDONESIA MENETAPKAN status hasil uji coba Penyelenggara Teknologi Finansial berupa:
a. berhasil;
b. tidak berhasil; atau
c. status lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(3) Dalam hal uji coba dinyatakan berhasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya termasuk Teknologi Finansial kategori sistem pembayaran maka Penyelenggara Teknologi Finansial dilarang memasarkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis yang diujicobakan sebelum terlebih dahulu mengajukan permohonan izin dan/atau persetujuan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
(4) Dalam hal uji coba dinyatakan tidak berhasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya termasuk Teknologi Finansial kategori sistem pembayaran maka Penyelenggara Teknologi Finansial dilarang memasarkan produk dan/atau layanan serta menggunakan teknologi dan/atau model bisnis yang diujicobakan.
(5) Dalam hal produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya termasuk Teknologi Finansial selain kategori sistem pembayaran, Bank INDONESIA dapat menyampaikan status hasil uji coba Penyelenggara Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada otoritas yang berwenang.
Pasal 13
(1) Selama proses uji coba dalam Regulatory Sandbox, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu bagi Penyelenggara Teknologi Finansial.
(2) Penetapan kebijakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan karakteristik produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis yang diuji coba.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai Regulatory Sandbox diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 15
(1) Penyelenggara Teknologi Finansial yang termasuk kategori Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran harus memperoleh izin dari Bank INDONESIA sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Penyelenggara Teknologi Finansial yang termasuk kategori Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, harus memenuhi aspek kelayakan.
(3) Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru yang merupakan:
a. pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran;
dan/atau
b. pengembangan produk dan/atau aktivitas jasa sistem pembayaran, namun tidak memenuhi kriteria Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), sebelum melanjutkan pemasaran produk dan/atau layanan serta menggunakan teknologi dan/atau model bisnisnya, harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
Pasal 16
(1) Bank INDONESIA melakukan pemantauan terhadap Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank INDONESIA.
(2) Penyelenggara Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan data dan/atau informasi yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan tata cara penyampaian data dan/atau informasi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 17
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Teknologi Finansial berupa Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin dan/atau persetujuan dari Bank INDONESIA.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
Pasal 18
(1) Kerja sama Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dengan Penyelenggara Teknologi Finansial yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank INDONESIA sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
(2) Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang bekerja sama dengan Penyelenggara Teknologi Finansial yang tidak melakukan pendaftaran dan/atau perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) atau ayat (2).
Pasal 19
(1) Untuk melaksanakan Peraturan Bank INDONESIA ini, Bank INDONESIA berkoordinasi dan/atau bekerja sama dengan:
a. otoritas lain di dalam negeri; dan/atau
b. otoritas di negara lain, organisasi internasional, dan/atau lembaga internasional.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pertukaran data dan informasi terkait kelembagaan, transaksi, produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis;
b. pembahasan mengenai isu yang sedang berkembang terkait dengan Teknologi Finansial;
dan/atau
c. hal lain yang dipandang perlu oleh Bank INDONESIA dan otoritas lain.
Pasal 20
(1) Penyelenggara Teknologi Finansial yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) dan/atau Pasal 5 ayat (4) dikenakan sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian kegiatan usaha;
c. tindakan tertentu terkait penyelenggaraan kegiatan sistem pembayaran; dan/atau
d. rekomendasi kepada otoritas yang berwenang untuk mencabut izin usaha yang diberikan oleh otoritas yang berwenang dimaksud.
(2) Penyelenggara Teknologi Finansial yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (3), Pasal 12 ayat (3), Pasal 12 ayat (4), dan/atau Pasal 16 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. penghapusan dari daftar Penyelenggara Teknologi Finansial di Bank INDONESIA.
(3) Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 26 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran; dan/atau
d. pencabutan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
Pasal 21
Dalam hal Penyelenggara Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan/atau Pasal 20 ayat
(2) merupakan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan/atau Pasal 20 ayat (2) juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
Pasal 22
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 26, selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) juga dapat dikenakan sanksi berupa perintah untuk menghentikan kerja samanya.
Pasal 23
Bank INDONESIA dapat menyampaikan informasi dan/atau rekomendasi kepada otoritas yang berwenang dalam hal Penyelenggara Teknologi Finansial melanggar Peraturan Bank INDONESIA ini atau ketentuan peraturan perundang-
undangan lainnya.
Pasal 24
(1) Bank INDONESIA berwenang MENETAPKAN kebijakan untuk penyelenggaraan Teknologi Finansial.
(2) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
a. perkembangan inovasi tertentu terkait dengan penyelenggaraan Teknologi Finansial; dan/atau
b. perkembangan ekosistem Teknologi Finansial untuk mendukung perekonomian nasional.
Pasal 25
Pelaksanaan tugas di Bank INDONESIA terkait penyelenggaraan Teknologi Finansial dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan Teknologi Finansial.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku:
a. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran wajib melakukan identifikasi adanya kerja sama dengan Penyelenggara Teknologi Finansial; dan
b. dalam hal terdapat kerja sama dengan Penyelenggara Teknologi Finansial yang belum terdaftar, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran wajib memastikan kerja sama tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku.
Pasal 27
Ketentuan mengenai kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mulai berlaku 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Bank INDONESIA ini diundangkan.
Pasal 28
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2017
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
