Peraturan Badan Nomor 19-6-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
2. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah Bank yang memperoleh persetujuan
dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
4. Dana Pihak Ketiga Bank yang selanjutnya disingkat DPK adalah kewajiban Bank kepada penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan valuta asing.
5. Rekening Giro adalah rekening giro sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai rekening giro di Bank INDONESIA.
6. Rekening Giro dalam Rupiah yang selanjutnya disebut Rekening Giro Rupiah adalah Rekening Giro dalam mata uang rupiah.
7. Rekening Giro dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Rekening Giro Valas adalah Rekening Giro dalam valuta asing.
8. Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Bank yang besarnya ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebesar persentase tertentu dari DPK.
9. GWM Primer adalah simpanan minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank INDONESIA yang besarnya ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebesar persentase tertentu dari DPK.
10. GWM Sekunder adalah cadangan minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk Sertifikat Bank INDONESIA, Sertifikat Deposito Bank INDONESIA, dan/atau Surat Berharga Negara, yang besarnya ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebesar persentase tertentu dari DPK.
11. Loan to Funding Ratio yang selanjutnya disingkat LFR adalah rasio kredit yang diberikan kepada pihak
ketiga dalam rupiah dan valuta asing, tidak termasuk kredit kepada bank lain, terhadap:
a. dana pihak ketiga mencakup giro, tabungan, dan deposito dalam rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antarbank; dan
b. surat berharga dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu yang diterbitkan oleh Bank untuk memperoleh sumber pendanaan.
12. LFR Target adalah kisaran LFR yang dibatasi oleh batas bawah dan batas atas yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA dalam rangka perhitungan GWM LFR.
13. GWM LFR adalah simpanan minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank INDONESIA sebesar persentase tertentu dari DPK yang dihitung berdasarkan selisih antara LFR yang dimiliki oleh Bank dengan LFR Target.
14. Jakarta Interbank Offered Rate yang selanjutnya disebut JIBOR adalah Jakarta Interbank Offered Rate sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai suku bunga penawaran antarbank.
15. Sertifikat Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SBI adalah Sertifikat Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai operasi moneter.
16. Sertifikat Deposito Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SDBI adalah Sertifikat Deposito Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai operasi moneter.
17. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat berharga yang terdiri atas Surat Utang Negara dalam mata uang rupiah dan Surat Berharga Syariah Negara dalam mata uang rupiah
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA.
18. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang selanjutnya disebut KPMM adalah rasio antara modal terhadap aset tertimbang menurut risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum.
19. KPMM Insentif adalah KPMM yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA dalam rangka perhitungan GWM LFR.
20. Parameter Disinsentif Bawah adalah parameter pengali yang digunakan dalam perhitungan GWM LFR bagi Bank yang memiliki LFR kurang dari batas bawah LFR Target.
21. Parameter Disinsentif Atas adalah parameter pengali yang digunakan dalam perhitungan GWM LFR bagi Bank yang memiliki LFR lebih dari batas atas LFR Target.
22. Total Kredit adalah seluruh kredit yang diberikan oleh Bank kepada Bank dan bukan Bank dalam rupiah dan valuta asing.
23. Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Kredit UMKM adalah kredit usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
24. Rasio Kredit UMKM adalah perbandingan antara jumlah Kredit UMKM terhadap Total Kredit.
25. Rasio Nonperforming Loan Total Kredit yang selanjutnya disebut Rasio NPL Total Kredit adalah rasio antara jumlah Total Kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet terhadap Total Kredit.
26. Rasio Nonperforming Loan Kredit UMKM yang selanjutnya disebut Rasio NPL Kredit UMKM adalah rasio antara jumlah Kredit UMKM dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet terhadap total Kredit UMKM.
27. Laporan Berkala Bank Umum adalah laporan berkala bank umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan berkala bank umum.
28. Laporan Bulanan Bank Umum adalah laporan bulanan bank umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan bulanan bank umum.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a. GWM Primer sebesar rata-rata 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK dalam rupiah selama masa laporan tertentu yang dipenuhi:
1. secara harian sebesar 5% (lima persen);
dan
2. secara rata-rata untuk masa laporan tertentu sebesar 1,5% (satu koma lima persen);
b. GWM Sekunder secara harian sebesar 4% (empat persen) dari DPK dalam rupiah; dan
c. GWM LFR secara harian sebesar hasil perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara LFR Bank dan LFR Target dengan memperhatikan selisih antara KPMM Bank dan KPMM Insentif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Bank INDONESIA dapat memberikan kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer yang wajib dipenuhi secara harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 kepada Bank yang melakukan merger atau konsolidasi.
(2) Kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer yang wajib dipenuhi secara harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak merger atau konsolidasi berlaku efektif.
(3) Kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kewajiban pemenuhan GWM Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan GWM LFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c.
(4) Pemberian kelonggaran GWM Primer yang wajib dipenuhi secara harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permintaan Bank kepada Bank INDONESIA.
(5) Permintaan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus disertai dengan persetujuan dari OJK mengenai pemberian insentif merger atau konsolidasi berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Pemenuhan GWM oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dilakukan pada hari kerja termasuk dalam hal Bank INDONESIA beroperasi secara terbatas.
(2) Dalam hal wilayah tertentu ditetapkan libur secara fakultatif, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal kantor Bank INDONESIA di wilayah tersebut tutup maka Bank yang berkantor pusat di wilayah tersebut tidak diwajibkan memenuhi GWM apabila Bank tersebut tidak melakukan kegiatan operasional terkait saldo giro Bank; dan
b. dalam hal kantor Bank INDONESIA di wilayah tersebut tetap beroperasi maka:
1. Bank tetap diwajibkan memenuhi GWM apabila Bank yang berkantor pusat di wilayah tersebut tetap beroperasi; dan
2. Bank tidak diwajibkan memenuhi GWM apabila Bank yang berkantor pusat di wilayah tersebut tutup dan Bank telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank INDONESIA yang menegaskan bahwa Bank tidak melakukan kegiatan operasional terkait saldo giro Bank.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian pemberitahuan tertulis kepada Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
5. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Pemenuhan GWM Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dikecualikan bagi bank yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek.
(2) Bank yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek wajib memenuhi GWM Primer secara harian sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK dalam rupiah.
(3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bank yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek tetap wajib memenuhi GWM Sekunder, GWM LFR, dan GWM dalam valuta asing.
(4) Pemenuhan GWM Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sejak tanggal aktivasi pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek sampai dengan satu hari sebelum tanggal pelunasan pinjaman likuiditas jangka pendek.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kewajiban GWM oleh bank yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Pemenuhan GWM Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 dan GWM LFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dihitung dengan membandingkan posisi saldo Rekening Giro Rupiah Bank di Bank INDONESIA setiap akhir hari dalam 2 (dua) masa laporan
terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam rupiah dalam 2 (dua) masa laporan pada 4 (empat) masa laporan sebelumnya.
(2) Pemenuhan GWM Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 dihitung dengan membandingkan rata-rata posisi saldo Rekening Giro Rupiah Bank di Bank INDONESIA pada akhir hari pada setiap akhir 2 (dua) masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam rupiah dalam 2 (dua) masa laporan pada 4 (empat) masa laporan sebelumnya.
(3) Pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dihitung dengan membandingkan posisi saldo Rekening Giro Valas Bank di Bank INDONESIA setiap akhir hari dalam 1 (satu) masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam valuta asing dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan GWM Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta GWM LFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
7. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Pemenuhan GWM Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dihitung dengan membandingkan jumlah SBI, SDBI, dan/atau SBN setiap akhir hari dalam 2 (dua) masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam rupiah dalam 2 (dua) masa laporan pada 4 (empat) masa laporan sebelumnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan GWM Sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
8. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Pemenuhan GWM LFR dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan sebagai berikut:
a. dalam hal LFR Bank berada dalam kisaran LFR Target maka GWM LFR adalah sebesar 0% (nol persen) dari DPK dalam rupiah;
b. dalam hal LFR Bank lebih kecil dari batas bawah LFR Target maka GWM LFR merupakan hasil perkalian antara Parameter Disinsentif Bawah, selisih antara batas bawah LFR Target dan LFR Bank, dan DPK dalam rupiah;
c. dalam hal LFR Bank lebih besar dari batas atas LFR Target dan KPMM Bank lebih kecil dari KPMM Insentif maka GWM LFR merupakan hasil perkalian antara Parameter Disinsentif Atas, selisih antara LFR Bank dan batas atas LFR Target, dan DPK dalam rupiah; dan
d. dalam hal LFR Bank lebih besar dari batas atas LFR Target dan KPMM Bank sama atau lebih besar dari KPMM Insentif maka GWM LFR adalah sebesar 0% (nol persen) dari DPK dalam rupiah.
9. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) DPK dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 8A, Pasal 12, dan Pasal 17 ayat (2) serta DPK dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
diperoleh dari laporan DPK rupiah dan valuta asing pada Laporan Berkala Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai laporan berkala bank umum.
(2) Kredit, DPK, dan surat berharga yang diterbitkan untuk perhitungan LFR Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 12 diperoleh dari:
a. neraca mingguan pada Laporan Berkala Bank Umum yang disampaikan Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai laporan berkala bank umum, untuk data kredit dan DPK; dan
b. laporan surat berharga yang diterbitkan, yang disampaikan Bank kepada Bank INDONESIA secara berkala, untuk data surat berharga.
(3) KPMM Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 11 adalah KPMM triwulanan.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil perhitungan KPMM yang diterima Bank INDONESIA dari OJK dengan hasil perhitungan KPMM yang dilakukan oleh Bank maka yang berlaku adalah KPMM yang diterima Bank INDONESIA dari OJK.
(5) Kredit UMKM untuk perhitungan Rasio Kredit UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf a diperoleh dari:
a. daftar rincian kredit yang diberikan dalam Laporan Bulanan Bank Umum posisi 2 (dua) masa laporan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai laporan bulanan bank umum; dan
b. laporan realisasi pemberian kredit atau pembiayaan UMKM melalui kerja sama pola executing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pemberian kredit atau pembiayaan
oleh bank umum dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(6) Total Kredit untuk perhitungan Rasio Kredit UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a diperoleh dari daftar rincian kredit yang diberikan dalam Laporan Bulanan Bank Umum posisi 2 (dua) masa laporan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai laporan bulanan bank umum.
(7) Non-performing loan Total Kredit untuk perhitungan Rasio NPL Total Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b diperoleh dari daftar rincian kredit yang diberikan dalam Laporan Bulanan Bank Umum posisi 2 (dua) masa laporan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai laporan bulanan bank umum.
(8) Non-performing loan Kredit UMKM untuk perhitungan Rasio NPL Kredit UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c diperoleh dari:
a. daftar rincian kredit yang diberikan dalam Laporan Bulanan Bank Umum posisi 2 (dua) masa laporan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai laporan bulanan bank umum; dan
b. laporan realisasi pemberian kredit atau pembiayaan UMKM melalui kerja sama pola executing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
10. Penjelasan Pasal 16A diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
11. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Bank INDONESIA memberikan jasa giro setiap hari kerja terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM Primer dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.
(2) Bagian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari DPK dalam rupiah.
(3) Jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tingkat bunga sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun.
(4) Jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk setiap hari kerja bagi Bank yang memenuhi rasio GWM Primer lebih dari atau sama dengan 6,5% (enam koma lima persen) dan memenuhi seluruh kewajiban GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(5) Bank INDONESIA dapat mengubah kebijakan pemberian jasa giro dan/atau persentase jasa giro dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan arah kebijakan Bank INDONESIA.
(6) Pemberian jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak berlaku terhadap bank yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek sejak tanggal aktivasi pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek sampai dengan satu hari sebelum tanggal pelunasan pinjaman likuiditas jangka pendek.
12. Penjelasan Pasal 17A diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
13. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Pemberian jasa giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan dengan mengkredit Rekening Giro Rupiah Bank pada Bank INDONESIA.
(2) Pengkreditan Rekening Giro Rupiah Bank dalam rangka pemberian jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. jasa giro periode tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 dikreditkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal 15 bulan yang sama;
dan
b. jasa giro periode tanggal 16 sampai dengan tanggal akhir bulan dikreditkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal akhir bulan.
(3) Dalam hal di kemudian hari diketahui terjadi kekurangan atau kelebihan dalam pengkreditan yang terkait dengan pemberian jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank INDONESIA dapat mengkredit atau mendebit Rekening Giro Rupiah Bank yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai sistem Bank INDONESIA-Real Time Gross Settlement.
14. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 8A dan Pasal 11 dikenakan sanksi berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. sanksi kewajiban membayar dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, Pasal 3 ayat (1) huruf b, Pasal 3 ayat (1) huruf c, dan/atau Pasal 11 dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari suku bunga jangka waktu 1 (satu) hari overnight dari JIBOR dalam rupiah pada hari terjadinya pelanggaran, terhadap kekurangan GWM dalam rupiah, untuk setiap hari kerja pelanggaran;
2. Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari suku bunga jangka waktu 1 (satu) hari overnight dari rata-rata JIBOR dalam rupiah selama 2 (dua) masa laporan, terhadap rata-rata kekurangan GWM Primer yang wajib dipenuhi secara rata- rata selama masa laporan tertentu untuk setiap hari kerja selama 2 (dua) masa laporan;
3. Bank yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari suku bunga jangka waktu 1 (satu) hari overnight dari JIBOR dalam rupiah pada hari terjadinya pelanggaran, terhadap kekurangan GWM dalam rupiah, untuk setiap hari kerja pelanggaran;
4. Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen) per hari kerja, yang dihitung
dari selisih antara saldo harian Rekening Giro Valas Bank pada Bank INDONESIA yang wajib dipenuhi dengan saldo harian Rekening Giro Valas Bank yang dicatat pada sistem akunting Bank INDONESIA; dan
5. sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dibayarkan dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah dari kurs transaksi Bank INDONESIA pada hari terjadinya pelanggaran.
15. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b angka 1 sampai dengan angka 4 dilaksanakan dengan mendebit Rekening Giro Rupiah Bank pada Bank INDONESIA.
(2) Pendebitan Rekening Giro Rupiah Bank dalam rangka pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah tanggal terjadinya pelanggaran GWM.
(3) Dalam hal di kemudian hari diketahui terjadi kekurangan atau kelebihan dalam pendebitan yang terkait dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat mendebit atau mengkredit Rekening Giro Bank yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai sistem Bank INDONESIA-Real Time Gross Settlement untuk Rekening Giro Rupiah Bank dan sistem akunting Bank INDONESIA untuk Rekening Giro Valas Bank.
(4) Apabila pada saat pendebitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), saldo Rekening Giro Rupiah
Bank tidak mencukupi maka seluruh sanksi kewajiban membayar tersebut diperhitungkan sebagai kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh Bank kepada Bank INDONESIA.
(5) Dalam hal saldo Rekening Giro Rupiah Bank tidak mencukupi untuk pendebitan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka atas kekurangan tersebut juga dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b angka 1.
#### Pasal II
1. Ketentuan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2017.
2. Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2017
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
