Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) yang selanjutnya disingkat GPN (NPG) adalah sistem yang terdiri atas standar, switching, dan services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.
2. Standar adalah spesifikasi teknis dan operasional yang dibakukan.
3. Switching adalah switching sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
4. Services adalah layanan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan industri sistem pembayaran ritel.
5. Lembaga Standar adalah lembaga yang menyusun dan mengelola Standar dalam GPN (NPG).
6. Lembaga Switching adalah lembaga yang menyelenggarakan Switching dalam GPN (NPG).
7. Lembaga Services adalah lembaga yang mengelola fungsi Services dalam GPN (NPG).
8. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, dan bank syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
9. Lembaga Selain Bank adalah badan usaha bukan Bank yang berbadan hukum dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA.
10. Penerbit adalah penerbit sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik.
11. Acquirer adalah acquirer sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik.
12. Penyelenggara Payment Gateway adalah penyelenggara payment gateway sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
13. Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yang selanjutnya disingkat ATM adalah mesin yang dipakai untuk kartu ATM dan/atau kartu debet sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
