Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang bersangkutan dengan kegiatan perdagangan, pinjam- meminjam, atau pendanaan berjangka pendek sampai dengan 1 (satu) tahun dalam mata uang rupiah dan valuta asing, yang berperan dalam transmisi kebijakan moneter, pencapaian stabilitas sistem keuangan, serta
kelancaran sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
2. Bank adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
3. Korporasi Non-Bank adalah badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas selain Bank.
4. Instrumen Pasar Uang adalah instrumen yang ditransaksikan di Pasar Uang, yang meliputi instrumen yang diterbitkan dengan jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun, sertifikat deposito, dan instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, termasuk yang berdasarkan prinsip syariah.
5. Surat Berharga Komersial adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Korporasi Non-Bank berbentuk surat sanggup (promissory note) dan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun yang terdaftar di Bank INDONESIA.
6. Pelaku Pasar Uang yang selanjutnya disebut Pelaku Pasar adalah pihak yang melakukan kegiatan penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau melakukan transaksi di Pasar Uang.
7. Penerbit Surat Berharga Komersial adalah pihak yang memenuhi persyaratan untuk menerbitkan Surat Berharga Komersial.
8. Pelaku Transaksi Surat Berharga Komersial adalah Pelaku Pasar yang melakukan transaksi Surat Berharga Komersial.
9. Lembaga Pendukung Pasar Uang adalah pihak yang memberikan jasa terkait penerbitan Instrumen Pasar Uang, perantara pelaksanaan transaksi, penyelesaian transaksi dan/atau penatausahaan Instrumen Pasar Uang dan transaksi di Pasar Uang, dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
10. Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial adalah Lembaga Pendukung Pasar Uang yang memberikan jasa dalam penerbitan Surat Berharga Komersial.
11. Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial adalah Lembaga Pendukung Pasar Uang yang memberikan jasa perantara pelaksanaan transaksi Surat Berharga Komersial.
12. Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga adalah Lembaga Pendukung Pasar Uang yang memberikan jasa penatausahaan dan penyelesaian transaksi Surat Berharga Komersial.
13. Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pasar modal.
14. Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing yang selanjutnya disebut Perusahaan Pialang adalah perusahaan pialang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing.
15. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang selanjutnya disingkat LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pasar modal.
