Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan, yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
2. Lindung Nilai adalah cara atau teknik untuk mengurangi risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar keuangan.
3. Transaksi Forward adalah transaksi jual atau beli valuta asing terhadap rupiah dengan penyerahan dana dilakukan lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi.
4. Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA adalah Transaksi Forward non dolar Amerika Serikat terhadap rupiah yang dilakukan di pasar domestik, dengan penyelesaian memperhitungkan selisih antara kurs domestic non deliverable forward dan kurs acuan.
5. Underlying Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut Underlying Transaksi adalah kegiatan yang mendasari Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
6. Kontrak Lindung Nilai adalah informasi dari Bank yang disampaikan kepada Bank INDONESIA berisi rencana jangka waktu dan jumlah Underlying Transaksi yang digunakan sebagai dasar Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA, melalui sarana komunikasi yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 2
Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA diselenggarakan sebagai instrumen Lindung Nilai untuk:
a. menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui pengelolaan risiko nilai tukar yang mendukung diversifikasi penggunaan mata uang; dan
b. mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing domestik dalam memitigasi risiko pergerakan nilai tukar rupiah termasuk mendorong penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal.
Pasal 3
Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dilakukan dalam valuta asing selain dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.
Pasal 4
Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dilakukan dengan menggunakan Underlying Transaksi.
Pasal 5
(1) Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada
Bank INDONESIA dilakukan berdasarkan Kontrak
Lindung Nilai.
(2) Jangka waktu Kontrak Lindung Nilai paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 6
(1) Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA berupa transaksi domestic non deliverable forward beli Bank kepada Bank INDONESIA.
(2) Jangka waktu Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA paling lama 12 (dua belas) bulan.
(3) Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dapat diperpanjang.
(4) Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA tidak dapat dilakukan penghentian transaksi sebelum jatuh waktu.
(5) Penyelesaian Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dilakukan secara netting dalam rupiah.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai karakteristik Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 8
Bank yang mengajukan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki izin sebagai peserta operasi moneter dalam valuta asing;
b. memiliki tingkat kesehatan Bank tertentu;
c. tidak sedang dikenai sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan operasi moneter oleh Bank INDONESIA; dan
d. tidak sedang dikenai sanksi pembatasan keikutsertaan dalam operasi moneter oleh Bank INDONESIA.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Bank yang dapat mengajukan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 10
(1) Dalam melakukan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA, Bank wajib memenuhi persyaratan Underlying Transaksi.
(2) Persyaratan Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Underlying Transaksi dimiliki oleh Bank atau nasabah;
b. Underlying Transaksi terkait dengan kegiatan ekonomi; dan
c. Underlying Transaksi dibuktikan dengan adanya dokumen Underlying Transaksi.
Pasal 11
(1) Kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b meliputi:
a. kegiatan transaksi berjalan (current account);
b. kegiatan transaksi finansial (financial account);
c. kegiatan transaksi modal (capital account);
d. kredit atau pembiayaan dari Bank kepada penduduk untuk tujuan perdagangan dan investasi;
e. perdagangan barang dan jasa di dalam negeri; dan
f. Underlying Transaksi lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk:
a. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
b. penempatan dana;
c. fasilitas pembiayaan yang belum ditarik; atau
d. aset kripto.
Pasal 12
(1) Bank wajib membuktikan adanya dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c.
(2) Bank INDONESIA MENETAPKAN jenis dokumen yang digunakan sebagai dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c.
(3) Dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki ketentuan:
a. bersifat final;
b. memuat jenis valuta asing yang sama dengan valuta asing dalam Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dan Kontrak Lindung Nilai;
c. memiliki jangka waktu yang sama dengan atau lebih panjang dari jangka waktu Kontrak Lindung Nilai;
dan
d. memiliki nilai nominal yang sama dengan atau lebih dari nominal Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
Pasal 13
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) atau Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai nominal Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA yang dibayarkan dalam mata uang rupiah, paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Underlying Transaksi dan tata cara pengenaan sanksi atas pelanggaran pemenuhan persyaratan Underlying Transaksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 15
(1) Kontrak Lindung Nilai harus diajukan kepada Bank INDONESIA untuk setiap Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
(2) Kontrak Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pengajuan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
Pasal 16
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan Kontrak Lindung Nilai diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 17
(1) Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dilaksanakan secara bilateral.
(2) Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dilaksanakan pada hari kerja Bank INDONESIA.
Pasal 18
(1) Bank harus mematuhi tata cara pelaksanaan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
(2) Tata cara pelaksanaan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari pengajuan transaksi sampai dengan penyelesaian transaksi.
Pasal 19
Bank bertanggung jawab atas kebenaran data pengajuan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
Pasal 20
Bank yang telah mengajukan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA tidak dapat membatalkan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA yang telah diajukan.
Pasal 21
Dalam hal Bank tidak memenuhi persyaratan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan tata cara pelaksanaan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bank INDONESIA tidak melanjutkan proses Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
Pasal 22
Bank INDONESIA dapat meniadakan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA, kecuali untuk perpanjangan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
Pasal 23
Bank INDONESIA dapat menolak pengajuan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA berdasarkan pertimbangan tertentu.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 25
Bank INDONESIA MENETAPKAN harga yang digunakan dalam Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
Pasal 26
Ketentuan mengenai penetapan harga yang digunakan dalam Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 27
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN sarana yang digunakan dalam Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sarana yang digunakan untuk pelaksanaan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA (trading platform);
b. sarana yang digunakan untuk penyelesaian transaksi (settlement platform); dan
c. sarana lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana yang digunakan dalam Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 29
(1) Bank dapat mengajukan perpanjangan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) Dalam pengajuan perpanjangan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA, Bank harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pasal 30
(1) Perpanjangan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA menggunakan Kontrak Lindung Nilai yang masih berlaku.
(2) Jangka waktu perpanjangan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA sesuai dengan sisa jangka waktu Kontrak Lindung Nilai dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
(3) Nilai nominal perpanjangan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA paling banyak sebesar nilai nominal awal Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
Pasal 31
Dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12, dan/atau Pasal 29, Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA yang sedang berjalan tidak dapat diperpanjang.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 33
(1) Dalam hal Bank memiliki kewajiban penyelesaian Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA, Bank wajib menyediakan dana yang cukup di rekening giro rupiah Bank di Bank INDONESIA.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disediakan pada tanggal penyelesaian Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 34
Bank INDONESIA melakukan pendebitan rekening giro Bank di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) untuk penyelesaian Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
Pasal 35
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. kewajiban membayar dalam rupiah dihitung atas dasar rata-rata suku bunga kebijakan Bank INDONESIA yang berlaku ditambah margin sebesar 350 (tiga ratus lima puluh) basis poin dikalikan kewajiban setelmen dan dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA; dan
c. penghentian sementara untuk mengikuti Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA sampai dengan akhir hari saat Bank memenuhi kewajibannya.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dan tata cara pengenaan sanksi atas pelanggaran penyelesaian Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 37
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Bank atas ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai Transaksi DNDF Non USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan tidak langsung; dan
b. pemeriksaan.
Pasal 38
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bank INDONESIA dapat meminta data, informasi, dan keterangan yang diperlukan kepada Bank.
Pasal 39
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pengaturan dan pengawasan moneter.
Pasal 40
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2023
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.37/BI, 2023 KEUANGAN. BI. Transaksi Non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah. Lindung Nilai BI.
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 12/BI)
